Buku Perburuan, Pembantaian, dan apa yang boleh Dimakan

كتاب الصيد والذبائح وما يؤكل من الحيوان

Bab : Diperbolehkannya menggunakan hal-hal yang membantu dalam berburu dan mengejar musuh, tetapi melempar kerikil kecil tidak disukai

Hadis ini telah diturunkan atas otoritas Kahmas.

'Abdullah b. Mughaffal melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pelemparan kerikil. Ibnu Ja'far melaporkan (dalam riwayat yang disampaikan olehnya) bahwa dia (Nabi Suci) berkata

Itu tidak menimbulkan kekalahan pada musuh atau membunuh permainan tetapi mematahkan gigi dan mengalihkan perhatian. Hadis ini telah diturunkan atas otoritas Ibnu Mahdi dengan sedikit variasi kata-kata.

Sa'id b. Jubair melaporkan itu. di dekat salah satu dari 'Abdullah b. Mughaffal melemparkan kerikil. Dia melarangnya (untuk melakukannya). Dia mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang pelemparan kerikil dengan mengatakan

Itu tidak menangkap permainan, juga tidak menimbulkan kekalahan pada musuh, tetapi mematahkan gigi dan mengalihkan pandangannya. Dia (yang dekat dengan Abdullah b. Mughadal) kembali mengulanginya (tindakan melempar kerikil) dan kemudian dia berkata: Aku meriwayatkan kepadamu bahwa Rasulullah (Selawat ke atas hish) tidak menyukai dan melarang melempar kerikil, tetapi aku melihat kamu lagi melempar kerikil; Oleh karena itu, saya (akan) tidak berbicara dengan Anda.

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ayyub dengan rantai pemancar yang sama.

Bab : Perintah untuk mahir dalam menyembelih dan membunuh, dan mengasah pedang

Shaddid b. Aus mengatakan

Dua adalah hal yang saya ingat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah berkata: Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kebaikan atas segala sesuatu; Jadi ketika Anda membunuh, bunuh dengan cara yang baik dan ketika Anda menyembelih, bantailah dengan cara yang baik. Jadi kamu masing-masing harus mengasah pisaunya, dan membiarkan hewan yang disembelih mati dengan nyaman.

Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Khalid al-Hadhdha' melalui rantai pemancar yang berbeda.

Bab : Larangan memojokkan hewan untuk membunuh mereka (untuk olahraga)

Hishim b. Zaid b. Anas b. Milik dilaporkan

Saya mengunjungi rumah al-Hakam b. Ayyub bersama dengan kakek saya Anas b. Milik, (dan di sana) beberapa orang telah menjadikan seekor ayam sebagai target dan menembakkan panah ke arahnya. Setelah itu Asas mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang mengikat hewan-hewan itu (dan menjadikannya sasaran panah, dll.).

Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Shu'ba melalui rantai pemancar lainnya.

Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan hal ini

Jangan menjadikan apa pun yang memiliki kehidupan sebagai target.

Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Shu'ba melalui rantai pemancar yang berbeda.

Sa'id b. Jubair melaporkan bahwa Ibnu 'Umar kebetulan melewati sekelompok pria yang telah mengikat seekor ayam dan menembakkan panah ke arahnya. Begitu mereka melihat Ibnu 'Umar, mereka berpencar darinya. Maka Ibnu Umar berkata

Siapa yang telah melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah memohon kepada orang yang melakukan ini.

Sa'id b. Jubair melaporkan bahwa Ibnu 'Umar kebetulan melewati beberapa pemuda Quraisy yang telah mengikat seekor burung (dan dijadikan sasaran) di mana mereka telah menembakkan anak panah Setiap anak panah yang mereka lewatkan menjadi milik pemilik burung itu. Jadi tidak lama setelah mereka melihat Ibnu 'Umar, mereka pergi. Setelah itu Ibnu 'Umar berkata

Siapa yang telah melakukan ini? Allah telah mengutuk dia yang melakukan ini. Sesungguhnya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memohon kutukan kepada orang yang menjadikan makhluk hidup sebagai target (keahlian menembaknya).

Jabir b. 'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang bahwa binatang apa pun harus dibunuh setelah diikat.