Kitab Pemurnian

كتاب الطهارة

Bab : Putusan tentang air mani

Abdullah b. Shihab al-Khaulani melaporkan

Saya tinggal di rumah 'A'isha dan mengalami mimpi basah (dan merasakan efeknya pada pakaian saya), jadi (di pagi hari) saya mencelupkan kedua (pakaian) ke dalam air. Ini (tindakanku) diawasi oleh seorang pelayan Aisyah dan dia memberitahunya. Dia (Hadrat A'isha) mengirimi saya pesan: Apa yang mendorong Anda untuk bertindak seperti ini dengan pakaian Anda? Dia (narator) berkata: Saya mengatakan bahwa saya melihat dalam mimpi apa yang dilihat oleh orang yang tidur. Dia berkata: Apakah Anda menemukan (tanda cairan) di pakaian Anda? Saya berkata: Tidak. Dia berkata: Seandainya Anda menemukan sesuatu, Anda seharusnya mencucinya. Jika saya menemukan bahwa (air mani) pada pakaian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengering, saya mengikisnya dengan kuku saya.

Bab : Pengotor darah dan cara mencucinya

Asma (putri Abu Bakar) melaporkan

Seorang wanita datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: "Apa yang harus dilakukan jika darah haid mengotori pakaian seseorang di antara kita? Dia (Nabi Suci) menjawab: Dia harus mengikisnya, kemudian menggosoknya dengan air, lalu menuangkan air di atasnya dan kemudian berdoa di dalamnya.

Tradisi ini diriwayatkan oleh Abu Kuraib, Ibnu Numair, Abu Tahir, Ibnu Wahb, Yahya b. 'Abdullah b. Salim, Malik b. Anas, 'Amr b. Harith atas otoritas Hisham b. 'Urwa, dengan rantai pemancar yang sama seperti yang disampaikan oleh Yahya b. Sa'id seperti yang disebutkan di atas.

Bab : Bukti bahwa urin tidak murni dan kewajiban untuk mengambil tindakan pencegahan mengenainya

Ibnu Abbas melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kebetulan melewati dua kuburan dan berkata: Mereka (penghuninya) sedang disiksa, tetapi mereka tidak disiksa karena dosa yang berat. Salah satu dari mereka membawa cerita dan yang lainnya tidak menjaga dirinya dari keamanan yang dicemari oleh urin. Dia kemudian meminta ranting baru dan membaginya menjadi dua bagian, dan menanamnya di setiap kuburan dan kemudian berkata: Mungkin, cara hukuman mereka dikurangi selama ranting-ranting ini tetap segar.

Hadis ini diturunkan dari A'mash oleh Abmad b. Yusuf al-Azdi, Mu'alla b. Asad, Abd al-Wahid, Sulaiman dengan rantai pemancar yang sama tetapi untuk kata-kata

"Yang lain tidak menjaga dirinya aman dari tercemar oleh urin."