Kitab Perceraian
كتاب الطلاق
Bab : Kewajiban untuk berkabung selama 'Iddah setelah kematian suaminya, tetapi dilarang berkabung selama lebih dari tiga hari dalam kasus lain
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan akhirat (atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) bahwa dia berkabung untuk orang mati lebih dari tiga hari kecuali dalam kasus suaminya.
Sebuah hadis seperti ini ditransmisikan atas otoritas Nafi'.
"Dia harus menjauhkan diri dari menghiasi dirinya sendiri (jika suaminya meninggal) selama empat bulan sepuluh hari."
Safiyya binti Abu 'Ubaid meriwayatkan hadis Nabi Allah (صلى الله عليه وسلم) ini atas otoritas beberapa istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم)
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan akhirat untuk berkabung atas orang mati selama lebih dari tiga (hari), kecuali dalam kasus suaminya.
Seorang wanita tidak boleh berkabung bagi orang yang telah meninggal lebih dari tiga (hari) kecuali selama empat bulan sepuluh hari dalam hal suaminya. Dan dia tidak boleh mengenakan pakaian yang diwarnai kecuali salah satu jenis yang terbuat dari benang yang dicelup, atau mengoleskan collyrium, atau menyentuh parfum kecuali sedikit parfum atau dupa, ketika dia telah disucikan setelah perjalanannya.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan atas otoritas Hisyam dengan rantai perawi yang sama tetapi dengan sedikit variasi kata-kata.
Kami dilarang berkabung bagi orang mati lebih dari tiga hari kecuali dalam kasus suami (di mana diperbolehkan) selama empat bulan sepuluh hari, dan (bahwa selama periode ini) kami tidak boleh menggunakan collyrium atau menyentuh parfum, atau mengenakan pakaian yang diwarnai, tetapi konsesi diberikan kepada seorang wanita ketika salah satu dari kami disucikan dari kursus kami untuk menggunakan sedikit dupa atau aroma.