Kitab Pertanian

كتاب المزارعة

Bab : Menyebutkan berbagai hadis tentang larangan menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen dan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan oleh para narasi

Diriwayatkan dari Ayyub yang mengatakan

Ya'la bin Al-Hakim menulis kepada saya (mengatakan): 'Saya mendengar Sulaiman bin Yasar menceritakan dari Rafi' bin Khadij, yang berkata: “Kami dulu menyewa tanah atas dasar Al-Muhaqalah, menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen, dan sejumlah makanan (produk) tertentu.”

Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata

“Kami dulu menyewa tanah atas dasar Al-Muhaqalah pada masa Rasulullah.” Dia mengatakan bahwa salah satu paman dari pihak ayah datang kepada mereka dan berkata: “Rasulullah telah melarang saya melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat.” Kami berkata: “Apa itu?” Beliau berkata: “Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, dan jangan menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat dari hasil panen atau jumlah makanan yang ditentukan. '”

Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata

“Paman dari pihak ayah saya mengatakan kepada saya bahwa mereka dulu menyewa tanah pada masa Rasulullah sebagai imbalan atas apa yang tumbuh di tepi sungai, dan bagian dari hasil panen yang ditentukan oleh pemilik tanah. Tetapi Rasulullah melarang kami hal itu.” Aku (Hanzalah) berkata kepada Rafi': “Bagaimana kalau menyewanya dengan imbalan dinar dan dirham?” Rafi' berkata: “Tidak ada yang salah dengan (menyewakannya) untuk dinar dan dirham.”

Diriwayatkan bahwa Hanzalah bin Qais Al-Ansari berkata

“Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewa tanah dengan imbalan Dinar dan perak. Dia berkata: “Tidak ada yang salah dengan itu. Pada masa Rasulullah mereka menyewakan tanah satu sama lain dengan imbalan apa yang tumbuh di tepi sungai dan di mana mata air muncul - beberapa daerah yang mungkin menghasilkan hasil yang baik dan sebagian tidak memberi sama sekali - dan orang-orang tidak menyewa tanah dengan cara lain. Jadi itu dilarang. Tetapi untuk sewa di mana pengembaliannya diketahui dan dijamin, tidak ada yang salah dengan itu. '”

Diriwayatkan bahwa Hanzalah bin Qais berkata

“Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang penyewaan tanah. Dia berkata: “Rasulullah melarang menyewakan tanah.” Aku berkata, 'Untuk emas atau perak? ' Beliau menjawab: “Tidak, sebaliknya ia melarang menyewanya dengan imbalan apa yang dihasilkan oleh tanah. Adapun emas dan perak, tidak ada yang salah dengan itu.”

Diriwayatkan bahwa Hanzalah bin Qais berkata

“Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewa tanah yang tidak dibudidayakan dengan imbalan emas dan perak. Beliau menjawab: “Itu diperbolehkan dan tidak ada yang salah dengan itu. Demikianlah hasil bumi.”

Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata

“Rasulullah melarang kami untuk menyewakan tanah kami. Pada waktu itu tidak ada emas atau perak. Seorang pria akan menyewakan tanahnya dengan imbalan apa yang tumbuh di tepi sungai dan di mana mata air muncul, dan sebagai imbalan untuk sesuatu yang spesifik.

Diriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa Salim bin 'Abdullah menceritakan sesuatu yang serupa.

Salim bin Abdullah menceritakan bahwa Abdullah bin Umar biasa menyewakan tanahnya sampai dia mendengar bahwa Rafi bin Khadij melarang menyewa tanah. Abdullah menemuinya dan berkata

“Wahai Ibnu Khadij, apa yang kamu ceritakan dari Rasulullah tentang menyewa tanah?” Rafi berkata kepada Abdullah: “Saya mendengar dua paman saya, yang telah hadir di Badr, memberi tahu orang-orang di rumah, bahwa Rasulullah melarang menyewa tanah.” Abdullah berkata: “Saya tahu bahwa pada masa Rasulullah tanah dulu disewakan.” Kemudian Abdullah khawatir bahwa Rasulullah telah menetapkan sesuatu dan dia tidak mengetahuinya, jadi dia berhenti menyewa tanah.

Diriwayatkan bahwa Az-Zuhri berkata

“Kami mendengar bahwa Rafi bin Khadij biasa menceritakan bahwa paman dari pihak ayah -yang katanya telah hadir di Badar- (mengatakan) bahwa Rasulullah melarang menyewa tanah.”

Diriwayatkan dari Syu'aib

“Az-Zuhri berkata: 'Ibnu Al-Musayyab biasa berkata: 'Tidak ada yang salah dengan menyewa tanah dengan imbalan emas dan perak, dan Rafi bin Khadij biasa menceritakan bahwa Rasulullah melarang hal itu."”

Diriwayatkan dari Ibnu Shihab bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Rasulullah melarang menyewakan tanah.” Ibnu Shihab berkata: “Rafi ditanya setelah itu: 'Bagaimana mereka menyewa tanah? ' Beliau berkata: “Dengan imbalan sejumlah makanan (hasil) yang ditentukan, dan ditetapkan bahwa kami akan mendapatkan apa yang tumbuh di tepi sungai dan mata air.”

Rafi bin Khadij mengatakan kepada Abdullah bin Umar bahwa pamannya dari pihak ayah pergi ke Rasulullah, kemudian mereka kembali dan memberi tahu mereka bahwa Rasulullah telah melarang menyewa tanah subur. Abdullah dijo

“Kami tahu bahwa dia memiliki beberapa tanah subur yang dia sewa pada masa Rasulullah sebagai imbalan atas apa yang tumbuh di tepi sungai air, dan untuk sejumlah jerami, saya tidak tahu berapa harganya.” Ibnu Awn melaporkan hal itu dari Nafi tetapi dia berkata: “Dari beberapa pamannya dari pihak ayah.”

Itu diceritakan dari Nafi'

“Ibnu Umar biasa mengambil sewa untuk beberapa tanah, kemudian dia mendengar sesuatu dari Rafi' bin Khadij. Dia memegang tanganku dan pergi ke Rafi', dan aku bersamanya. Rafi' menceritakan kepadanya dari beberapa paman dari pihak ayah, bahwa Rasulullah melarang menyewa tanah, jadi 'Abdullah berhenti (melakukan itu) sesudahnya.”

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa ia biasa mengambil sewa tanah sampai Rafi' menceritakan kepadanya, dari beberapa pamannya dari pihak ayah, bahwa Rasulullah melarang menyewa tanah. Jadi dia berhenti melakukan itu sesudahnya.

Diriwayatkan dari Nafi' bahwa Ibnu 'Umar biasa menyewakan tanahnya sampai dia mendengar di akhir Khilafah Mu'awiyah, bahwa Rafi' bin Khadij biasa menceritakan, bahwa Rasulullah telah melarangnya. Dia pergi kepadanya - dan aku (Nafi') bersamanya- dan bertanya kepadanya (tentang hal itu). Dia berkata

“Rasulullah pernah melarang menyewakan tanah subur.” Maka Ibnu Umar berhenti (melakukan itu) sesudahnya. Ketika ditanya tentang hal itu dia berkata: “Rafi' bin Khadij mengatakan bahwa Nabi melarang hal itu.”

Diriwayatkan dari Nafi' bahwa 'Abdullah bin 'Umar dulu menyewakan tanah subur, kemudian dia diberitahu bahwa Rafi' bin Khadij menceritakan dari Rasulullah bahwa dia melarang hal itu. Nafi' katanya

“Dia pergi kepadanya (dan bertemu dengannya) di Al-Balat, dan saya bersamanya. Dia bertanya kepadanya (tentang hal itu) dan dia berkata: “Ya, Rasulullah melarang menyewa tanah subur.” Jadi 'Abdullah berhenti menyewakannya.”

Itu diceritakan dari Nafi'

“Seorang pria mengatakan kepada Ibnu 'Umar bahwa Rafi' bin Khadij telah menceritakan sebuah hadis tentang penyewaan tanah. Dia dan saya, bersama dengan orang yang telah memberitahunya itu, pergi ke Rafi', dan dia memberi tahu kami bahwa Rasulullah telah melarang menyewakan tanah. Jadi 'Abdullah berhenti menyewakan tanah.”

Diriwayatkan dari Nafi' bahwa Rafi' bin Khadij mengatakan kepada 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah melarang menyewakan tanah subur.

Diriwayatkan dari Nafi' bahwa dia menceritakan

“Ibnu Umar biasa menyewakan tanahnya dengan imbalan beberapa hasil produknya. Kemudian dia mendengar bahwa Rafi' bin Khadij memperingatkan tentang hal itu. Dia berkata: “Rasulullah melarang hal itu.” Dia berkata, “Kami dulu menyewa tanah kami sebelum kami mengenal Rafi'.” Kemudian dia (Ibnu 'Umar) menjadi tidak yakin, jadi dia meletakkan tangannya di bahuku dan kami pergi ke Rafi'. 'Abdullah berkata kepadanya: 'Apakah kamu mendengar Nabi melarang menyewa tanah? ' Rafi' berkata: “Saya mendengar Nabi berkata: Janganlah menyewakan tanah dengan imbalan apa pun.”