Kitab Zakat

كتاب الزكاة

Bab : Ketika amal diteruskan

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa

Dia ingin membeli Barirah dan membebaskannya, tetapi mereka menetapkan bahwa kesetiaannya sebagai budak yang dibebaskan (wala') harus kepada mereka. Dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah dan dia berkata: “Belilah dia dan tetapkan upahnya, dan setia adalah hak orang yang membebaskan budak.” Dia diberi pilihan ketika dia dibebaskan. Beberapa daging dibawa ke Rasulullah dan dikatakan: “Ini adalah sesuatu yang diberikan sebagai sedekah kepada Barirah.” Dia berkata: “Ini adalah sedekah untuknya dan hadiah untuk kami.” Dan suaminya adalah orang yang bebas.

Bab : Membeli sesuatu yang telah diberikan seseorang dalam amal

Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwa ayahnya berkata

“Aku mendengar Umar berkata: “Aku memberikan seekor kuda kepada seseorang untuk ditunggangi di jalan Allah, Yang Mahakuasa dan Mahakuasa, dan orang yang memeliharanya mengabaikannya. Saya ingin membelinya kembali darinya, dan saya pikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Saya bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu dan dia berkata: “Jangan membelinya, bahkan jika dia memberikannya kepada Anda dengan harga satu dirham. Orang yang mengambil kembali amalnya seperti anjingnya yang kembali ke muntahannya sendiri. “'

Diriwayatkan dari 'Umar bahwa

Dia memberi seseorang kuda untuk ditunggangi di jalan Allah, kemudian dia melihat kuda itu ditawarkan untuk dijual dan ingin membelinya. Nabi berkata kepadanya: “Jangan berpikir untuk membeli kembali apa yang telah kamu berikan sebagai sedekah.”

Diriwayatkan dari Salim bin 'Abdullah bahwa 'Abdullah bin 'Umar biasa menceritakan bahwa

Umar memberikan rumah sedekah demi Allah, Yang Mahakuasa dan Mahakuasa, dan dia mendapati rumah itu ditawarkan untuk dijual setelah itu. Dia ingin membelinya, lalu dia pergi ke Rasulullah dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu mengambil kembali apa yang telah kamu berikan sebagai sedekah.”

Diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyab

Bahwa Rasulullah memerintahkan 'Attab bin Usaid untuk memperkirakan (panen) anggur, dan membayar zakat dalam kismis, sama seperti zakat pada pohon kurma diberikan dalam kurma mati.