Kitab Zakat

كتاب الزكاة

Bab : Dia yang menahan zakat atas ternak

Dikatakan bahwa Jabir bin Abdullah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pemilik unta atau ternak atau domba yang tidak memberikan apa yang seharusnya kepada mereka, tetapi dia akan dijadikan berdiri untuk mereka pada hari kiamat di arena datar, dan orang-orang yang berkuku akan menginjak-injak dia dengan kuku mereka, dan orang-orang yang bertanduk akan membunuhnya dengan tanduk mereka. Dan pada hari itu tidak akan ada seorang pun yang tanpa tanduk atau tanduknya patah.” Kami berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang dihukum atas mereka?” Beliau berkata: “Meminjamkan jantan untuk berkembang biak, meminjamkan ember mereka, dan memberikannya kepada manusia untuk ditunggangi di jalan Allah. Dan tidak ada pemilik harta yang tidak memberikan apa yang seharusnya, melainkan seorang shujaa yang berkepala botak akan menampakkan diri kepadanya pada hari kiamat; pemiliknya akan lari darinya dan ia akan mengejarnya dan berkata kepadanya: “Ini adalah harta karunmu yang telah kamu kumpulkan. Ketika dia menyadari bahwa dia tidak bisa menghindarinya, dia akan memasukkan tangannya ke dalam mulutnya dan ia akan mulai menggigitnya seperti gigitan kuda jantan.”

Bab : Zakat Tentang Domba

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Abu Bakar, semoga Allah berkenan dengannya, menulis kepadanya

“Ini adalah kewajiban Sadaqah yang diperintahkan Rasulullah kepada umat Islam, seperti yang diperintahkan Allah kepada Rasulullah Barang siapa yang diminta dengan cara yang dijelaskan (dalam surat Abu Bakar), hendaklah dia memberikannya, dan siapa yang diminta lebih dari itu, janganlah memberikannya. Jika ada kurang dari dua puluh lima unta, untuk setiap lima unta, satu domba (harus diberikan). Jika jumlahnya mencapai dua puluh lima, maka Bint Makhad (unta betina berusia satu tahun) jatuh tempo, hingga tiga puluh lima. Jika Bint Makhad (unta jantan berusia satu tahun). Jika jumlahnya mencapai tiga puluh enam, maka Bint Labun (unta betina berusia dua tahun) jatuh tempo, hingga empat puluh lima. Jika jumlahnya mencapai empat puluh enam, maka hiqqah (unta betina berusia tiga tahun) yang dibiakkan oleh unta kuda jantan akan mencapai enam puluh. Jika jumlahnya mencapai enam puluh satu, maka jadh'ah (unta betina berusia empat tahun) akan menjadi tujuh puluh lima. Jika jumlahnya mencapai tujuh puluh enam, maka dua Bint Labun jatuh tempo, hingga sembilan puluh. Jika jumlahnya mencapai sembilan puluh satu, maka dua Hiqqah yang telah dibiakkan oleh unta jantan jatuh tempo, hingga seratus dua puluh. Jika ada lebih dari seratus dua puluh, maka untuk setiap empat puluh satu bint labun dan untuk setiap lima puluh satu hiqqah. Jika seseorang tidak memiliki unta pada usia yang ditentukan menurut peraturan Sadaqah, maka jika seseorang berhutang jadha tetapi dia memiliki hiqqah, maka hiqqah harus diterima darinya dan dia harus memberikan dua domba bersama dengan itu jika tersedia, atau dua puluh dirham. Jika seseorang berhutang Hiqqah sebagai Sadaqah tetapi dia hanya memiliki jadha, maka itu harus diterima darinya, dan pengumpul zakat harus memberinya dua puluh dirham atau dua domba. Jika seseorang berhutang Hiqqah dan tidak memilikinya tetapi dia memiliki bintlabun, maka ia harus menerima darinya, dan ia harus memberikan dua domba beserta itu, jika tersedia, atau dua puluh dirham. Jika seseorang berhutang kepada seorang Bint Labun sebagai Sadaqah tetapi dia hanya memiliki hiqqah, itu harus diterima darinya, dan pengumpul zakat harus memberinya dua puluh dirham atau dua domba. Jika seseorang berutang kepada Bint Labun sebagai Sadaqah dan dia tidak memiliki Bint Labun, tetapi dia memiliki Bint Makhad. Itu harus diterima darinya, dan dia harus memberikan dua domba bersamanya, jika tersedia, atau dua puluh dirham. Jika seseorang berhutang kepada Bint Makhad sebagai Sadaqah tetapi dia hanya memiliki Bint Labun, laki-laki, itu harus diterima darinya dan tidak ada yang lain (perlu diberikan) bersamanya. Jika seseorang hanya memiliki empat unta, maka tidak ada hak atas mereka, kecuali pemiliknya ingin (memberi sesuatu). Berkenaan dengan Sadaqah domba yang menggembalakan, jika ada empat puluh maka satu domba harus dibayar, hingga seratus dua puluh. Jika ada satu lebih dari itu, maka dua domba harus dibayar, hingga dua ratus. Jika ada satu lagi dari itu, maka tiga domba akan jatuh tempo, sampai tiga ratus domba. Jika ada satu domba lebih dari itu, maka untuk setiap seratus satu domba diwajibkan, dan tidak boleh diambil domba jantan atau domba jantan yang rusak, kecuali jika pengumpul zakat menghendaki. Jangan gabungkan kawanan ternak yang terpisah atau terpisahkan kawanan gabungan karena takut akan Sadaqah. Setiap pasangan (yang memiliki bagian dalam kawanan gabungan) harus membayar Sadaqah sebanding dengan bagiannya. Jika kawanan domba manusia kurang satu dari empat puluh domba, maka tidak ada yang dibayar darinya kecuali jika pemiliknya menginginkannya. Mengenai perak, seperempat dari sepersepuluh, dan jika hanya ada seratus sembilan puluh, tidak ada yang harus dibayar kecuali pemilik menginginkannya.”

Bab : Orang yang Menahan Zakat Atas Domba

Disebutkan bahwa Abu Dharr berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pemilik unta, ternak atau domba yang tidak memberi zakat kepada mereka, tetapi mereka akan datang pada hari kiamat dengan besar dan puasa seperti sebelumnya, dan akan menginjaknya dengan tanduk mereka dan menginjak-injaknya dengan kuku mereka. Setiap kali yang terakhir dari mereka menabrak Dia, yang pertama dari mereka akan kembali kepada-Nya, sampai penghakiman diputuskan di antara orang-orang.”

Bab : Menggabungkan Apa yang Terpisah Dan Memisahkan Apa yang Digabungkan

Diriwayatkan bahwa Suwaid bin Ghafalah berkata

“Pengumpul zakat nabi datang kepada kami, dan saya pergi kepadanya, duduk bersamanya, dan mendengar dia berkata: Dalam kontrak saya dikatakan bahwa kami tidak boleh mengambil anak muda yang mengisap, atau menggabungkan apa yang terpisah, atau memisahkan apa yang digabungkan.” Seorang pria membawa seekor unta betina dengan punuk besar kepadanya dan berkata: “Ambillah, tetapi dia menolak.” (Daif)

Diriwayatkan dari wa'il bin Hujr bahwa

Nabi mengirim seorang kolektor dan dia datang kepada seorang pria yang membawakannya seekor unta ramping yang baru disapih. Rasulullah SAW bersabda: “Kami mengutus kepada para pemungut zakat Allah dan Rasul-Nya, lalu dia memberinya seekor unta yang ramping dan baru saja disapih. Ya Allah, janganlah kamu memberkati dia dan unta-untanya.” Berita itu sampai kepada pria itu, maka dia datang dengan seekor unta betina yang indah dan berkata: “Aku bertobat kepada Allah dan Nabi-Nya.” Nabi berkata: “Ya Allah, berkatilah dia dan unta-unta-untanya!” (Daif)

Bab : Penguasa Memohon Berkah Atas Pemberi Sadaqah

Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Abi Awfa berkata

“Ketika orang-orang membawa zakat mereka kepadanya, Rasulullah berkata: 'Ya Allah, kirimkan shalat kepada keluarga orang itu, 'Ayahku membawa sadaqatnya kepadanya dan dia berkata: 'Ya Allah, suruhlah Shalat kepada keluarga Abu Awfa.'”

Bab : Ketika Ada Pelanggaran Dalam Sadaqah (Dikumpulkan)

Diriwayatkan bahwa 'Abdurrahman bin Hilal berkata

“Jarir berkata: 'Beberapa orang Badui datang ke Prephet dan berkata: Ya Rasulullah, beberapa pengumpul zakat Anda datang kepada kami dan mereka tidak adil. Beliau berkata: “Jagalah para pemungut zakat kalian bergembira. Mereka berkata: “Bahkan jika mereka tidak adil? Beliau berkata: “Jagalah para pemungut zakat kalian bergembira. Kemudian mereka berkata: “Bahkan jika mereka tidak adil. Beliau berkata: “Jagalah para pemungut zakat kalian bergembira. Jarir berkata: Tidak ada pengumpul zakat yang meninggalkan saya, karena saya mendengar ini dari Rasulullah tetapi dia senang dengan saya. “[1]

Dikatakan bahwa Ash-Shabbi berkata

Jarir berkata: “Rasulullah berfirman: Apabila pemungut zakat datang kepadamu, biarlah dia pergi dengan gembira bersamamu.”

Bab : Pemilik Memberi Sesuatu Tanpa Kolektor Zakat Memilihnya

Dikatakan bahwa Muslim bin Thafihan berkata

“Ibnu 'Alqamah menunjuk ayahku untuk bertanggung jawab atas rakyatnya, dan dia memerintahkannya untuk mengumpulkan Sadaqah mereka. Ayahku mengutus aku ke sekelompok mereka untuk membawa Sadaqah mereka kepadanya. Aku berangkat dan mendatangi seorang lelaki tua yang bernama Sa'r. Aku berkata, “Ayahku telah mengutus aku untuk mengumpulkan sadaqah domba-dombamu. Dia berkata: “Wahai anak saudaraku, bagaimanakah kamu akan memecahkan kode apa yang ingin kamu ambil?” Saya berkata, “Kami memilih, dan kami bahkan mengukur ambing domba.” Dia berkata, “Wahai anak saudaraku, aku berkata kepadamu bahwa aku berada di salah satu celah gunung ini pada waktu Rasulullah dengan beberapa domba-domba saya. Dua orang datang dengan seekor unta dan berkata: “Kami adalah utusan dari rasul-rasul Allah, kami datang untuk mengambil sadaqah domba-domba Anda. Saya berkata: Apa yang harus saya berikan? Mereka berkata: “Seekor domba. Maka aku pergi menemui seekor domba yang aku tahu penuh susu dan gemuk, lalu membawanya keluar kepada mereka. Beliau berkata: “Ini adalah seekor syafi - domba yang memiliki anak atau sedang hamil - dan Rasulullah melarang kami untuk mengambil syafi”. Maka aku pergi kepada seekor kambing betina Mu'tat, seorang Mut adalah kambing yang belum melahirkan sebelumnya, tetapi telah mencapai usia di mana ia dapat menghasilkan anak - dan membawanya keluar kepada mereka. Mereka berkata: “Kami akan mengambilnya. Maka aku mengangkatnya kepada mereka, lalu mereka membawanya bersama mereka di atas unta mereka lalu pergi.” (Daif)

Muslim bin Thafinah menceritakan bahwa

Ibnu 'Alqamah menunjuk ayahnya untuk mengumpulkan zakat dari rakyatnya - dan dia mengutip hadis yang sama.

Abu Hurariah dijo

“Umar berkata: 'Rasulullah memerintahkan Sadaqah dan dikatakan bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Al-Walid dan 'Abbas bin 'Abdul-Muttalib telah menahan sebagian. Rasulullah SAW berkata: “Apa yang terjadi dengan Ibnu Jamil? Bukankah dia miskin kemudian Allah membuatnya kaya? Adapun Khalid bin Al-Walid, Anda tidak adil terhadap Khalid, karena dia menyelamatkan perisai dan senjatanya demi Allah. Adapun Al-Abbas bin 'Abdul-Muttalib, paman dari pihak ayah Rasulullah, itu adalah sedekah wajib baginya dan dia harus membayar sebanyak itu lagi.”

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

“Rasulullah memerintahkan pemberian Sadaqah;” dan dia menceritakan sesuatu yang serupa.

Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Hilal Ath-Thaqafi berkata

Seorang pria datang kepada Nabi dan berkata: “Aku takut aku akan dibunuh setelah kamu pergi karena kambing atau domba Sadaqah.” Beliau berkata: 'Jika tidak diberikan kepada Muhajirin yang malang, saya tidak akan mengambilnya. ' (Daif)

Bab : Zakat pada Kuda

Disebutkan bahwa Abu Hurariah berkata

“Rasulullah SAW bersabda: 'Muslim tidak harus membayar Sadaqah dengan hambanya atau kudanya.”

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim tidak harus membayar zakat di atas budaknya atau kudanya.”

Itu diceritakan dari Abu Hurairah dan dikaitkan dengan Nabi

“Seorang Muslim tidak harus membayar Sadaqah dengan budaknya atau kudanya.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berkata

“Seseorang tidak harus membayar Sadaqah di atas kudanya atau budaknya.”

Bab : Zakat Tentang Budak

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berkata

“Seorang Muslim tidak harus membayar Sadaqah pada budaknya atau kudanya.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda

“Seorang Muslim tidak harus membayar Sadaqah pada budaknya atau kudanya.”

Bab : Zakat Pada Perak

Diriwayatkan bahwa Abu Saeed Al-Khudri berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada sadaqah yang diwajibkan untuk kurang dari lima awaq, tidak ada sadaqah yang jatuh pada kurang dari lima Dhawh (kepala unta), dan tidak ada sadaqah yang jatuh pada kurang dari lima awsuq. “[1] 2476. Diriwayatkan dari Abu Sa'eed Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda: “Sadaqah tidak dibayarkan pada kurang dari lima awsuq kurma, tidak ada sadaqah yang jatuh pada kurang dari lima awaq perak, dan tidak ada sadaqah yang jatuh pada kurang dari lima Dhawd (kepala) unta.