Cerai

كتاب الطلاق

Bab : "Wahai Nabi! Ketika Anda menceraikan wanita, ceraikan mereka di Idda mereka dan hitung 'Idda mereka."

Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar

bahwa dia telah menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi selama hidup Rasulullah (ﷺ). 'Umar bin Al-Khattab bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal itu. Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Perintahkan dia (anakmu) untuk membawanya kembali dan menjaganya sampai dia bersih dan kemudian menunggu sampai dia mendapatkan haid berikutnya dan menjadi bersih kembali, di mana, jika dia ingin menjaganya, dia dapat melakukannya, dan jika dia ingin menceraikannya, dia dapat menceraikannya sebelum melakukan hubungan seksual dengannya; dan itu adalah periode yang ditentukan yang telah ditetapkan Allah untuk wanita-wanita yang dimaksudkan untuk diceraikan."

Bab : Perceraian selama menstruasi dihitung sebagai satu perceraian yang sah.

Diriwayatkan Anas bin Seereen

Ibnu 'Umar berkata: "Aku menceraikan istriku saat dia sedang haid. 'Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi. Nabi (ﷺ) bersabda, (kepada ayahku), "Biarlah anakmu membawanya kembali." Saya bertanya (Ibnu 'Umar), "Apakah perceraian seperti itu dihitung (yaitu sebagai satu perceraian yang sah)?" Ibnu 'Umar berkata, "Tentu saja." Diriwayatkan Yunus bin Jubair: Ibnu 'Umar berkata, "Nabi (ﷺ) berkata kepada Umar, 'Perintahkan dia (Ibnu 'Umar) untuk membawanya kembali.' "Saya bertanya, "Apakah perceraian seperti itu dihitung (sebagai satu perceraian yang sah)?" Ibnu 'Umar berkata, "Bagaimana menurutmu jika seseorang menjadi tidak berdaya dan bodoh?"

Diriwayatkan Ibnu 'Umar

(Menceraikan istri saya selama haid) dihitung sebagai satu perceraian yang sah.

Bab : Haruskah seorang pria memberi tahu istrinya secara langsung bahwa dia sudah bercerai

Diriwayatkan Al-Awza

Saya bertanya kepada Az-Zuhri, "Siapa di antara istri-istri Nabi (ﷺ) yang mencari perlindungan kepada Allah darinya?" Dia berkata, "Aku diberitahu oleh 'Urwa bahwa 'Aisyah berkata, 'Ketika putri Al-Jaun dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) (sebagai pengantinnya) dan dia mendekatinya, dia berkata, "Aku mencari perlindungan kepada Allah darimu." Dia berkata, "Kamu telah mencari perlindungan kepada Yang Agung; kembali ke keluargamu."

Diriwayatkan Abu Usaid

Kami pergi bersama Nabi (ﷺ) ke sebuah taman yang disebut Ash-Shaut sampai kami mencapai dua tembok di mana kami duduk. Nabi (ﷺ) berkata, "Duduklah di sini," dan masuk ke dalam (taman). Jauniyya (seorang wanita dari Bani Jaun) telah dibawa dan menginap di sebuah rumah di kebun kurma di rumah Umaima binti An-Nu'man bin Sharahil, dan perawatnya yang basah bersamanya. Ketika Nabi (ﷺ) masuk ke atasnya, dia berkata kepadanya, "Berikanlah dirimu (dalam pernikahan) kepadaku sebagai hadiah." Dia berkata, "Bisakah seorang putri menikah dengan pria biasa?" Nabi (ﷺ) mengangkat tangannya untuk menepuknya agar dia bisa tenang. Dia berkata, "Aku berlindung kepada Allah darimu." Dia berkata, "Kamu telah berlindung kepada Dia yang berlindung. Kemudian Nabi (ﷺ) keluar kepada kami dan berkata, "Wahai Abu Usaid! Beri dia dua gaun linen putih untuk dipakai dan biarkan dia kembali ke keluarganya."

Diriwayatkan Sahl dan Abu Usaid

Nabi (ﷺ) menikahi Umaima binti Sharahil, dan ketika dia dibawa kepadanya, dia mengulurkan tangannya ke arahnya. Tampaknya dia tidak menyukai itu, sehingga Nabi (ﷺ) memerintahkan Abu Usaid untuk menyiapkannya dan memberinya dua gaun linen putih.

Diriwayatkan Sahl bin Sa'd

Demikian pula seperti di atas (182).

Diriwayatkan Abi Ghallab Yunus bin Jubair

Aku bertanya kepada Ibnu 'Umar, "(Apa yang dikatakan tentang) seorang pria menceraikan istrinya selama menstruasi?" Dia berkata, "Apakah kamu mengenal Ibnu 'Umar? Ibnu 'Umar menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi. 'Umar kemudian pergi kepada Nabi (ﷺ) dan menyebutkan hal itu kepadanya. Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk membawanya kembali dan ketika dia menjadi bersih, dia bisa menceraikannya jika dia mau." Saya bertanya (Ibnu 'Umar), "Apakah perceraian itu dihitung sebagai satu perceraian yang sah?" Dia berkata, "Jika seseorang menjadi tidak berdaya dan bodoh (apakah dia akan dimaafkan? Tentu saja tidak). "

Bab : Menceraikan istri tiga kali (sekaligus)

Diriwayatkan Sahl bin Sa'd As-Sa'idi

Uwaimir Al-'Ajlani datang kepada 'Asim bin Adi Al-Ansari dan bertanya, "Wahai 'Asim! Katakan kepadaku, jika seorang pria melihat istrinya dengan pria lain, haruskah dia membunuhnya, di mana kamu akan membunuhnya di Qisas, atau apa yang harus dia lakukan? O 'Asim! Tolong tanyakan kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal itu." 'Asim bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal itu. Rasul Allah tidak menyukai pertanyaan itu dan menganggapnya memalukan. Apa yang 'Asim dengar dari Rasulullah (ﷺ) sangat berat baginya. Ketika dia kembali ke keluarganya, 'Uwaimir datang kepadanya dan berkata, "O 'Asim! Apa yang dikatakan Rasulullah (ﷺ) kepadamu?" 'Asim berkata, "Kamu tidak pernah membawa kebaikan kepadaku. Rasulullah (ﷺ) tidak suka mendengar masalah yang saya tanyakan kepadanya." 'Uwaimir berkata, "Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan masalah ini sampai aku bertanya kepadanya." Maka 'Uwaimir melanjutkan sampai dia datang kepada Rasulullah (ﷺ) yang berada di tengah-tengah orang-orang dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Jika seorang pria menemukan dengan istrinya seorang pria lain, haruskah dia membunuhnya, dan kemudian kamu akan membunuhnya (dalam Qisas): atau sebaliknya, apa yang harus dia lakukan?" Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Allah telah mengungkapkan sesuatu tentang persoalan kamu dan istrimu. Pergi dan bawa dia ke sini." Maka mereka berdua melaksanakan penghakiman Lian, sementara aku hadir di antara orang-orang (sebagai saksi). Ketika keduanya selesai, 'Uwaimir berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Jika saya sekarang harus menjaga istri saya bersama saya, maka saya telah berbohong". Kemudian dia menyatakan keputusannya untuk menceraikannya tiga kali sebelum Rasul Allah memerintahkannya untuk melakukannya. (Ibnu Shihab berkata, "Itu adalah tradisi bagi semua orang yang terlibat dalam kasus Lian."

Diriwayatkan 'Aisha

Istri Rifa'a Al-Qurazi datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Rifa'a menceraikanku tanpa bisa dibatalkan. Setelah dia saya menikah dengan 'Abdur-Rahman bin Az-Zubair Al-Qurazi yang terbukti tidak berdaya." Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya, "Mungkin kamu ingin kembali ke Rifa'a? Tidak, (kamu tidak bisa kembali ke Rifa'a) sampai kamu dan 'Abdur-Rahman menyempurnakan pernikahanmu."

Diriwayatkan 'Aisha

Seorang pria menceraikan istrinya tiga kali (dengan mengungkapkan keputusannya untuk menceraikannya tiga kali), kemudian dia menikah dengan pria lain yang juga menceraikannya. Nabi (ﷺ) ditanya apakah dia dapat menikahi suami pertama secara sah (atau tidak). Nabi (ﷺ) menjawab, "Tidak, dia tidak dapat menikahi suami pertama kecuali suami kedua menyempurnakan pernikahannya dengannya, seperti yang telah dilakukan suami pertama."

Bab : Memberikan pilihan kepada para istri.

Diriwayatkan 'Aisha

Rasulullah (ﷺ) memberi kami pilihan (untuk tetap bersamanya atau bercerai) dan kami memilih Allah dan Rasul-Nya. Jadi, memberi kami pilihan itu tidak dianggap sebagai perceraian.

Diriwayatkan Masruq

Saya bertanya kepada 'Aisyah tentang pilihannya: Dia berkata, "Nabi (ﷺ) memberi kami pilihan. Apakah menurutmu opsi itu dianggap sebagai perceraian?" Saya berkata, "Tidak masalah bagi saya jika saya memberi istri saya pilihan sekali atau seratus kali setelah dia memilih saya."

Bab : Jika seorang pria berkata (kepada istrinya): "Aku telah berpisah denganmu," atau "Aku telah membebaskanmu"

Bab : Siapa pun yang berkata kepada istrinya: "Kamu adalah Haram bagiku."

Kata Nafi

Ketika Ibnu 'Umar ditanya tentang orang yang telah memberikan tiga perceraian, dia berkata, "Seandainya kamu memberikan satu atau dua perceraian, karena Nabi (ﷺ) memerintahkan saya untuk melakukannya. Jika Anda memberikan tiga perceraian maka dia tidak dapat sah bagi Anda sampai dia menikahi suami lain (dan diceraikan olehnya)."

Diriwayatkan 'Aisha

Seorang pria menceraikan istrinya dan dia menikahi pria lain yang terbukti tidak berdaya dan menceraikannya. Dia tidak bisa mendapatkan kepuasan darinya, dan setelah beberapa saat dia menceraikannya. Kemudian dia datang kepada Nabi dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Suami pertamaku menceraikanku dan kemudian aku menikahi pria lain yang masuk kepadaku untuk menyempurnakan pernikahannya, tetapi dia terbukti tidak berdaya dan tidak mendekatiku kecuali sekali di mana dia tidak mendapat manfaat apa-apa dariku. Bisakah saya menikah lagi dengan suami pertama saya dalam kasus ini?" Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Adalah haram menikahi suami pertamamu sampai suami yang lain menyempurnakan pernikahannya denganmu."

Bab : "Wahai Nabi! Mengapa kamu melarang apa yang Allah izinkan kepadamu...?

Diriwayatkan Sa'id bin Jubair

bahwa dia mendengar Ibnu 'Abbas berkata, "Jika seorang pria membuat istrinya haram baginya, itu tidak berarti bahwa dia bercerai." Dia menambahkan, "Sesungguhnya di dalam Rasulullah, kamu memiliki teladan yang baik untuk diikuti."

Diriwayatkan 'Ubaid bin 'Umar

Aku mendengar 'Aisyah berkata, "Nabi (ﷺ) biasa tinggal lama dengan Zanab binti Jahsh dan minum madu di rumahnya. Jadi Hafsa dan saya memutuskan bahwa jika Nabi (ﷺ) datang kepada siapa pun di antara kami, dia harus mengatakan kepadanya, "Saya mendeteksi bau Maghafir (permen karet yang berbau busuk) dalam diri Anda. Sudahkah kamu makan Maghafir?' "Maka Nabi (ﷺ) mengunjungi salah satu dari mereka dan dia berkata kepadanya dengan cara yang sama. Nabi (ﷺ) berkata, "Tidak apa-apa, saya telah mengambil madu di rumah Zainab binti Jahsh, tetapi saya tidak akan pernah meminumnya lagi." Maka terungkap: 'Wahai Nabi! Mengapa kamu melarang (bagimu) apa yang Allah jadikan halal bagimu. . . Jika kalian berdua (istri-istri Nabi) bertaubat kepada Allah,' (66.1-4) berbicara kepada Aisyah dan Hafsa. 'Ketika Nabi (ﷺ) mengungkapkan suatu hal secara rahasia kepada beberapa istrinya.' (66.3) yaitu perkataannya: Tetapi aku telah mengambil sedikit madu."

Diriwayatkan 'Aisha

Rasulullah (ﷺ) menyukai madu dan hal-hal manis yang dapat dimakan dan (itu adalah kebiasaannya) bahwa setelah selesai shalat 'Ashar dia akan mengunjungi istri-istrinya dan tinggal bersama salah satu dari mereka pada waktu itu. Suatu kali dia pergi ke Hafsa, putri 'Umar dan tinggal bersamanya lebih dari biasanya. Saya cemburu dan menanyakan alasannya. Saya diberitahu bahwa seorang wanita dari rakyatnya telah memberinya kulit berisi madu sebagai hadiah, dan bahwa dia membuat sirup darinya dan memberikannya kepada Nabi (ﷺ) untuk diminum (dan itulah alasan penundaan). Saya berkata, "Demi Allah kami akan mempermainkannya (untuk mencegahnya melakukannya)." Jadi aku berkata kepada Sa'da binti Zam'a, "Nabi (ﷺ) akan mendekati kamu, dan ketika dia mendekatimu, katakanlah: 'Sudahkah kamu mengonsumsi Maghafir (permen karet yang berbau busuk)?' Dia akan berkata, 'Tidak.' Kemudian katakan kepadanya: 'Lalu bau busuk apa yang aku cium darimu?' Dia akan berkata kepada Anda, 'Hafsa menyuruh saya minum sirup madu.' Kemudian katakanlah: Mungkin lebah madu itu telah menghisap jus pohon Al-'Urfut.' Saya juga akan mengatakan hal yang sama. Wahai kamu, Safiyya, katakan hal yang sama." Kemudian Sa'da berkata, "Demi Allah, begitu dia (Nabi (ﷺ) berdiri di depan pintu, aku hendak mengatakan kepadanya apa yang telah engkau perintahkan untuk aku katakan karena aku takut padamu." Maka ketika Nabi (ﷺ) mendekati Sa'da, dia berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Sudahkah kamu mengambil Maghafir?" Dia berkata, "Tidak." Katanya. "Lalu bau tak sedap apa yang aku deteksi pada dirimu?" Dia berkata, "Hafsa membuatku minum sirup madu." Dia berkata, "Mungkin lebahnya telah menghisap jus pohon Al-'Urfut." Ketika dia datang kepada saya, saya juga mengatakan hal yang sama, dan ketika dia pergi ke Safiyya, dia juga mengatakan hal yang sama. Dan ketika Nabi (ﷺ) kembali pergi kepada Hafsa, dia berkata, 'Wahai Rasulullah (ﷺ)! Haruskah aku memberimu lebih banyak minuman itu?" Dia berkata, "Saya tidak membutuhkannya." Sa'da berkata, "Demi Allah, kami merampas (darinya)." Saya berkata kepadanya, "Diamlah." '