Cerai
كتاب الطلاق
Bab : "Dan tidak sah bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang telah Allah ciptakan di dalam rahim mereka."
Ketika Rasulullah (ﷺ) memutuskan untuk meninggalkan Mekah setelah haji, dia melihat Safiyya, sedih dan berdiri di pintu masuk tendanya. Dia berkata kepadanya, "Aqr (atau) Halq! Anda akan menahan kami. Apakah Anda melakukan Tawaf-al-Ifada pada hari Nahr? Dia berkata, "Ya." Dia berkata, "Kalau begitu kamu bisa pergi."
Bab : "Dan suami mereka memiliki hak yang lebih baik untuk mengambilnya kembali ..."
Ma'qil menikahi saudara perempuannya dan kemudian suaminya menceraikannya sekali.
Saudara perempuan Ma'qil bin Yasar menikah dengan seorang pria dan kemudian pria itu menceraikannya dan menjauh darinya sampai masa 'Iddah berakhir. Kemudian dia menuntut tangannya untuk menikah, tetapi Ma'qil marah karena sombong dan angkuh dan berkata, "Dia menjauh darinya ketika dia masih bisa mempertahankannya, dan sekarang dia menuntut tangannya lagi?" Jadi Ma'qil tidak setuju untuk menikah lagi dengannya. Kemudian Allah mengungkapkan: 'Apabila kamu telah menceraikan wanita dan mereka telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan, jangan halanglah mereka menikahi (mantan) suaminya.' (2.232) Maka Nabi (ﷺ) menyuruh Ma'qil dan membacakan kepadanya (perintah Allah) dan akibatnya Ma'qil melepaskan kesombongan dan keangkuhannya dan menyerah kepada perintah Allah.
Ibnu 'Umar bin Al-Khattab menceraikan istrinya selama haid. Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk membawanya kembali sampai dia menjadi bersih, dan ketika dia mengalami menstruasi lagi saat dia bersamanya, dia harus menunggu sampai dia menjadi bersih lagi dan hanya kemudian, jika dia ingin menceraikannya, dia dapat melakukannya sebelum melakukan hubungan seksual dengannya. Dan itulah periode yang ditetapkan Allah untuk menceraikan wanita. Setiap kali Abdullah (bin 'Umar) ditanya tentang hal itu, dia akan berkata kepada penanya, "Jika kamu menceraikannya tiga kali, dia tidak lagi sah bagimu kecuali dia menikahi pria lain (dan pria lain menceraikannya pada gilirannya).' Ibnu 'Umar lebih lanjut berkata, 'Apakah kamu (rakyat) hanya memberikan satu atau dua perceraian, karena Nabi (ﷺ) telah memerintahkan saya demikian."
Bab : Untuk mengambil kembali istri seseorang saat menstruasi.
Ibnu 'Umar menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi. 'Umar bertanya kepada Nabi (ﷺ) yang berkata, "Perintahkan dia (anakmu) untuk membawanya kembali, dan kemudian menceraikannya sebelum masa Iddah berlalu." Saya bertanya kepada Ibnu 'Umar, "Apakah perceraian itu (selama haid) akan dihitung?" Dia menjawab, "Jika seseorang berperilaku bodoh (akankah kebodohannya menjadi alasan untuk perilaku buruknya)?"
Bab : Seorang janda harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari.
Zainab binti Abu Salama menceritakan kepada saya tiga riwayat ini: Zainab berkata: Saya pergi ke Um Habiba, istri Nabi (ﷺ) ketika ayahnya, Abu-Sufyan bin Herb telah meninggal. Um Habiba meminta parfum yang mengandung aroma kuning (Khaluq) atau aroma lainnya, dan pertama-tama dia mengharumkan salah satu gadis dengan wewangian itu dan kemudian menggosok pipinya dengan itu dan berkata, "Demi Allah, aku tidak membutuhkan parfum, tetapi aku telah mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Tidak sah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung karena orang mati lebih dari tiga hari kecuali dia adalah suaminya yang untuknya dia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.'"
Saya ingin Zainab binti Jahsh ketika kakaknya meninggal. Dia meminta parfum dan menggunakan sebagian dari itu dan berkata, "Demi Allah, aku tidak membutuhkan parfum, tetapi aku telah mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata di mimbar, 'Tidak sah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari terakhir untuk berkabung selama lebih dari tiga hari kecuali suaminya yang untuknya dia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.'"
"Aku mendengar ibuku, Umm Salama mengatakan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Suami dari putri saya telah meninggal dan dia menderita penyakit mata, bisakah dia mengoleskan kohl ke matanya?" Rasulullah (ﷺ) menjawab, "Tidak," dua atau tiga kali. (Setiap kali dia mengulangi pertanyaannya) dia berkata, "Tidak." Kemudian Rasulullah (ﷺ) menambahkan, "Ini hanya masalah empat bulan sepuluh hari. Pada Periode Ketidaktahuan Pra-Islam, seorang janda di antara kamu harus melemparkan bola kotoran ketika satu tahun telah berlalu."
Aku (Humaid) berkata kepada Zainab, "Apa artinya 'melempar bola kotoran ketika satu tahun telah berlalu'?" Zainab berkata, "Ketika seorang wanita kehilangan suaminya, dia akan tinggal di sebuah ruangan kecil yang menyedihkan dan mengenakan pakaian terburuk yang dia miliki dan tidak akan menyentuh aroma apa pun sampai satu tahun berlalu. Kemudian dia akan membawa seekor binatang, misalnya keledai, domba atau burung dan menggosokkan tubuhnya ke atasnya. Hewan yang akan dia gosokkan tubuhnya hampir tidak akan selamat. Baru setelah itu dia akan keluar dari kamarnya, di mana dia akan diberi bola kotoran yang akan dia buang dan kemudian dia akan menggunakan aroma yang dia sukai atau sejenisnya."
Bab : Bisakah seorang wanita yang berkabung menggunakan kohl?
Seorang wanita kehilangan suaminya dan kerabatnya khawatir tentang matanya (yang sakit). Mereka datang kepada Rasulullah (ﷺ), dan memintanya untuk mengizinkan mereka merawat matanya dengan kohl, tetapi dia berkata, "Dia tidak boleh mengoleskan kohl ke matanya. (Pada periode Ketidaktahuan Pra-Islam) seorang wanita janda di antara kamu akan tinggal dengan pakaian terburuk (atau bagian terburuk dari rumahnya) dan ketika satu tahun berlalu, jika seekor anjing melewatinya, dia akan melemparkan sebola kotoran, Tidak, (dia tidak bisa menggunakan kohl) sampai empat bulan dan sepuluh hari berlalu."
Nabi (ﷺ) bersabda, "Tidak sah bagi seorang wanita Muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung selama lebih dari tiga hari, kecuali suaminya, yang untuknya dia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari."
Kami dilarang berkabung selama lebih dari tiga hari kecuali seorang suami.
Bab : Qust (dupa) dapat digunakan oleh seorang berkabung setelah dibersihkan dari haidnya.
Kami dilarang berkabung selama lebih dari tiga hari untuk orang yang meninggal, kecuali seorang suami, yang untuknya seorang istri harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari (sementara dalam masa berkabung) kami tidak diizinkan untuk menaruh kohl di mata kami, atau mengharumkan diri kami, atau mengenakan pakaian yang diwarnai, kecuali pakaian 'Asb (pakaian khusus yang dibuat di Yaman). Tetapi diperbolehkan bagi kami bahwa ketika salah satu dari kami menjadi bersih dari menstruasi dan mandi, dia dapat menggunakan sepotong dupa tertentu. Dan dilarang bagi kami untuk mengikuti prosesi pemakaman.
Bab : Seorang wanita yang berkabung dapat mengenakan pakaian 'Asb.
Nabi (ﷺ) bersabda, "Tidaklah sah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, berkabung selama lebih dari tiga hari untuk orang mati, kecuali suaminya, dalam hal ini dia tidak boleh menaruh kohl di matanya, atau mewangi dirinya sendiri, atau mengenakan pakaian yang diwarnai, kecuali pakaian 'Asb"
Nabi (ﷺ) bersabda, "Dia tidak boleh menggunakan parfum kecuali ketika dia menjadi bersih dari haidnya dan kemudian dia dapat menggunakan Qust, dan Azfar (dua jenis dupa).
Bab : "Dan kamu yang mati dan meninggalkan istri ..."
(mengenai ayat): 'Jika ada di antara kamu yang meninggal dan meninggalkan istri,' Itu adalah periode 'Iddah yang diwajibkan untuk dihabiskan oleh janda di rumah almarhum suami. Kemudian Allah menyatakan: Dan orang-orang di antara kamu yang meninggal dan meninggalkan istri harus mewariskan untuk istri mereka satu tahun nafkah dan tempat tinggal tanpa mengusir mereka, tetapi jika mereka pergi, tidak ada salahnya kamu atas apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri, asalkan itu terhormat (yaitu pernikahan yang sah) (2.240) Mujahid bersabda: Allah telah memerintahkan bahwa seorang janda berhak tinggal selama tujuh bulan dua puluh hari dengan kerabat suaminya melalui dia wasiat dan wasiat suami sehingga dia akan menyelesaikan jangka waktu satu tahun (Idyah). Tetapi janda itu berhak untuk tinggal selama waktu tambahan itu atau keluar dari rumah suaminya seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah: 'Tetapi jika mereka pergi tidak ada kesalahan bagimu,... ' (2.240) Ibnu 'Abbas berkata: Ayat di atas telah membatalkan perintah menghabiskan masa Iddah di rumah almarhum suaminya, sehingga dia dapat menghabiskan masa Iddah di mana pun dia suka. Dan Allah berfirman: 'Tanpa mengusir mereka.' 'Ata berkata: Jika dia mau, dia dapat menghabiskan masa Iddah di rumah suaminya, dan tinggal di sana sesuai dengan kehendak dan wasiat (suaminya), dan jika dia mau, dia dapat keluar (dari rumah suaminya) seperti yang Allah katakan: 'Tidak ada kesalahan bagimu atas apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri.' (2.240) 'Ata menambahkan: Kemudian ayat-ayat warisan diturunkan dan urutan tempat tinggal (untuk janda) dibatalkan, dan dia dapat menghabiskan masa Iddah di mana pun dia mau, dan dia tidak lagi berhak untuk ditampung oleh keluarga suaminya.
Ketika Umm Habiba binti Abi Sufyan diberitahu tentang kematian ayahnya, dia meminta parfum dan menggosokkannya di lengannya dan berkata, "Aku tidak membutuhkan parfum, tetapi aku telah mendengar Nabi (ﷺ) bersabda, "Tidak sah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung selama lebih dari tiga hari kecuali suaminya yang masa berkabung adalah empat bulan dan sepuluh hari."
Bab : Penghasilan seorang pelacur dan pernikahan ilegal.
Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga seekor anjing, penghasilan peramal dan uang yang diperoleh dari pelacuran.
Nabi (ﷺ) mengutuk wanita yang mempraktikkan tato dan orang yang membuat dirinya ditato, dan orang yang makan (mengambil) Riba' (riba) dan orang yang memberikannya. Dan dia melarang mengambil harga seekor anjing, dan uang yang diperoleh dari prostitusi, dan mengutuk pembuat gambar.
Nabi (ﷺ) melarang mengambil penghasilan seorang budak perempuan dengan prostitusi.