Kitab Memotong Tangan Pencuri

كتاب قطع السارق

Bab : Mencuri sesuatu yang disimpan di tempat yang dilindungi

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, semoga Allah berkenan dengan keduanya, bahwa

Seorang wanita biasa, untuk meminjam perhiasan dari orang-orang lalu menyimpannya. Rasulullah SAW bersabda: “Biarlah wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan kepada manusia apa yang telah diambilnya.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Bangunlah, hai Bilal, ambil tangannya dan potong.”

Diriwayatkan dari Nafi bahwa

Seorang wanita biasa meminjam perhiasan pada masa Rasulullah. Dia meminjam beberapa perhiasan, mengumpulkannya dan menyimpannya. Rasulullah SAW bersabda: “Biarkan wanita ini bertobat dan mengembalikan apa yang dimilikinya,” beberapa kali, tetapi dia tidak melakukan itu, jadi dia memerintahkan agar tangannya dipotong.

Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Seorang wanita dari Banu Makhzum mencuri (sesuatu), dan dia dibawa kepada Nabi. Dia meminta perlindungan Umm Salamah, tetapi Nabi berkata: “Jika Fatimah bint Muhammad mencuri, saya akan memotong tangannya.” Dan dia memerintahkan agar tangannya dipotong.

Diriwayatkan dari Said bin al-Musayyab bahwa

Seorang wanita dari Banu Makhzum meminjam beberapa perhiasan, meminta atas nama orang lain, kemudian dia menyangkal (telah melakukan) itu, dan Nabi memerintahkan agar tangannya dipotong.

Diriwayatkan dari Dawud bin Abi Asim bahwa

Saeed bin Al-Musayyb menceritakan sesuatu yang serupa dengan itu.

Bab : Menyebutkan Kata-kata Berbeda yang Dilaporkan oleh Az-Zuhri tentang Wanita Makhzumi yang Mencuri

Sufyan katanya

“Ada seorang wanita Makhzumi yang biasa meminjam barang lalu menyangkal itu. Dia dibawa ke Rasulullah dan dia diberitahu tentang dia. Beliau menjawab: “Jika itu Fatimah (yang mencuri), aku akan memotong tangannya.” Dikatakan kepada Sufyan: “Siapa yang memberitahumu itu?” Dia berkata: “Ayyub bin Musa, dari Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari 'Aisha, jika Allah Maha Perkasa dan Mahakuasa menghendaki.”

Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa

Seorang wanita mencuri (sesuatu) dan dia dibawa kepada Nabi. Mereka berkata: “Siapa yang berani berbicara dengan Rasulullah kecuali Usamah?” Jadi mereka berbicara dengan Usamah dan dia berbicara dengan (Nabi). Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Usamah, Bani Israel dihancurkan karena setiap kali seorang bangsawan di antara mereka melakukan kejahatan, yang karenanya pantas mendapatkan hukuman Hadd, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika orang kelas rendah di antara mereka melakukan kejahatan seperti itu, mereka akan melakukan hukuman padanya. Jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.”

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Seorang pencuri dibawa ke tangan.” Mereka berkata: “Kami tidak berpikir bahwa Anda akan melangkah sejauh ini.” Dia berkata: “Jika Fatimah (mencuri), aku akan memotong tangannya.”

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa

Seorang wanita mencuri pada waktu Rasulullah dan mereka berkata: “Kami tidak dapat berbicara dengannya tentang dia; tidak ada seorang pun yang dapat berbicara dengannya kecuali kekasihnya, Usamah.” Maka berkatalah dia kepadanya, “Wahai Usama, Bani Israel binasa karena perkara seperti itu. Setiap kali seorang bangsawan di antara mereka mencuri, mereka akan membiarkannya pergi, tetapi jika orang kelas rendah di antara mereka mencuri, mereka akan memotong tangannya. Jika itu adalah Fatimah bint Muhammad (yang mencuri), aku akan memotong tangannya.”

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

Seorang wanita meminjam beberapa perhiasan, mengatakan bahwa orang lain yang namanya diketahui tetapi namanya tidak kemudian dia menjualnya dan menyimpan uang itu. Dia dibawa ke Rasulullah, dan kaumnya pergi ke Usamah bin Zaid, yang berbicara kepada Rasulullah tentang dia. Wajah Rasulullah berubah warna saat dia berbicara dengannya. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah kamu sedang menjadi syafaat kepadaku tentang salah satu hukuman Hadd yang ditetapkan oleh Allah?” Usamah berkata: “Berdoalah ampun bagiku, wahai Rasulullah! Kemudian Rasulullah berdiri malam itu, dia memuji dan memuliakan Allah, yang perkasa dan agung, sebagaimana layaknya dia layak, lalu dia berkata: “Orang-orang yang datang sebelum Anda dibinasakan karena, setiap kali seorang bangsawan di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya pergi. Tetapi jika orang kelas rendah mencuri, mereka akan melakukan hukuman padanya. Demi Dia yang di tangannya ada jiwa Muhammad, jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” Kemudian dia memotong wanita itu.”

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Quraish khawatir tentang wanita Mkahzumi yang telah mencuri. Mereka berkata: “Siapakah yang akan berbicara kepada Rasulullah tentang dia?” Mereka berkata

“Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah?” Maka Usamah berbicara kepadanya dan Rasulullah berkata: “Apakah kamu sedang syafaat tentang salah satu hukuman Hadd yang ditetapkan oleh Allah?” Kemudian dia berdiri dan berbicara (kepada orang-orang) dan berkata: “Orang-orang yang datang sebelum kamu dibinasakan karena setiap kali seorang mulia di antara mereka mencuri, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika orang yang lemah mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman padanya. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong hnadnya.”

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Seorang wanita Quraisy, dari banu Makhzum, mencuri, dan dia dibawa kepada Nabi. Mereka berkata: “Siapakah yang akan berbicara kepadanya tentang dia?” Mereka berkata: “Usamah bin Zaid.” Maka ia datang kepada Nabi dan berbicara kepadanya. Tetapi dia menegur dia, dan dia berkata, “Di antara Bani Israel, jika seorang bangsawan mencuri, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika orang kelas rendah mencuri, mereka akan memotong tangannya. Demi Dia yang di tangannya ada jiwa Muhammad, jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.”

Diriwayatkan dari 'Aisyah orang Quraish khawatir tentang kasus wanita Makhzumi yang mencuri, dan mereka berkata

“Siapa yang akan berbicara tentang dia?” Mereka berkata: “Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah?” berkata: “Orang-orang yang datang sebelum kamu dibinasakan, karena setiap kali seorang mulia di antara mereka mencuri, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika seseorang yang lemah mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman Hadd. Demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad, mencuri, aku akan memotong tangannya.

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa

seorang wanita mencuri pada waktu Rasulullah, selama Penaklukan, dan dia dibawa ke Rasulullah. Usamah bin Zaid berbicara kepadanya tentang dia. Tetapi ketika dia berbicara dengannya, wajah Rasulullah berubah warna, dan Rasulullah berkata: “Apakah Anda sedang menengahi salah satu dari siksa Hadd yang ditetapkan oleh Allah?” Isa, aj berkata kepadanya: “Wahai Rasulullah, mohon Allah untuk mengampuni aku!” Ketika malam tiba, Rasulullah berdiri dan memuji dan memuliakan Allah, yang perkasa dan agung, sebagaimana layaknya Dia layak, lalu dia berkata: “Orang-orang yang datang sebelum Anda dibinasakan karena setiap kali seorang bangsawan di antara mereka mencuri, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika orang yang lemah mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman Hadd terhadapnya. Kemudian dia berkata: “Demi Dia yang di tangannya jiwaku, jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.”

Diriwayatkan bahwa Az-Zuhri berkata

“Urwah bin Az-Zubair mengatakan kepada saya bahwa seorang wanita mencuri pada masa Rasulullah, selama Penaklukan. Rakyatnya pergi ke Uswamah bin Zaid, untuk memintanya untuk menjadi syafaat. 'Urwah berkata: “Ketika Usamah berbicara kepadanya tentang dia, wajah Rasulullah berubah warna dan dia berkata: 'Apakah kamu berbicara kepadaku tentang salah satu hukuman Hadd dari Allah? ' Usamah berkata: “Berdoalah kepada Allah untuk ampunan bagiku, wahai Rasulullah.” Ketika malam tiba, Rasulullah berdiri untuk menyampaikan pidato. Dia memuji Allah sebagaimana layaknya Dia, kemudian dia berkata: “Orang-orang yang datang sebelum Anda dibinasakan karena setiap kali seorang mulia di antara mereka mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman Hadd terhadapnya. Demi Dia yang jiwaku berada di tangannya, jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” Kemudian Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Setelah itu dia bertobat dengan tulus, dan 'Aisha berkata: 'Dia biasa datang kepadaku setelah itu, dan aku akan menyampaikan kebutuhannya kepada Rasulullah. '

Bab : Dorongan untuk melaksanakan Hukuman Hadd

Abu Hurairah dijo

Rasulullah SAW bersabda: “Hukuman yang dilakukan di bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada jika hujan turun selama tiga puluh pagi.” (Daif)

Disebutkan bahwa Abu Zurah berkata

Abu Hurairah berkata: “Melakukan hukuman Hadd di suatu negeri lebih baik bagi penduduknya daripada jika hujan turun selama empat puluh malam.” (Daif)

Bab : Nilai yang, jika dicuri, Tangan (Pencuri) harus dipotong

Abdullah bin 'Amr berkata

“Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai yang bernilai lima durham.” Beginilah cara dia (narator) mengatakannya. (Daif)

'Abdullah bin 'Umar berkata

“Rasulullah memenggal tangan seorang pencuri untuk mendapatkan perisai yang bernilai tiga dirham.” (Sahih) Abu Abdurrahman (An-Nasai) berkata: Ini benar.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai yang harganya tiga dirham.