Kitab Memotong Tangan Pencuri
كتاب قطع السارق
Bab : Nilai yang, jika dicuri, Tangan (Pencuri) harus dipotong
Nabi memotong tangan seorang pencuri, yang mencuri perisai, dari serambi yang dialokasikan untuk wanita, yang harganya tiga Dirham.
Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai yang bernilai tiga dirham.
Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk menjadi perisai. (Sahih) Abu Abdurrahman (An-Nasai) berkata: “Ini adalah kesalahan.
“Abu Bakr, semoga Allah berkenan kepadanya, memotong (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai senilai lima dirham.
“Saya mendengar Anas berkata: “Seorang pria mencuri perisai pada masa Abu Bakr, yang nilainya lima dirham, dan dia memotong tangannya.”
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan dari Az-Zuhri
Rasulullah memenggal tangan pencuri seharga seperempat dinar.
“(Tangan pencuri) tidak boleh dipotong kecuali dengan harga perisai, sepertiga dinar atau setengah dinar, atau lebih.”
“Amrah berkata, menceritakan dari 'Aisha, semoga Allah berkenan padanya, bahwa Rasulullah memenggal tangan seorang pencuri seharga seperempat dinar.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar, atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Digunakan untuk memotong tangan pencuri seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.” (Sahih) Abu 'Abdurrahman (An-Nasai) berkata: Ini adalah versi yang benar dari narasi Yahya.
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Memangkas (tangan pencuri) adalah seperempat dinar atau lebih.”
“Belum terlalu lama dan saya belum lupa. Memangkas (tangan pencuri) adalah seperempat dinar atau lebih.”
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Abu Bakr bin Muhammad dan 'Abdullah bin Abi Bakr dari 'Amrah Dalam Hadis Ini
Dia mendengar Rasulullah berkata: “Tangan pencuri tidak akan dipotong kecuali seperempat dinar atau lebih.”