Kitab Memotong Tangan Pencuri

كتاب قطع السارق

Bab : Nilai yang, jika dicuri, Tangan (Pencuri) harus dipotong

Abdullah bin 'Umar menceritakan bahwa

Nabi memotong tangan seorang pencuri, yang mencuri perisai, dari serambi yang dialokasikan untuk wanita, yang harganya tiga Dirham.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai yang bernilai tiga dirham.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk menjadi perisai. (Sahih) Abu Abdurrahman (An-Nasai) berkata: “Ini adalah kesalahan.

Diriwayatkan bahwa Anas berkata

“Abu Bakr, semoga Allah berkenan kepadanya, memotong (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai senilai lima dirham.

Dikatakan bahwa Qatadah berkata

“Saya mendengar Anas berkata: “Seorang pria mencuri perisai pada masa Abu Bakr, yang nilainya lima dirham, dan dia memotong tangannya.”

Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan dari Az-Zuhri

Diriwayatkan dari 'Aisha, semoga Allah berkenan padanya, bahwa

Rasulullah memenggal tangan pencuri seharga seperempat dinar.

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Rasulullah berkata

“(Tangan pencuri) tidak boleh dipotong kecuali dengan harga perisai, sepertiga dinar atau setengah dinar, atau lebih.”

Diriwayatkan bahwa Az-Zuhri berkata

“Amrah berkata, menceritakan dari 'Aisha, semoga Allah berkenan padanya, bahwa Rasulullah memenggal tangan seorang pencuri seharga seperempat dinar.”

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Rasulullah berkata

“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar, atau lebih.”

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Nabi berkata

“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Rasulullah berkata

“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Rasulullah berkata

“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Rasulullah” (salah satu narasi) Qutaibah berkata

“Digunakan untuk memotong tangan pencuri seharga seperempat dinar atau lebih.”

Itu diceritakan dari 'Aisha, dari Nabi

“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”

Itu diceritakan dari 'Aisha, dari Nabi

“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”

Diriwayatkan dari 'Amrah bahwa dia mendengar 'Aisha berkata

“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.” (Sahih) Abu 'Abdurrahman (An-Nasai) berkata: Ini adalah versi yang benar dari narasi Yahya.

Diriwayatkan dari 'Amrah bahwa dia mendengar 'Aisha berkata

“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”

Diriwayatkan dari 'Amrah bahwa 'Aisha berkata

“Memangkas (tangan pencuri) adalah seperempat dinar atau lebih.”

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Belum terlalu lama dan saya belum lupa. Memangkas (tangan pencuri) adalah seperempat dinar atau lebih.”

Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Abu Bakr bin Muhammad dan 'Abdullah bin Abi Bakr dari 'Amrah Dalam Hadis Ini

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa

Dia mendengar Rasulullah berkata: “Tangan pencuri tidak akan dipotong kecuali seperempat dinar atau lebih.”