Kitab Memotong Tangan Pencuri
كتاب قطع السارق
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Abu Bakr bin Muhammad dan 'Abdullah bin Abi Bakr dari 'Amrah Dalam Hadis Ini
Laporan serupa diceritakan dari 'Aisha dari Rasulullah.
Aisyah berkata: “Memotonglah (tangan pencuri) adalah seharga seperempat dinar atau lebih.”
Rasulullah SAW bersabda: “Tangan pencuri harus dipotong dengan harga perisai, dan harga perisai adalah seperempat dinar.”
“Rasulullah memenggal tangan si pencuri seharga seperempat dinar atau lebih.”
Rasulullah bersabda: “Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali seperempat dinar.”
“Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong untuk menjadi perisai.”
Rasulullah SAW bersabda: “Tangan si pencuri tidak boleh dipotong untuk sesuatu yang kurang dari perisai.” Dikatakan kepada 'Aisha: 'Berapa harga perisai? ' Dia berkata: “Seperempat dinar.”
“Tangan pencuri tidak boleh dipotong kecuali seperempat dinar atau lebih.”
“Saya mendengar 'Usman bin Abi al-Walid, budak Akhnasiyin yang dibebaskan, berkata: 'Saya mendengar 'Urwah bin Az-Zubair berkata; 'Aisha biasa menceritakan bahwa Nabi berkata: “Tangan (htief) tidak boleh dipotong untuk apa pun kecuali perisai atau nilainya yang setara.”
“Saya mendengar 'Urwah bin Az-Zubair berkata: “Aisha biasa menceritakan bahwa Nabi Allah berfirman: “Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk perisai atau setara nilainya. Dan dia berkata bahwa 'Urwah berkata: “Sebuah perisai (senilai) empat dirham. Dan dia (narator) berkata: Saya mendengar Sulaiman bin Yasar berkata bahwa dia mendengar 'Amrah berkata: Saya mendengar 'Aisha menceritakan bahwa dia mendengar Rasulullah berkata: “Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali empat dinar atau lebih.”
“Lima (jari yaitu tangan) tidak boleh dipotong kecuali lima.” Hammam berkata: “Saya bertemu 'Abdullah ad-Danaj dan dia menceritakan kepada saya bahwa Sulaiman bin Yasar berkata: “Lima tidak boleh dipotong kecuali lima.” (Sahih Maqtu)
“Janganlah dipotong tangan pencuri dengan harga yang kurang dari satu hajafah atau turs (dua jenis perisai),” yang masing-masing bernilai harga (layak).
Nabi memotong (tangan pencuri) untuk (sesuatu) yang bernilai lima dirham. (Daif)
“Nabi tidak memotong tangan pencuri kecuali untuk nilai perisai, dan nilai perisai pada masa itu adalah satu dinar.” (Daif)
“Tangan seorang pencuri tidak akan dipotong pada masa Rasulullah kecuali untuk nilai perisai, yang pada masa itu adalah satu dinar.” (Daif)
“Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Rasulullah kecuali untuk nilai perisai, dan nilai perisai pada masa itu adalah satu dinar.” (Daif)
“Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Rasulullah kecuali dengan harga perisai, yang pada masa itu adalah satu dinar.” (Daif)
“Tangan seorang pencuri harus dipotong dengan harga perisai, dan harga perisai pada masa Rasulullah adalah satu dinar atau sepuluh dirham.” (Daif)
“Tangan seorang pencuri tidak dapat dipenggal kecuali dengan harga perisai, dan pada masa itu harga perisai adalah satu dinar.”
“(Tangan) seorang pencuri tidak boleh dipotong dengan harga yang kurang dari harga perisai.” (Daif Mawquf)