Kitab Memotong Tangan Pencuri
كتاب قطع السارق
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Abu Bakr bin Muhammad dan 'Abdullah bin Abi Bakr dari 'Amrah Dalam Hadis Ini
“Harganya pada masa itu adalah sepuluh dirham.”
Laporan serupa diceritakan dari Ibnu Abbas. Harga perisai pada masa Rasulullah diperkirakan sepuluh Dirham.
(Laporan serupa) diceritakan dari Ayyub bin Musa, dari 'Ata, dalam bentuk Mursal.
“Yang paling kecil untuk memotong tangan seorang pencuri adalah harga perisai. Dan harga perisai pada masa itu adalah sepuluh dirham.” (Hasan) Abu 'Abdurrahman (An-Nasai) berkata: “Ayman, orang yang menceritakannya sebelumnya, aku tidak berpikir dia seorang sahabat, dan hadis lain telah diceritakan darinya yang membuktikan apa yang telah kami katakan.
“Barangsiapa melakukan wudu dan melaksanakan wudu, maka kemudian shalat dan shalat Isha, kemudian shalat setelah itu empat rakaat dan mengerjakannya dengan baik (Sawwar berkata: dan mengerti apa yang dia bacakan dan membacanya), maka mereka setara dengan (shalat) Lailat Qadr baginya”. (Hasan Maqtu)
“Barangsiapa melakukan wudu dan melaksanakan wudu dengan baik, kemudian menghadiri shalat Isha secara berkumpul, kemudian shalat empat rakat yang serupa setelah itu, membaca di dalamnya dan membungkuk dan sujud dengan sempurna, maka baginya pahala seperti (shalat) Lailat Al-Qadar.” (Hasan Maqtu)
“Harga perisai pada masa Rasulullah adalah sepuluh dirham.”
Bab : Buah di pohon yang dicuri
“Rasulullah ditanya: “Berapa banyak tangan pencuri yang harus dipotong?” Beliau berkata: “Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong karena (mencuri) buah di pohon, tetapi jika (buah) telah dibawa ke tempat penyimpanan untuk dikeringkan, maka tangan (pencuri) itu harus dipotong (jika yang dicuri sama dengan) harga perisai. Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong untuk seekor domba (dicuri) dari tanah penggembalaan, tetapi jika telah dimasukkan ke dalam kandang, maka tangan (pencuri) itu harus dipotong (jika yang dicuri sama dengan) harga perisai.”
Bab : Mencuri Buah setelah diletakkan di tempat penyimpanan hingga kering
“Apa saja yang diambil orang miskin tanpa memasukkan apa pun ke dalam sakunya (dan mengambilnya), tidak ada hukuman baginya. Tetapi barangsiapa mengambil sesuatu, ia harus membayar hukuman dua kali nilainya, dan dihukum. Siapa pun yang mencuri sesuatu setelah disimpan dengan benar, dan nilainya sama dengan perisai, tangannya harus dipotong. Siapa pun yang mencuri sesuatu yang bernilai kurang dari itu, dia harus membayar denda dua kali nilainya dan dihukum.”
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seekor domba yang dicuri dari padang rumput?” Dia berkata: “(Pencuri harus membayar) dua kali lipat dan dihukum. Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) ternak, kecuali apa yang telah dimasukkan ke dalam kandang, jika nilainya sama dengan perisai, maka tangan (pencuri) harus dipotong. Jika nilainya tidak sama dengan nilai perisai, maka dia harus membayar denda dua kali nilainya dan dicambuk sebagai hukuman.” Dia berkata: “Wahai Rasulullah! Apa pendapatmu tentang buah di pohon?” Dia berkata: “(Pencuri harus membayar) dua kali lipat dan dihukum. Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) buah di atas pohon, kecuali apa yang telah disimpan dengan benar jika nilainya sama dengan perisai, dalam hal ini tangan (pencuri) tidak sama dengan tangan (perisai), maka ia harus membayar hukuman dua kali nilainya dan dicambuk sebagai hukuman.”
Bab : Hal-hal yang tangannya tidak boleh dipotong
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak akan dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.” (Sahih) Abu 'Abdurrahman (An-Nasai) berkata: Ini adalah kesalahan, dan saya tidak tahu siapa Abu Maimun (salah seorang narator).
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”