Kitab Perceraian

كتاب الطلاق

Bab : Menggambar Undian Untuk Seorang Anak Jika Beberapa Pria Berselisih Atas Dia

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Arqam berkata

“Tiga pria dibawa ke Ali ketika dia berada di Yaman; mereka semua berhubungan seks dengan seorang wanita selama satu siklus menstruasi. Dia bertanya kepada dua dari mereka: “Apakah kamu menegaskan bahwa anak ini milik (orang ketiga)?” Dan mereka berkata: “Tidak.” Dia bertanya kepada dua orang lagi: “Apakah kamu menegaskan bahwa anak ini milik (orang ketiga)?” Dan mereka berkata: “Tidak.” Maka dia membuang undian di antara mereka, dan mengaitkan anak itu dengan orang yang dijatuhkan undian itu, dan menyuruh dia membayar dua pertiga dari Diyah. Nabi diberitahu tentang hal ini, dan dia tertawa begitu banyak sehingga gigi belakangnya menjadi terlihat.

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Arqam berkata

“Ketika kami bersama Rasulullah, seorang pria datang kepadanya dari Yaman dan mulai memberitahunya (tentang sebuah insiden) ketika Ali masih di Yaman. Dia berkata: “Ya Rasulullah, tiga pria dibawa ke Ali yang berselisih tentang seorang anak, dan mereka semua berhubungan seks dengan seorang wanita selama satu siklus menstruasi.” Dan dia mengutip hadis yang sama.

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Arqam berkata

“Saya bersama Rasulullah, dan 'Ali, semoga Allah berkenan dengannya, berada di Yaman pada waktu itu. Seorang pria datang kepadanya dan berkata: “Aku melihat Ali ketika tiga orang dibawa kepadanya, yang semuanya mengaku (sebagai ayah) seorang anak. Ali berkata kepada salah seorang dari mereka, “Maukah kamu menyerahkan anak itu kepadanya? Dan dia menolak. Dia berkata kepada (yang berikutnya): Maukah kamu menyerahkan anak itu kepadanya? Dan dia menolak. Dia berkata kepada (yang berikutnya): Maukah kamu menyerahkan anak itu kepadanya? Dan dia menolak. Ali berkata: “Kalian adalah sekutu-sekutu yang berselisih. Aku akan membuang undian di antara kamu, dan siapa yang menang undian, anak itu untuknya, dan dia harus membayar dua pertiga dari Diyah.” Rasulullah tertawa begitu banyak sehingga gigi belakangnya menjadi terlihat.”

Diriwayatkan dari seorang lelaki dari Hadramaut, bahwa Zaid bin Arqam berkata

“Rasulullah mengutus Ali untuk menjadi gubernur Yaman, dan dibawa kepadanya seorang anak laki-laki yang berselisih tiga orang.” Kemudian dia mengutip hadis yang sama. Salamah bin Kuhail membantah mereka.

Salamah bin Kuhail dijo

“Saya mendengar al-Sha'bi menceritakan dari Abu Al-Khalil atau Ibnu Abi Al-Khalil bahwa tiga pria melakukan hubungan intim (dengan wanita yang sama) selama satu siklus menstruasi;” dan dia menyebutkan sesuatu yang serupa, tetapi dia tidak menyebutkan Zaid bin Arqam atau menghubungkan apa pun dengan Nabi.

Bab : Mendeteksi Kemiripan Keluarga

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Rasulullah datang kepadaku dengan tampak bahagia dan ceria, dan dia berkata: 'Tidakkah kamu melihat bahwa Mujazziz memandang Zaid bin Harithah dan Usamah dan berkata: Kaki ini milik satu sama lain. '”

Diriwayatkan bahwa 'Aisha, semoga Allah berkenan padanya, berkata

“Rasulullah datang kepadaku suatu hari tampak bahagia dan berkata, 'Wahai 'Aisha! Apakah kamu tidak melihat bahwa Mujazziz Al-Mudliji datang kepadaku ketika Usamah bin Zaid bersamaku? Dia melihat Usama bin Zaid dan Zaid dengan selimut di atas mereka; kepala mereka tertutup tetapi kaki mereka terbuka, dan dia berkata: “Kaki ini milik satu sama lain.”

Bab : Ketika Satu Orang Tua Menjadi Muslim, Dan Anak Diberi Pilihan

Diriwayatkan dari 'Abdul-Hamid bin Salamah Al-Ansari, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa dia menjadi Muslim tetapi istrinya menolak untuk menjadi Muslim. Seorang putra muda mereka, yang belum mencapai pubertas, datang, dan Nabi mendudukkan ayah di satu sisi dan ibu di sisi lain, dan dia memberinya pilihan. Dia berkata

“Ya Allah, beri petunjuk kepadanya,” dan (anak itu) pergi kepada ayahnya.

Disebutkan bahwa Abu Maimunah berkata

“Ketika saya bersama Abu Hurairah, dia berkata: “Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata: Semoga ayah dan ibu saya ditebus untuk Anda! Suami saya ingin membawa putra saya pergi, tetapi dia membantu saya, dan membawakan saya air dari sumur Abu 'Inabah. Suaminya datang dan berkata: Siapa yang akan mengambil putra saya dari saya? Rasulullah SAW bersabda: “Wahai anak laki-laki, ini adalah ayahmu dan ini ibumu; peganglah tangan siapa saja di antara mereka yang kamu inginkan.” Dia mengambil tangan ibunya dan dia pergi bersamanya.”

Bab : 'Iddah Seorang Wanita yang Dipisahkan Oleh Khul'

Ar-Rubayy' bint Mu'awwidh bin 'Afra' menceritakan bahwa Thabit bin Qais bin Shammas memukul istrinya dan mematahkan lengannya - namanya adalah Jamilah bint 'Abdullah bin Ubayy. Saudaranya datang kepada Rasulullah untuk mengeluh tentang dia, dan Rasulullah mengirim Thabit dan berkata

“Ambil apa yang dia berutang padamu dan biarkan dia pergi.” Dia berkata: “Ya.” Dan Rasulullah memerintahkannya untuk menunggu satu siklus menstruasi dan kemudian pergi ke keluarganya.

'Ubadah bin Al-Walid bin 'Ubadah bin As-Samit diriwayatkan dari Rubay' bint Mu'awwidh. Dia berkata

“Aku berkata kepadanya: 'Katakan padaku hadismu. ' Dia berkata: 'Saya dipisahkan dari suami oleh Khul', lalu saya datang ke 'Utsman dan bertanya kepadanya: 'Apa 'Iddah yang harus saya amati? Beliau menjawab: “Kamu tidak perlu memelihara Iddah, kecuali kamu telah melakukan hubungan seksual dengannya baru-baru ini, maka kamu harus tinggal bersamanya sampai kamu menstruasi. Beliau berkata: “Dalam hal itu saya mengikuti perintah Rasulullah tentang Mariam Al-Maghaliyyah, yang menikah dengan Thabit bin Qais dan dipisahkan oleh Khul' darinya. '”

Bab : Pengecualian Untuk 'Iddah Wanita Bercerai

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman Allah

“Apa saja ayat yang Kami hapuskan atau dilupakan, maka Kami datangkan ayat yang lebih baik atau yang serupa dengannya.” Dan Dia berkata: “Dan apabila Kami mengganti satu ayat dengan yang lain, maka Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan.” Dan Dia berkata: “Allah menghapuskan apa yang dikehendaki-Nya dan menegaskan (apa yang Dia kehendaki). Dan bersama-Nya ialah Bunda Kitab.” “Hal pertama yang dibatalkan dalam Al-Qur'an adalah kiblat.” Dan Allah berfirman: “Dan wanita-wanita yang bercerai harus menunggu tiga kali haid.” Dan Dia berkata: “Dan wanita-wanita yang telah melewati usia bulanan, bagi mereka 'Iddah, jika kamu ragu (tentang haid mereka), adalah tiga bulan.” Maka dihapuskan sebagian dari perkataan itu, (menurut) Yang Mahatinggi, dengan berkata: “Dan kemudian ceraikan mereka sebelum kamu melakukan hubungan seksual dengan mereka, tidak ada Iddah yang harus kamu hitung terhadap mereka.”

Bab : Iddah Seorang Wanita Yang Suaminya Meninggal

Diriwayatkan bahwa Zainab bint Umm Salamah berkata

“Umm Habibah berkata: “Aku mendengar Rasulullah berkata: Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung atas siapa saja yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali seorang suami; (dia berkabung untuknya) selama empat bulan sepuluh (hari).”

Diriwayatkan dari Zainab bint Umm Salamah -I (narator) berkata

“Dari ibunya?” Dia berkata: “Ya” - “bahwa Nabi ditanya tentang seorang wanita yang suaminya telah meninggal tetapi mereka khawatir tentang matanya - bisakah dia menggunakan kohl?” Dia berkata: “Salah satu dari kalian dulu tinggal di rumahnya mengenakan pakaian paling lusuh selama setahun, kemudian dia akan keluar. Tidak, (masa berkabung adalah) empat bulan sepuluh (hari).

Diriwayatkan dari Zainab bint Umm Salamah, bahwa Umm Salamah dan Umm Habibah berkata

“Seorang wanita datang kepada Nabi dan berkata: 'Suami putriku telah meninggal, dan aku khawatir tentang matanya. Bisakah saya menerapkan kohl padanya? ' Rasulullah SAW bersabda: “Seorang di antara kalian pernah tinggal (berkabung) selama setahun. Sebaliknya (masa berkabung adalah) empat bulan sepuluh (hari). Dan ketika tahun itu berlalu, dia akan keluar dan melemparkan sepotong kotoran di belakangnya.”

Diriwayatkan dari Safiyah bint Abi 'Ubaid bahwa dia mendengar Hafsah bint 'Umar, istri Nabi, (menceritakan) bahwa Nabi berkata

“Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas orang yang meninggal lebih dari tiga hari kecuali seorang suami; dia harus berkabung untuknya selama empat bulan sepuluh (hari).”

Diriwayatkan dari Safiyah bint Abi 'Ubaid dari salah satu istri Nabi, dan dari Umm Salamah, bahwa Nabi berkata

“Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas orang yang meninggal lebih dari tiga hari kecuali seorang suami; dia harus berkabung untuknya selama empat bulan sepuluh (hari).”

Laporan serupa diceritakan dari Safiyyah bint Abi 'Ubaid dari salah satu istri Nabi -dan dia adalah Umm Salamah- dari Nabi.

Bab : Iddah Wanita Hamil Yang Suaminya Meninggal

Diriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah bahwa Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal. Dia datang kepada Rasulullah dan meminta izinnya untuk menikah, dan dia memberinya izin untuk menikah dan dia menikah.

Diriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah bahwa Nabi memerintahkan Sabai'ah untuk menikah ketika nifas berakhir.