Pernikahan

كتاب النكاح

Bab : Perlakuan terhadap Istri, dan Hak Masing-masing - Bagian 2

'Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Di antara orang-orang percaya yang menunjukkan iman yang paling sempurna adalah orang-orang yang memiliki watak terbaik, dan paling baik kepada keluarga mereka.” Tirmidhi mengirimkannya.

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Orang-orang percaya yang menunjukkan iman yang paling sempurna adalah mereka yang memiliki watak terbaik dan yang terbaik di antara kamu adalah mereka yang terbaik bagi istri mereka.” Tirmidhi menyebarkannya, mengatakan ini adalah tradisi hasan sahih, dan Abu Dawud mengirimkannya ke “watak.”

'Aisyah mengatakan bahwa ketika Utusan Tuhan tiba setelah ekspedisi ke Tabuk atau Hunain, angin mengangkat ujung tirai yang diletakkan di depan gudang, memperlihatkan beberapa boneka miliknya. Dia bertanya padanya apa ini dan dia menjawab bahwa itu adalah bonekanya. Di antara mereka dia melihat seekor kuda dengan sayap yang terbuat dari kain dan bertanya apa yang dilihatnya di antara mereka. Dia mengatakan kepadanya bahwa itu adalah seekor kuda, dan ketika dia bertanya apa yang ada di atasnya dan dia menjawab bahwa itu memiliki sayap, dia berkata, “Seekor kuda bersayap!” Dia menjawab, “Tidakkah kamu mendengar bahwa Salomo memiliki kuda-kuda bersayap?” Dia berkata bahwa dia tertawa sepenuh hati sehingga dia bisa melihat gigi belakangnya. Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Perlakuan terhadap Istri, dan Hak Masing-masing - Bagian 3

Qais b. Sa'd dijo

Aku pergi ke Al-Hira dan melihat mereka bersujud di hadapan seorang satrap mereka, maka aku berkata, “Rasul Allah berhak untuk bersujud di hadapannya.” Ketika aku datang kepada Rasulullah, aku berkata, “Aku pergi ke Al-Hira dan melihat mereka bersujud di hadapan seorang satrap mereka, tetapi kamu lebih berhak supaya orang-orang bersujud di hadapanmu.” Dia menjawab, “Katakanlah kepadaku, jika kamu melewati kuburku, maukah kamu sujud di hadapannya?” Kemudian ketika saya mengatakan bahwa saya tidak akan melakukannya, dia menjawab, “Tidak seorang pun dari Anda harus melakukannya. Jika aku memerintahkan seseorang untuk bersujud di hadapan orang lain, aku akan memerintahkan perempuan untuk bersujud di hadapan suaminya, karena hak khusus atas mereka yang diberikan oleh Allah kepada para suami. Abu Dawud mengirimkannya, dan Ahmad mengirimkannya atas otoritas Mu'adh b. Jabal.

Umar melaporkan Nabi berkata, “Seorang pria tidak akan ditanya mengapa dia memukuli istrinya.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Abu Sa'id menceritakan tentang seorang wanita yang datang kepada Rasulullah ketika dia bersamanya dan berkata, “Suamiku, Safwan b. al-Mu'attal, memukulku ketika aku shalat, membuatku berbuka puasa ketika aku mengamatinya, dan tidak shalat fajar sampai matahari terbit.” Safwan hadir, jadi dia bertanya kepadanya tentang apa yang dia katakan dan dia menjawab, “Rasulullah, mengenai pernyataannya bahwa aku memukulinya ketika dia shalat, dia membaca dua surah dan aku telah melarangnya untuk melakukannya.” Rasulullah berkata kepadanya, “Kalau saja satu surah itu sudah cukup bagi manusia.” Dia melanjutkan

“Adapun pernyataannya bahwa saya membuatnya berbuka ketika dia mengamatinya, dia terus berpuasa, dan saya adalah seorang pemuda yang tidak bisa menahan diri.” Rasulullah berkata, “Seorang wanita boleh berpuasa hanya dengan izin suaminya.” * Dia melanjutkan: “Adapun pernyataannya bahwa saya tidak berdoa sampai matahari terbit; saya termasuk dalam keluarga yang memiliki reputasi seperti itu, hampir tidak bangun sampai matahari terbit.” Beliau berkata, “Maka ketika kamu bangun, Safwan, kamu harus shalat.” * Ini mengacu pada puasa yang tidak wajib. Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

'Aisyah berkata bahwa suatu ketika Rasulullah bersama sejumlah orang emigran dan pembantu, seekor unta datang dan sujud di hadapannya. Kemudian sahabat-sahabatnya berkata: “Wahai Rasulullah, binatang-binatang dan pohon-pohon sujud di hadapanmu, tetapi kami berhak melakukannya.” Dia menjawab, “Sembahlah Tuhanmu dan hormati saudaramu. Jika saya memerintahkan seseorang untuk bersujud di hadapan yang lain, saya akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud di hadapan suaminya; dan jika dia memerintahkannya untuk membawa batu-batu dari gunung kuning ke gunung hitam, atau dari gunung hitam ke gunung putih, itu adalah kewajiban baginya untuk melakukannya.” Ahmad menuliskannya.

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Ada tiga orang yang doanya tidak diterima dan amal kebaikannya tidak dibawa ke surga.

seorang hamba yang melarikan diri, sampai ia kembali kepada para pelindungnya dan meletakkan tangannya di tangan mereka; seorang wanita yang tidak senang dengan suaminya; dan seorang pemabuk, sampai ia sadar. Baihaqi menularkannya dalam Shu'ab al-iman.

Abu Huraira mengatakan bahwa ketika Rasulullah ditanya wanita mana yang terbaik, dia menjawab, “Orang yang berkenan [suaminya] ketika dia melihatnya, menaati dia ketika dia memberi perintah, dan tidak melawan keinginannya tentang pribadi atau harta benda dengan melakukan sesuatu yang tidak disetujuinya.” Nasa'i dan Baihaqi, dalam Shu'ab al-iman, mentransmisikannya.

Ibnu Abbas melaporkan Rasulullah berkata, “Ada empat karakteristik yang bersifat sedemikian rupa sehingga orang yang telah diberikan kepadanya telah diberkahi dengan apa yang terbaik di dunia ini dan di akhirat.

hati yang bersyukur, lidah yang menyebut Allah, tubuh yang menunjukkan kesabaran dalam ujian, dan seorang istri yang tidak berusaha untuk tidak setia kepada [suaminya] dalam pribadinya atau harta miliknya. Baihaqi menularkannya dalam Shu'ab al-iman.

Bab : Berpisah dari Istri untuk Kompensasi; dan Perceraian - Bagian 1

Ibnu Abbas mengatakan bahwa istri Thabit b. Qais datang kepada Nabi dan berkata, “Rasulullah, saya tidak mencela Thabit b. Qais sehubungan dengan karakter atau agama, tetapi saya tidak ingin bersalah karena ketidaksetiaan* mengenai Islam.” Utusan Tuhan bertanya kepadanya apakah dia akan mengembalikan kebunnya, dan ketika dia menjawab bahwa dia akan melakukannya, dia menyuruhnya untuk menerima taman itu dan membuat satu pernyataan perceraian.* Artinya dia tidak menyukainya dan karena itu dia takut dia mungkin tidak menunjukkan rasa hormat kepadanya karena seorang suami. Kufran, diterjemahkan 'perselingkuhan', juga bisa berarti 'ingratitude'.Bukhari mengirimkannya.

'Abdullah b. 'Umar berkata bahwa dia menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi dan bahwa ketika 'Umar menyebutkan masalah itu kepada Rasulullah dia menjadi marah dan berkata, “Dia harus membawanya kembali dan menjaganya sampai dia dimurnikan, kemudian mendapat periode lagi dan dimurnikan. Jika dia merasa baik untuk menceraikannya, dia boleh melakukannya ketika dia murni dari keputihan sebelum berhubungan dengan dia, karena itu adalah masa menunggu yang diperintahkan Allah untuk menceraikan wanita. Sebuah versi memiliki, “Perintahkan dia untuk membawanya kembali, lalu ceraikan dia ketika dia murni dari keputihan, atau hamil.” (Bukhari dan Muslim.)

'Aisyah berkata bahwa Rasulullah memberi mereka pilihan mereka dan mereka memilih Allah dan Rasul-Nya. Jadi itu tidak termasuk dalam perceraian mereka. (Bukhari dan Muslim.)

Ibnu Abbas dijo

Seseorang melakukan penebusan atas sesuatu yang telah dia jadikan haram bagi dirinya sendiri. * Kamu telah mendapat contoh yang baik di dalam Rasul Allah* yaitu sesuatu yang tidak haram dengan sendirinya. Itu diperlakukan seperti sumpah untuk melanggar yang penebusan harus dilakukan. Contoh Nabi mengacu pada pengunduran dirinya dari istrinya untuk jangka waktu tertentu. (Bukhari dan Muslim.)

'A'isha katanya

Nabi biasa menghabiskan waktu dengan Zainab putri Jahsh dan bahwa dia pernah minum madu di rumahnya, jadi Hafsa dan dia setuju bahwa orang yang dikunjungi Nabi terlebih dahulu harus berkata, “Saya perhatikan bahwa Anda memiliki bau permen karet mimosa.* Sudahkah Anda makan?” Ketika dia mengunjungi salah satu dari mereka dan dia mengatakan itu kepadanya, dia menjawab, “Jangan khawatir; saya minum madu di rumah Zainab putri Yahsh, tetapi saya bersumpah bahwa saya tidak akan melakukannya lagi. Jangan memberitahu siapa pun tentang hal itu.” Dia berkata demikian dengan keinginan untuk menyenangkan istri-istrinya, lalu turun, “Wahai nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah bagimu, dengan keinginan untuk menyenangkan istrimu? (Al-Qur'an 66:1). *Maghafir; jamak dari Mughfur, digunakan di sini. Ini adalah permen karet dari sejenis mimosa yang disebut 'urfut, yang baunya tidak enak. (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Berpisah dari Istri untuk Kompensasi; dan Perceraian - Bagian 2

Thauban melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seorang wanita meminta suaminya untuk bercerai tanpa alasan kuat, bau surga akan dilarang baginya.” Ahmad, Tirmidhi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Darimi mengirimkannya.

Ibnu Umar melaporkan Nabi berkata, “Hal yang halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.” Abu Dawud menuliskannya.

'Ali melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak ada perceraian sebelum menikah, tidak ada pembebasan sampai seseorang memiliki kepemilikan, tidak ada puasa terus menerus, tidak ada anak yatim setelah usia pubertas, tidak ada menyusui setelah menyapih, dan tidak ada diam sepanjang hari sampai malam” .** Menjaga keheningan sehari penuh sebagai praktik keagamaan ditolak. Hal ini ditularkan dalam Sharh as-Sunnah.

'Amr b. Syu'aib, atas kuasa ayahnya, mengatakan kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak seorang pun keturunan Adam boleh bersumpah tentang apa yang tidak dimilikinya, atau membebaskan apa yang tidak dimilikinya, atau menceraikan apa yang tidak dimilikinya.” Tirmidhi mengirimkannya, dan Abu Dawud menambahkan, “atau menjual apa yang tidak dimilikinya.”

Rukana b. 'Abd Yazid mengatakan bahwa dia benar-benar menceraikan istrinya Suhaima dan ketika Nabi diberitahu tentang hal itu dia berkata, “Demi Tuhan bahwa saya bermaksud itu hanya satu ucapan perceraian.” Rasulullah bertanya kepadanya apakah itu benar, dan ketika dia meyakinkannya bahwa itu benar, dia mengembalikannya kepadanya. Kemudian dia menceraikannya untuk kedua kalinya pada zaman 'Umar dan ketiga kalinya pada zaman 'Utsman. Abu Dawud, Tirmidhi, Ibnu Majah dan Darimi mengirimkannya, tetapi hanya Abu Dawud yang menyebutkan untuk kedua dan ketiga kalinya (Lihat Sunan Abu Dawud, Talaq, 14).