Pernikahan

كتاب النكاح

Bab : Pemeliharaan, dan Hak Budak - Bagian 2

'Abdullah b. 'Umar mengatakan bahwa seorang pria datang kepada Nabi dan berkata, “Rasulullah, seberapa sering aku harus mengampuni seorang hamba?” Dia tidak menjawab, jadi pria itu mengulangi apa yang dia katakan, tetapi dia tetap diam. Ketika dia bertanya untuk ketiga kalinya dia menjawab, “Maafkan dia (kata kerja dalam bentuk jamak) tujuh puluh kali sehari.” Abu Dawud menularkannya, tetapi Tirmidhi menularkannya dari 'Abdallah b. 'Amr.

Abu Dharr melaporkan Rasulullah berkata, “Beri makan hamba-hambamu yang menyenangkan kamu dari apa yang kamu makan dan pakailah mereka dari apa yang kamu pakaian sendiri, tetapi jualkanlah orang-orang yang tidak menyenangkan kamu dan jangan menghukum makhluk Allah.” Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya.

Sahl b. al-Hanzaliya menceritakan tentang Rasulullah yang datang ke atas seekor unta yang kurus dan berkata, “Takutlah kepada Allah tentang hewan-hewan bisu ini. Naik mereka ketika mereka dalam kondisi baik dan biarkan mereka bebas ketika mereka dalam kondisi baik.” Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Pemeliharaan, dan Hak Budak - Bagian 3

Ibnu Abbas dijo

Apabila diturunkan firman Allah Yang Mahatinggi, “Janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali untuk memperbaikinya” (Al-Qur'an 6:152) dan “Orang-orang yang melahap harta anak yatim dengan tidak adil.” (QS 4:10) Orang-orang yang memelihara seorang yatim piatu pergi dan memisahkan makanan dan minuman mereka dari anak yatim piatu, dan jika ada sisa makanan atau minuman yatim piatu itu, mereka menyimpannya untuknya sampai ia memakannya atau menjadi buruk. Ketika mereka mendapati bahwa itu adalah beban, mereka menyebutkan hal itu kepada Rasul Allah, dan Allah Ta'ala menurunkan, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah: “Menjadikan sesuatu yang baik bagi mereka, dan jika kamu bercampur dengan mereka, mereka adalah saudaramu” (Al-Quran 2:220). Kemudian mereka mencampurkan makanan dan minuman mereka dengan mereka. Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.

Abu Musa berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang-orang yang memisahkan orang tua dari anaknya dan saudara laki-laki dari saudaranya. Ibnu Majah dan Daraqutni mengirimkannya.

'Abdallah b. Mas'ud berkata bahwa ketika tawanan dibawa kepada Nabi, dia memberi keluarga bersama-sama karena tidak suka memisahkan mereka. Ibnu Majah mengirimkannya.

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Izinkan saya memberi tahu Anda siapa yang jahat Anda. Mereka adalah orang-orang yang makan sendirian, memukuli hamba-hamba mereka, dan menahan pertolongan mereka.” Razin mengirimkannya.

Abu Bakr as-Siddiq melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa memperlakukan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya tidak akan masuk surga.” Dia ditanya apakah dia tidak memberi tahu mereka bahwa bangsa ini memiliki lebih banyak budak dan anak yatim daripada yang lain, dan menjawab, “Ya, jadi perlakukan mereka dengan murah hati seperti kamu memperlakukan anak-anakmu dan beri mereka makanan dari apa yang kamu makan.” Kemudian mereka bertanya apa manfaat yang mereka dapatkan dari dunia, dan dia menjawab, “Seekor kuda yang kamu perlengkapi untuk berperang di jalan Allah, dan seorang budak yang cukup melayani kamu; dan ketika dia berdoa, dia adalah saudaramu.” Ibnu Majah mengirimkannya.

Bab : Kaum Muda Mencapai Pubertas dan Perwalian mereka di Masa Kecil - Bagian 1

Ibnu Umar dijo

Saya dibawa ke hadapan Rasul Allah pada tahun Uhud ketika saya berumur empat belas tahun dan dia mengirim saya kembali. Kemudian saya dibawa ke hadapannya pada tahun parit ketika saya berusia lima belas tahun dan dia memberi saya izin untuk bertempur.* 'Umar b. 'Abd al-'Aziz mengatakan ini mewakili perbedaan antara pria dan anak-anak yang berperang. * Ajazani. Ini mungkin diterjemahkan seperti di atas atau mungkin berarti “dia memberi saya izin seorang pejuang”. (Bukhari dan Muslim.)

Al-Bara'b. 'Azib berkata Nabi berdamai pada kesempatan al-Hudaibiya dengan tiga syarat

Dan jika ada seorang dari orang-orang musyrik yang datang kepadanya, maka hendaklah ia mengembalikan mereka kepada mereka, dan jika ada orang Muslim yang datang kepada mereka, mereka tidak boleh mengirim mereka kembali; dan bahwa ia diizinkan masuk [Mekah] pada tahun berikutnya dan tinggal di dalamnya selama tiga hari. Ketika dia memasukinya dan haid telah berlalu, dia keluar, dan putri Hamza mengikutinya memanggil, “Paman, paman.” 'Ali mengambilnya dan memegangnya dengan tangannya, dan 'Ali, Zaid dan Ja'far bertengkar tentang dia. Ali berkata, “Aku telah mengambilnya, dan dia adalah putri dari paman dari pihak ayah.” Ja'far berkata, “Dia adalah putri dari paman ayah saya dan bibinya adalah istri saya.” Zaid berkata, “Dia adalah putri saudaraku.” Nabi kemudian memberikan keputusan tentang dia demi bibi dari pihak ibu, dengan mengatakan, “Bibi dari pihak ibu berada di posisi ibu.” Kepada Ali ia berkata, “Engkau adalah milikku dan aku termasuk kamu;” kepada Ja'far, “Kamu menyerupai bentuk dan sifatku,” dan kepada Zaid, “Kamu adalah saudara dan klien kami.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Kaum Muda Mencapai Pubertas dan Perwalian mereka di Masa Kecil - Bagian 2

'Amr b. Syu'aib, atas perintah ayahnya, berkata kepada kakeknya, 'Abdullah b. 'Amr menceritakan tentang seorang wanita yang berkata, “Ya Rasulullah, rahimku adalah bejana bagi anakku ini, dadaku kulit air untuknya, dan pangkuanku menjadi penjaga untuknya, padahal ayahnya telah menceraikanku dan ingin mengambilnya dariku.” Rasulullah menjawab, “Kamu lebih berhak atas dia selama kamu tidak menikah.” Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya.

Abu Huraira mengatakan Rasulullah memberi seorang anak laki-laki pilihan antara ayah dan ibunya. Tirmidhi mengirimkannya.

Dia menceritakan tentang seorang wanita yang datang kepada Rasul Allah dan berkata, “Suamiku ingin mengambil anakku, dan dia telah menyediakan minuman dan manfaat lain untukku.” Rasulullah SAW berkata, “Ini adalah ayahmu dan ini ibumu, maka ambillah tangan siapa saja di antara mereka yang kamu inginkan.” Dia mengambil tangan ibunya dan dia pergi bersamanya. Abu Dawud, Nasa'i dan Darimi menularkannya.

Bab : Kaum Muda Mencapai Pubertas dan Perwalian mereka di Masa Kecil - Bagian 3

Hilal b. Usama mengutip Abu Maimuna Sulaiman, * klien rakyat Madinah, mengatakan

Ketika aku sedang duduk bersama Abu Huraira, seorang wanita Persia datang kepadanya bersama seorang anaknya. Dia telah bercerai oleh suaminya dan mereka berdua mengklaimnya. Dia berbicara kepadanya dalam pidato asing mengatakan kepadanya bahwa suaminya ingin membawa putranya pergi, dan Abu Huraira menyuruh mereka membuang undian untuknya, mengatakan itu kepadanya dalam pidato asing. Kemudian suaminya datang dan bertanya siapa yang berdebat dengannya tentang putranya, dan Abu Huraira meyakinkannya atas nama Tuhan bahwa satu-satunya alasan mengapa dia mengatakan apa yang dia katakan adalah karena suatu kali ketika dia duduk dengan Rasul Tuhan seorang wanita datang kepadanya dan berkata, “Utusan Tuhan, suami saya ingin mengambil putra saya, dan dia telah menguntungkan saya dan mengambil air untuk saya dari sumur Abu 'Inaba.” (Nasa'i memiliki “dari air manis.”) Rasulullah menjawab, “Buang undian untuknya.” Suaminya bertanya, “Siapa yang berdebat denganku tentang anakku?” Dan Rasulullah berkata, “Ini adalah ayahmu dan ini ibumu, maka ambillah tangan siapa saja di antara mereka yang kamu inginkan,” dan dia mengambil tangan ibunya. * Mirqat, iii, 536 mengatakan bahwa sementara Sulaiman muncul dalam semua teks Mishkat, bentuk yang benar adalah Salman. Abu Dawud, Talaq, 35 (dalam 2-jilid. edn. Kairo, 1348 A.H.) memiliki Salma (atau Sulma). Lihat lebih lanjut Ibnu Hajar, Tahdhib, xii, 253. Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, tetapi Nasa'i menyebutkan versi yang ditelusuri kembali ke Nabi. Darimi mengirimkannya atas otoritas Hilal b. Usama.