Kitab Pernikahan
كتاب النكاح
Bab : Pernikahan dianjurkan untuk orang yang menginginkannya dan mampu membelinya, dan orang yang tidak mampu membelinya harus mengalihkan perhatiannya dengan berpuasa
Ketika saya berjalan dengan Abdullah di Mina, Utsman kebetulan bertemu dengannya. Dia berhenti di sana dan mulai berbicara dengannya. Utsman berkata kepadanya: Abu 'Abd al-Rahman, bukankah seharusnya kami menikahkan kamu dengan seorang gadis muda yang mungkin mengingat kepadamu beberapa masa lalu dari masa lalumu; Kemudian dia berkata: Jika kamu mengatakan demikian, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 0 orang-orang muda, orang-orang di antara kamu yang dapat menghidupi seorang istri harus menikah, karena itu menahan mata dari melemparkan (pandangan jahat). dan memelihara seseorang dari amoralitas; tetapi mereka yang tidak dapat mengabdikan diri untuk berpuasa, karena itu adalah sarana untuk mengendalikan hasrat seksual.
Ketika aku pergi bersama 'Abdullah b. Ma'sud (Allah yang disehihikannya) di Mina, 'Utsman b. 'Affan (Allah berkenan kepadanya) kebetulan bertemu dengannya dan berkata: Datanglah ke sini, Abu 'Abd al-Rahman (kunya Abdullah b. Mas'ud), dan dia mengisolasikannya (dariku), dan ketika 'Abdullah (b. Mas'ud) melihat bahwa tidak ada kebutuhan (untuk privasi ini), Dia berkata kepadaku: 'Alqama, ayolah, jadi aku pergi ke sana. (Kemudian) 'Utsman berkata kepadanya: Abu Abd al-Rahman, bukankah haruskah kami menikahkan Anda dengan seorang gadis perawan agar masa lalu Anda dapat diingat dalam pikiran Anda? 'Abdullah berkata: Jika kamu mengatakan demikian, sisa hadis itu sama seperti yang diriwayatkan di atas.
0 laki-laki muda, orang-orang di antara kamu yang dapat menghidupi seorang istri harus menikah, karena itu menahan mata (dari melemparkan pandangan jahat) dan memelihara seseorang dari amoralitas; tetapi dia yang tidak mampu melakukannya harus berpuasa, karena itu adalah sarana untuk mengendalikan hasrat seksual.
Saya dan paman saya 'Alqama dan al-Aswad pergi kepada 'Abdullah b. Mas'ud (Allah ridho kepadanya). Dia (perawi lebih lanjut) berkata: "Saya pada waktu itu masih muda, dan dia meriwayatkan sebuah hadits yang tampaknya dia ceritakan untuk saya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata seperti yang disampaikan oleh Mu'awiyah, dan lebih lanjut menambahkan: Saya tidak membuang waktu untuk menikah.
Kami pergi kepadanya, dan saya adalah yang termuda dari semua (dari kami), tetapi dia tidak menyebutkan: "Saya tidak kehilangan waktu untuk menikah."
Saya tidak akan menikahi wanita; seseorang di antara mereka berkata: Aku tidak akan makan daging; dan seseorang di antara mereka berkata: Aku tidak akan berbaring di tempat tidur. Dia (Nabi Suci) memuji Allah dan memuliakan Dia, dan berkata: Apa yang terjadi pada orang-orang ini sehingga mereka mengatakan ini dan itu, sedangkan saya juga berdoa dan tidur; Aku mengamati puasa dan menangguhkan pengamatannya; Saya menikahi wanita juga? Dan barangsiapa berpaling dari Sunnah-Ku, ia tidak berhubungan dengan-Ku
Messengger Allah (صلى الله عليه وسلم) menolak (gagasan) Utsman b. Muz'unliving dalam selibat (berkata): Dan jika dia (Nabi Suci) telah memberi izin kepadaku, Kami akan membuat diri kami dikebiri.
Saya mendengar Sa'd (lahir Abi Waqqas) mengatakan bahwa gagasan 'Utsman b. Maz'un karena hidup dalam selibat ditolak (oleh Nabi Suci), dan jika dia diberi izin, mereka akan dikebiri.
Sa'id b. al Musayyib mendengar Sa'd b. Abi Waqqas (Allah ridha kepadanya) mengatakan bahwa Utsman b. Maz'un memutuskan untuk hidup dalam selibat, tetapi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarangnya untuk melakukannya, dan jika dia mengizinkannya, kami akan dikebiri.
Bab : Rekomendasi kepada orang yang melihat seorang wanita dan tertarik padanya, untuk pergi ke istri atau budak wanitanya dan berhubungan seks dengannya
Wanita itu maju dan mundur dalam bentuk iblis, jadi ketika salah satu dari Anda melihat seorang wanita, dia harus datang kepada istrinya, karena itu akan mengusir apa yang dia rasakan di dalam hatinya.
"Dia pensiun dalam bentuk setan."
Ketika seorang wanita mempesona salah satu dari Anda dan dia memikat hatinya, dia harus pergi ke istrinya dan berhubungan seks dengannya, karena itu akan mengusir apa yang dia rasakan.
Bab : Pernikahan Mut'ah: Itu diizinkan kemudian dibatalkan, kemudian diizinkan kemudian dibatalkan, dan itu akan tetap Terlarang sampai hari kebangkitan
Kami sedang dalam ekspedisi dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan kami tidak memiliki wanita bersama kami. Kami berkata: Bukankah seharusnya kami mengebiri? Dia (Nabi Suci) melarang kami untuk melakukannya, kemudian Dia mengizinkan kami untuk membuat pernikahan sementara untuk jangka waktu yang ditentukan memberinya pakaian, dan 'Abdullah kemudian membacakan ayat ini: 'Orang-orang yang beriman tidak menjadikan haram hal-hal baik yang telah Allah jadikan halal bagimu, dan jangan melanggar. Allah tidak menyukai para penjepit" (al-Qur'an, ayat 87).
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Jarir dengan rantai pemancar yang sama dan dia juga membacakan ini (ayat yang disebutkan di atas) kepada kami, tetapi dia tidak mengatakan bahwa 'Abdullah membacanya.
"Kami masih muda, jadi kami berkata: Rasulullah, bukankah seharusnya kami mengebiri? Tetapi dia (narator) tidak mengatakan; Kami sedang dalam ekspedisi."
Datanglah kepada kami seorang pemproklamator Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah memberikan izin kepadamu untuk menguntungkan dirimu sendiri, yaitu untuk membuat pernikahan sementara dengan wanita.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) datang kepada kami dan mengizinkan kami untuk menikah sementara.
'Ati' melaporkan bahwa jibir b. Abdullah datang untuk melaksanakan 'Umra, dan kami datang ke kediamannya, dan orang-orang bertanya kepadanya tentang hal-hal yang berbeda, dan kemudian mereka menyebutkan pernikahan sementara, dan kemudian dia berkata: Ya, kami telah mendapat manfaat dari pernikahan sementara ini selama masa hidup Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan pada masa Abu Bakar dan 'Umar.
Kami menandatangani pernikahan sementara, memberikan segenggam (dongeng atau tepung sebagai mas kawin selama masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan bertahan pada masa Abu Bakar sampai 'Umar melarangnya dalam kasus 'Amr b. Huraith.