Kitab Pernikahan
كتاب النكاح
Bab : Pernikahan Mut'ah: Itu diizinkan kemudian dibatalkan, kemudian diizinkan kemudian dibatalkan, dan itu akan tetap Terlarang sampai hari kebangkitan
Ketika saya berada di perusahaan Jabir b. Abdullah, seseorang datang kepadanya dan mengatakan bahwa Ibnu 'Abbas dan Ibnu Zubair berbeda pada dua jenis Mut'a (Tamattu' Haji 1846 dan Tamattu' dengan wanita), di mana Jabir berkata: Kami biasa melakukan keduanya selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Umar kemudian melarang kami untuk melakukannya, dan karena itu kami tidak kembali kepada mereka.
Iyas b. Salama melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan sanksi untuk mengontrak pernikahan sementara selama tiga malam pada tahun Autas 1847 dan kemudian melarangnya.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan pernikahan sementara bagi kami. Maka aku dan orang lain keluar dan melihat seorang wanita Bana 'Amir, yang seperti unta betina muda berleher panjang. Kami menghadap kepadanya (karena kontrak pernikahan sementara), lalu dia berkata: Mahar apa yang akan Anda berikan kepada saya? Aku berkata: Jubah saya. Dan temanku juga berkata: Jubahku. Dan jubah temanku lebih unggul dari jubahku, tapi aku lebih muda darinya. Jadi ketika dia melihat jubah temanku, dia menyukainya, dan ketika dia melirikku, aku tampak lebih menarik baginya. Dia kemudian berkata: "Baiklah, kamu dan jubahmu sudah cukup untukku. Aku tinggal bersamanya selama tiga malam, dan kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa memiliki wanita seperti itu yang dengannya dia telah menikah sementara, dia harus melepaskannya.
Mungkinkah salah satu dari kami dapat membuat kontrak pernikahan sementara dengan Anda? Dia berkata: Apa yang akan Anda berikan kepada saya sebagai mas kawin? Masing-masing dari kami membentangkan jubahnya. Dia mulai melirik kedua orang itu. Rekan saya juga menatapnya ketika dia melirik ke sisinya dan dia berkata: Jubahnya ini sudah usang, sedangkan jubah saya cukup baru. Namun, dia berkata dua atau tiga kali: Tidak ada salahnya (menerima) jubah ini (yang lama). Jadi aku menikah sementara dengannya, dan aku tidak keluar (dari ini) sampai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyatakannya dilarang.
"Dia berkata: Mungkinkah?" Dan disebutkan juga di dalamnya: "Dia berkata: Jubah (orang) ini sudah tua dan usang."
Wahai orang-orang, Aku telah mengizinkan kamu untuk menikah sementara dengan wanita, tetapi Allah telah melarangnya (sekarang) sampai hari kiamat. Jadi dia yang memiliki (wanita dengan jenis kontrak pernikahan ini) dia harus melepaskannya, dan jangan mengambil kembali apa pun yang telah Anda berikan kepada mereka (sebagai mas kawin).
Saya melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berdiri di antara tiang dan gerbang (Ka'bah) dan dia menceritakan sebuah hadis seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Numair.
'Abd al-Malik b. Rabi' b. Sabraal-Juhanni melaporkan tentang otoritas ayahnya yang meriwayatkannya tentang otoritas ayahnya (yaitu kakek 'Abd al-Malik, Sabura al-Juhanniy, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan kami untuk menikah sementara pada Tahun Kemenangan, ketika kami memasuki Mekah, dan kami keluar dari sana tetapi dia melarang kami untuk melakukannya.
Sabra b. Ma'bad melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan para sahabatnya untuk membuat pernikahan sementara dengan wanita pada Tahun Kemenangan. Jadi saya dan seorang teman saya dari Bani Sulaim keluar, sampai kami menemukan seorang wanita muda Bani Amir yang seperti unta betina muda yang memiliki leher panjang. Kami melamarnya untuk membuat kontrak pernikahan sementara dengan kami, dan mempersembahkan kepadanya jubah kami (sebagai mas kawin). Dia mulai melihat dan menemukan saya lebih tampan dari teman saya, tetapi menemukan jubah teman saya lebih indah dari jubah saya. Dia berpikir dalam pikirannya sebentar, tetapi kemudian lebih memilih saya daripada teman saya. Jadi aku tinggal bersamanya selama tiga (malam), dan kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan kami untuk berpisah dengan mereka (wanita-wanita seperti itu).
Rabi' b. Sabra melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang kontrak pernikahan sementara.
Rabi' b. Sabra melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pada Hari Kemenangan untuk membuat pernikahan sementara dengan wanita.
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Rabi' b. Sabra bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang untuk mengontrak pernikahan sementara dengan wanita pada saat Kemenangan, dan bahwa ayahnya telah mengontrak pernikahan itu untuk dua jubah merah.
Allah telah membutakan hati beberapa orang karena Dia telah merampas penglihatan mereka sehingga mereka memberikan keputusan agama yang mendukung pernikahan sementara, sementara Dia menyinggung seseorang (Ibnu 'Abbas). Ibnu Abbas memanggilnya dan berkata: Kamu adalah orang yang tidak sopan, tidak memiliki akal. Dalam hidup saya, Mut'a dipraktekkan selama hidup pemimpin orang saleh (yang dia maksud adalah Rasulullah, semoga damai sejahtera atasnya), dan Ibnu Zubair berkata kepadanya: lakukanlah sendiri, dan demi Allah, jika Anda melakukan itu saya akan melempari Anda dengan batu-batu Anda. Ibnu Syihab berkata. Khalid b. Muhajir b. Saifullah memberi tahu saya: Ketika saya duduk ditemani seseorang, seseorang datang kepadanya dan dia meminta vonis agama tentang Mut'a dan dia mengizinkannya untuk melakukannya. Ibnu Abu 'Amrah al-Ansari rahimahullah berkata kepadanya: Lembutlah. Itu diizinkan pada masa-masa awal Islam, (untuk satu) yang didorong ke sana di bawah tekanan kebutuhan seperti (memakannya) bangkai dan darah dan daging babi dan kemudian Allah mengintensifkan (perintah) agama-Nya dan melarangnya (sama sekali). Ibnu Shihab melaporkan: Rabi' b. Sabra mengatakan kepada saya bahwa ayahnya (Sabra) berkata: Saya menikah sementara dengan seorang wanita Bani 'Amir untuk dua jubah selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم); kemudian dia melarang kami melakukan Mut'a. Ibnu Shihab berkata: Aku mendengar Rabi' b. Sabra meriwayatkannya kepada Umar b. 'Abd al-'Aziz dan saya duduk di sana.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kontrak pernikahan sementara dan bersabda: Lihatlah, dilarang dari hari ini juga, sampai hari kiamat, dan barangsiapa telah memberikan sesuatu (sebagai mas kawin) tidak boleh mengambilnya kembali.
'Ali b. AbiThalib melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pada Hari Khaibar untuk membuat kontrak pernikahan sementara dengan wanita dan memakan daging keledai domestik.
Anda adalah orang yang disesatkan; Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kami (melakukan Mut'a), seperti yang dinyatakan dalam hadis yang disampaikan atas kewibawaan Yahya b. Malik.
Muhammad b. 'Ali meriwayatkan tentang otoritas ayahnya 'Ali bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) pada Hari Khaibar melarang untuk selamanya kontrak pernikahan sementara dan memakan daging keledai domestik.
Jangan tergesa-gesa (dalam putusan agamamu), Ibnu 'Abbas, karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada Hari Khaibar melarang itu selama-lamanya - bersama dengan memakan daging keledai domestik.
'Ali (Allah ridho kepadanya) berkata kepada Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada Hari Khaibar melarang selama-lamanya kontrak pernikahan sementara dan memakan daging keledai domestik.
Bab : Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama
Seseorang tidak boleh menggabungkan seorang wanita dan saudara perempuan ayahnya, atau seorang wanita dan saudara perempuan ibunya dalam pernikahan.