Pemurnian (Kitab Al-Taharah)
كتاب الطهارة
Bab : Mereka yang Mengatakan: Dia Harus Melakukan Ghusl Dari Satu Kemurnian Ke Yang Lainnya
Abu Dawud berkata: Ibnu Dawud telah menceritakan bagian pertama dari tradisi ini sebagai pernyataan (Nabi), dan menyangkal bahwa ada penyebutan melakukan wudhu untuk setiap doa. Kelemahan tradisi yang dilaporkan oleh Habib juga ditunjukkan oleh fakta bahwa versi yang ditransmutasikan oleh al-Zuhri dari 'Urwah atas otoritas 'Aisha mengatakan bahwa dia biasa mencuci dirinya sendiri untuk setiap doa; (kata-kata ini terjadi) dalam tradisi tentang wanita yang memiliki aliran darah. Tradisi ini telah dilaporkan oleh Abu al-Yaqzan dari 'Adi b. Thabit dari ayahnya dari 'Ali, dan diriwayatkan oleh 'Ammar, salep yang dibebaskan Banu Hashim, dari Ibnu 'Abbas, dan ditransmisikan oleh 'Abd al-Malik b. Maisarah, Bayan, al-Mughirah, Firas, atas otoritas al-Sha'bi, dari Qumair dari 'Aisha, menyatakan: Anda harus melakukan wudhu untuk setiap doa. Versi yang ditransmisikan oleh Dawud, dan 'Asim dari al-Sha'bi dari Qumair dari 'Aisha memiliki kata-kata: Dia harus mandi hanya sekali setiap hari. Versi yang dilaporkan oleh Hisham b. 'Urwah dari ayahnya memiliki kata-kata: Wanita yang memiliki aliran darah harus melakukan wudhu untuk setiap doa. Semua tradisi ini lemah kecuali tradisi yang dilaporkan oleh Qumair dan tradisi yang dilaporkan oleh 'Ammar, budak Bani Hashim yang dibebaskan, dan tradisi yang diceritakan oleh Hisham b. 'Urwah atas otoritas ayahnya. Apa yang biasa diketahui dari Ibnu Abbas adalah mandi (untuk setiap doa).
Bab : Mereka yang berkata: “Dia harus melaksanakan shalat dari satu zuhr (shalat) ke zuhr berikutnya
Abu Dawud berkata: Ibnu Umar dan Anas b. Malik mengatakan bahwa ia harus mandi pada saat shalat Zuhr (berlaku) sampai shalat Zuhr berikutnya. Tradisi ini juga telah ditransmutasikan oleh Dawud dan 'Asim dari al-Sha'bi dari istrinya dari Qumair atas otoritas 'Aisha, kecuali bahwa versi Dawud memiliki kata-kata: “setiap hari,” dan versi 'Asim memiliki kata-kata: “pada saat shalat Zuhr”. Ini adalah pandangan Salim b. 'Abdullah, al-Hassan, dan 'Ata.
Abu Dawud berkata: Malik berkata: Saya pikir tradisi yang diceritakan oleh Ibnu a; -Musayyab harus mengandung kata-kata: “dari satu penyucian ke yang lain”. Tetapi hal itu disalahpahami dan orang-orang mengubahnya menjadi: “untuk satu doa Zuhr ke yang lain”.
Hal ini juga telah dilaporkan oleh Miswar b. 'Abd al-Malik b. Sa'id b. 'Abd al-Rahman b. Yarbu', mengatakan: “dari satu pemurnian ke yang lain,” tetapi orang-orang mengubahnya menjadi: “dari satu zuhr ke yang lain.”
Bab : Mereka yang Mengatakan: Dia Harus Melakukan Ghusl Sekali Sehari, Tapi Tidak Menentukan Zuhr
Wanita yang memiliki aliran darah yang berkepanjangan harus mencuci dirinya sendiri setiap hari ketika menstruasi berakhir dan mengambil kain wol yang dilumuri lemak atau minyak (untuk mengikat bagian pribadi).
Bab : Mereka yang Mengatakan: “Dia Harus Melakukan Ghusl Antara Hari-hari (Menstruasinya)
Dia harus meninggalkan doa selama periode menstruasi, kemudian mencuci dan berdoa; kemudian dia harus mencuci selama periode menstruasi.
Bab : Mereka yang Mengatakan: Dia Harus Melakukan Wudu Untuk Shalat Setiap
Abu Dawud berkata: Ibnu al-Muthanna berkata: Ibnu 'Adi menceritakan tradisi ini dari ingatannya tentang otoritas 'Urwah dari 'Aisha.
Abu Dawud berkata: Tradisi ini juga telah ditransmisikan oleh al-'ala b. al-Musayyab dan Shu'bah dari al-Hakam atas otoritas Abu Ja'far. Al-'Ala melaporkan hal itu sebagai pernyataan Nabi (ﷺ), dan Shu'bah sebagai pernyataan Abu Ja'far, mengatakan: Dia harus melakukan wudhu untuk setiap shalat.
Bab : Orang-orang yang tidak menyebut wudu kecuali jika itu dibatalkan
Ikrimah berkata: Umm Habibah putri Jahsh memiliki aliran darah yang berkepanjangan. Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk menahan diri (dari shalat) selama menstruasi; kemudian dia harus mandi dan shalat, jika dia melihat sesuatu (yang membuat wudhu tidak berlaku) dia harus melakukan wudhu dan shalat.
Abu Dawud berkata: Ini adalah pandangan yang dipegang oleh Malik b. Anas.
Bab : Mengenai Pelepasan Kekuningan Dan Kecoklatan Setelah Pemurnian
Kami tidak akan mempertimbangkan coklat dan kuning (cairan) setelah pemurnian.
Nama Umm al-Hudhail adalah Hafsah putri os Sirin. Nama anaknya adalah Hudhail dan suaminya 'Abd al-Rahman.
Bab : Hubungan Suami Dengan Wanita Dalam Keadaan Istihadah
Abu Dawud berkata: Yahya b. Ma'in telah menyatakan Mu'alla (narator dari tradisi ini) sebagai dapat dipercaya. Tetapi Ahmad b. Hanbal tidak mau melaporkan (tradisi) darinya karena dia menjalankan pendapat pribadi.
'Ikrimah melaporkan Hamnah putri Jahsh mengatakan bahwa suaminya akan melakukan hubungan seksual dengannya selama periode dia memiliki aliran darah.
Bab : Apa yang Telah Diceritakan Mengenai Waktu (Batas) Pendarahan Pasca-Partum
Wanita yang mengalami pendarahan setelah melahirkan (pendarahan nifas) akan menahan diri (dari doa) selama empat puluh hari atau empat puluh malam; dan kami akan mengurapi wajah kami dengan ramuan aromatik yang disebut perang untuk menghilangkan bintik-bintik hitam.
Muhammad b. Hatim berkata: Nama Al-Azdiyyah adalah Mussah dan nama patronimiknya adalah Umm Busrah.
Abu Dawud berkata: Nama patronimik Kathir b. Ziyad s Abu Sahl.
Bab : Melakukan Ghusl Setelah Menstruasi
Umayyah, putri AbusSalt, mengutip seorang wanita dari Banu Ghifar, yang namanya disebutkan kepada saya, mengatakan: Rasulullah (ﷺ) menyuruh saya naik di belakangnya di belakang pelana unta. Demi Allah, Rasulullah (ﷺ) turun di pagi hari. Dia membuat untanya berlutut dan aku turun dari belakang pelannya. Ada tanda darah di atasnya (pelana) dan itu adalah menstruasi pertama yang saya alami. Aku menempel pada unta dan merasa malu.
Ketika Rasulullah (ﷺ) melihat apa yang telah terjadi pada saya dan melihat darah, dia berkata: Mungkin Anda sedang menstruasi.
Saya berkata: Ya. Dia kemudian berkata: Atur diri Anda dengan benar (yaitu ikat beberapa kain untuk mencegah pendarahan), lalu ambil bejana berisi air dan masukkan garam ke dalamnya, lalu cuci darah dari belakang pelana, dan kemudian kembali ke tunggangan Anda. Ketika Rasulullah (ﷺ) menaklukkan Khaybar, dia memberi kami sebagian dari rampasan. Setiap kali wanita itu dimurnikan dari menstruasi, dia akan memasukkan garam ke dalam air. Dan ketika dia meninggal, dia meninggalkan surat wasiat untuk memasukkan garam ke dalam air untuk mencucinya (setelah kematian).
Asma' masuk ke Rasulullah (ﷺ) dan berkata: “Rasulullah, bagaimana seharusnya salah satu dari kita mandi ketika dia disucikan dari haidnya? Beliau berkata: “Dia harus mengambil air yang dicampur dengan daun pohon lote; kemudian harus melakukan wudhu dan membasuh kepalanya dan menggosoknya sedemikian rupa sehingga air sampai ke akar rambut; kemudian dia harus air kami di atas tubuhnya. Kemudian dia harus mengambil selembar kain (atau kapas atau wol) dan memurnikan dengan itu. Dia bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana aku harus menyucikan dengan itu? 'Aisha berkata: Saya mengerti apa yang dia katakan secara metaforis. Oleh karena itu, saya berkata kepadanya: Singkirkan bekas darah.
Musaddad berkata: Abu 'Awanah menggunakan kata firsah (yaitu selembar kain), tetapi Abu Al-Ahwas menggunakan kata qasrah (yaitu sepotong kecil kain).
Asma' bertanya kepada Nabi (ﷺ) dan kemudian menceritakan sisa tradisi dengan efek yang sama. Rasulullah SAW berkata: “Sepotong kain beraroma muskus.” Dia (Asma') berkata: “Bagaimana aku harus menyucikan dengan itu? Dia berkata: Demi kemuliaan Allah! Bersihkan dengan itu, dan dia menutupi wajahnya dengan kain. Versi ini juga menambahkan: “Dia bertanya tentang mencuci karena kekotoran seksual.” Beliau berkata, “Ambillah airmu dan bersihkan dirimu sebaik mungkin. Kemudian tuangkan air ke atas diri Anda sendiri. Aisyah berkata: “Yang terbaik dari wanita-wanita itu adalah wanita-wanita Ansar. Rasa malu tidak akan menghalangi mereka untuk bertanya tentang agama dan memperoleh pemahaman yang mendalam di dalamnya.
Bab : Tayammum
Rasulullah (ﷺ) mengirim Usayd ibn Hudayr dan beberapa orang bersamanya untuk mencari kalung yang hilang oleh Aisha. Waktu salat tiba dan mereka berdoa tanpa berwudhu. Ketika mereka kembali kepada Nabi (ﷺ) dan menceritakan fakta kepadanya, ayat tentang tayammum diturunkan.
Ibnu Nufayl menambahkan: Usayd berkata kepadanya: Semoga Allah mengasihani kamu! Tidak pernah ada kesempatan ketika kamu ditimpa perkara yang tidak menyenangkan, melainkan Allah menjadikan orang-orang Muslim dan kamu keluar dari itu.
Mereka (para sahabat Nabi) menyeka dengan tanah murni (tangan dan wajah mereka) untuk melakukan shalat fajar bersama Rasulullah (ﷺ). Mereka memukul tanah dengan telapak tangan dan menyeka wajah mereka sekali. Kemudian mereka mengulangi dan memukul tanah dengan telapak tangan sekali lagi dan menyeka lengan mereka sepenuhnya hingga ke bahu dan hingga ketiak dengan sisi dalam tangan mereka.
Orang-orang Muslim berdiri dan memukul bumi dengan telapak tangan mereka, tetapi tidak mendapatkan tanah (di tangan mereka). Dia (Ibnu Wahb) kemudian menceritakan sisa tradisi dengan cara yang sama, tetapi dia tidak menyebutkan kata-kata “bahu” dan “ketiak”. Ibnu al-Laith berkata: (Mereka) menyeka siku di atas.