Penjualan dan Perdagangan
كتاب البيوع
Bab : Apa yang dianggap lebih disukai mengenai pengukuran
Rasulullah SAW bersabda, “Ukurlah makananmu, maka kamu akan diberkati.”
Bab : Berkah Allah dalam sa' dan Mudd Nabi
Rasulullah SAW berkata, “Nabi Ibrahim menjadikan Mekkah sebagai tempat suci, dan meminta berkat Allah di dalamnya. Saya menjadikan Madinah sebagai tempat suci seperti Abraham menjadikan Mekkah sebagai tempat suci dan saya meminta berkat Allah dalam ukurannya Mudd dan Sa seperti yang dilakukan Abraham untuk Mekah.
Rasulullah SAW bersabda: “Ya Allah berikan nikmatmu atas ukuran mereka, berkatilah mudd dan sa mereka.” Rasulullah yang dimaksud adalah penduduk Madinah.
Bab : Penjualan bahan makanan dan penyimpanannya
yang dikatakan ayahnya. “Saya melihat orang-orang yang membeli makanan tanpa mengukur atau menimbang dalam masa hidup Nabi (saw) dihukum jika mereka menjualnya sebelum membawanya ke rumah mereka sendiri.”
Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah melarang penjualan makanan sebelum diukur dan dipindahkan ke dalam kepemilikan seseorang.” Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, “Bagaimana itu?” Ibnu Abbas menjawab, “Ini akan seperti menjual uang demi uang, karena bahan makanan belum diserahkan kepada pembeli pertama yang merupakan penjual saat ini.”
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membeli makanan, janganlah menjualnya sebelum dia menerimanya.”
Bahwa yang terakhir berkata, “Siapa yang memiliki perubahan?” Talha berkata, “Aku (akan mendapat ganti) ketika penjaga toko kami datang dari hutan.” Malik bin Aus menceritakan dari 'Umar bin Al-Khattab: Rasulullah saw bersabda, “Tukar emas dengan emas adalah riba, kecuali jika itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya, dan gandum gandum untuk gandum adalah riba kecuali jika itu berbentuk tangan dengan tangan dan sama jumlahnya, dan kurma untuk kurma adalah riba kecuali jika dari tangan ke tangan dan jumlahnya sama. Dan jelai untuk jelai adalah riba kecuali jika itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya.”
Bab : Penjualan bahan makanan sebelum menerimanya
Nabi (saw) melarang penjualan makanan sebelum menerimanya. Saya menganggap bahwa semua jenis penjualan harus dilakukan dengan cara yang sama.
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang membeli makanan tidak boleh menjualnya sebelum diukur untuknya.” Sebagai gantinya, Isma`il menceritakan, “Dia tidak boleh menjualnya sebelum menerimanya.”
Bab : Siapa pun yang membeli bahan makanan tanpa mengukur atau menimbang tidak boleh menjual sebelum dibawa ke rumah
Saya melihat orang-orang membeli makanan secara acak (yaitu secara membabi buta tanpa mengukur) pada masa hidup Rasul Allah dan mereka dihukum (dengan pemukulan), jika mereka mencoba menjualnya sebelum membawanya ke rumah mereka sendiri.
Bab : Jika seseorang membeli beberapa barang atau binatang dan membiarkannya bersama penjual, atau ia mati sebelum ia mengambilnya ke dalam kepemilikannya
Jarang sekali Nabi (saw) tidak mengunjungi rumah Abu Bakr setiap hari, baik di pagi atau sore hari. Ketika izin untuk migrasi ke Madinah diberikan, tiba-tiba Nabi (saw) datang kepada kami pada siang hari dan Abu Bakr diberitahu, yang berkata, “Tentu saja Nabi telah datang untuk beberapa masalah mendesak.” Rasulullah SAW berkata kepada Abu Bark, ketika Abu Bark masuk, “Janganlah ada seorang pun yang tinggal di rumahmu.” Abu Bakr berkata, “Wahai Rasulullah! Hanya ada dua anak perempuanku (yaitu 'Aisha dan Asma') yang hadir.” Rasulullah SAW berkata, “Saya merasa (diberitahu) bahwa saya telah diberikan izin untuk migrasi.” Abu Bakr berkata, “Aku akan menemanimu, wahai Rasulullah!” Rasulullah SAW berkata, “Engkau akan menemani aku.” Abu Bakr kemudian berkata, “Wahai Rasulullah! Saya memiliki dua unta betina yang telah saya siapkan khusus untuk migrasi, jadi saya menawarkan Anda salah satunya. Rasulullah SAW berkata, “Aku telah menerimanya dengan syarat aku akan membayar harganya.”
Bab : Tidak membatalkan tawar-menawar yang sudah disepakati
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu mendesak seseorang untuk mengembalikan apa yang telah dia beli (yaitu dengan penjualan opsional) dari penjual lain untuk menjual barang-barang Anda sendiri kepadanya.”
Rasulullah (saw) melarang penjualan barang oleh penduduk kota atas nama penduduk gurun; dan demikian pula Najsh dilarang. Dan seseorang tidak boleh mendesak seseorang untuk mengembalikan barang kepada penjual untuk menjual barangnya sendiri; seseorang juga tidak boleh menuntut tangan seorang gadis yang telah bertunangan dengan orang lain; dan seorang wanita tidak boleh mencoba membuat wanita lain bercerai untuk menggantikannya.
Bab : Menjual dengan lelang
Seorang pria memutuskan bahwa seorang budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya dan kemudian dia membutuhkan uang, maka Nabi (saw) mengambil budak itu dan berkata, “Siapa yang akan membeli budak ini dari saya?” Nu'aim bin 'Abdullah membelinya dengan harga itu dan itu dan Nabi (saw) memberinya budak.
Bab : An-Naish
Rasulullah saw melarang Najsh.
Bab : Al-Gharar dan Habal-il-Habala
Rasulullah saw melarang penjualan yang disebut 'Habal-al-Habala yang merupakan jenis penjualan yang dilakukan pada Periode Pra-Islam ketidaktahuan. Seseorang akan membayar harga unta betina yang belum lahir akan dilahirkan oleh keturunan langsung dari unta betina yang masih ada.
Bab : Al-Limas atau Mulamasa
Rasulullah saw melarang penjualan oleh Munabadha, yaitu menjual pakaian seseorang dengan melemparkannya kepada pembeli dan tidak mengizinkannya untuk memeriksa atau melihatnya. Demikian pula ia melarang penjualan oleh Mulamasa. Mulamasa adalah membeli pakaian, misalnya, hanya dengan menyentuhnya, bukan melihatnya.
Nabi (saw) melarang dua jenis pakaian; (salah satunya) adalah duduk dengan kaki terangkat sambil dibungkus dengan satu pakaian. (Yang lain) adalah mengangkat pakaian itu di pundak seseorang. Dan juga melarang dua jenis penjualan: Al-Limais dan An-Nibadh.
Bab : Munabadha
Rasulullah melarang penjualan oleh Mulamasa dan Munabadha.
Nabi (saw) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis penjualan, yaitu Mulamasa dan Munabadha.