Penjualan dan Perdagangan
كتاب البيوع
Bab : Penjual tidak diperbolehkan memelihara hewan yang tidak diperah untuk waktu yang lama
Rasulullah SAW bersabda, “Jangan biarkan unta dan domba tidak diperah untuk waktu yang lama, karena siapa pun yang membeli hewan seperti itu memiliki pilihan untuk memerah susu dan kemudian memeliharanya atau mengembalikannya kepada pemiliknya bersama dengan satu Sa kurma.” Beberapa orang menceritakan dari Ibnu Seirin (bahwa Nabi telah berkata), “Satu sa gandum, dan dia memiliki pilihan selama tiga hari.” Dan beberapa orang menceritakan dari Ibnu Seirin, “... Sa tanggal,” tidak menyebutkan pilihan selama tiga hari. Tetapi Sa tanggal disebutkan dalam sebagian besar narasi.
Barangsiapa membeli seekor domba yang tidak diperah dalam waktu yang lama, maka ia dapat mengembalikannya bersama satu sa kurma; dan Nabi (saw) melarang menemui penjual di jalan (karena ia tidak mengetahui harga pasar dan ia dapat menjual barangnya dengan harga murah).
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu maju untuk menemui kafilah (untuk membelinya di jalan sebelum sampai ke kota). Dan janganlah kamu mendesak pembeli untuk membatalkan pembelian mereka untuk menjualnya sendiri (barang-barang kamu sendiri), dan janganlah kamu mempraktikkan Najsh. Seorang penduduk kota seharusnya tidak menjual barang untuk penghuni gurun. Jangan biarkan domba tidak diperah untuk waktu yang lama, ketika mereka sedang dijual, dan siapa pun yang membeli hewan seperti itu memiliki pilihan untuk mengembalikannya, setelah diperah, bersama dengan Sa kurma atau menyimpannya. itu telah disimpan tanpa diperah untuk waktu yang lama oleh penjual (untuk menipu orang lain).
Bab : Mengembalikan hewan setelah memerah susu
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membeli seekor domba yang tidak diperah untuk waktu yang lama, dan memerah susu, dapat menyimpannya jika dia puas, dan jika dia tidak puas, dia dapat mengembalikannya, tetapi dia harus membayar satu sa kurma untuk susu.”
Bab : Penjualan seorang budak pezinah
Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang budak perempuan melakukan hubungan seksual ilegal dan terbukti tidak diragukan lagi, maka pemiliknya harus mencambuknya dan tidak boleh menyalahkannya setelah hukuman hukum. Dan kemudian jika dia mengulangi hubungan seksual ilegal, dia harus mencambuknya lagi dan tidak boleh menyalahkannya setelah hukuman hukum, dan jika dia melakukannya untuk ketiga kalinya, maka dia harus menjualnya bahkan untuk tali rambut.”
Rasulullah SAW ditanya tentang budak perempuan itu, apakah dia masih perawan dan melakukan hubungan seksual ilegal. Rasulullah SAW bersabda, “Jika dia melakukan hubungan seksual ilegal, cambuk dia, dan jika dia melakukannya untuk kedua kalinya, maka cambuk dia lagi, dan jika dia mengulangi yang ketiga kalinya, maka jual dia bahkan dengan tali rambut.” Ibnu Shihab berkata, “Saya tidak tahu apakah akan menjualnya setelah pelanggaran ketiga atau keempat.”
Bab : Berurusan dengan wanita dalam menjual dan membeli
Rasulullah (saw) datang kepadaku dan aku memberitahunya tentang budak perempuan (Barirah) Rasulullah (saw) berkata, “Beli dan manumitlah dia, karena wala adalah untuk orang yang manumit.” Pada malam hari Nabi (saw) bangkit dan memuliakan Allah sebagaimana mestinya dan kemudian berkata, “Mengapa beberapa orang memaksakan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah (Hukum)? Barangsiapa memaksakan syarat yang tidak ada di dalam hukum Allah, maka syarat itu tidak sah walaupun dia memaksakan seratus syarat, karena syarat-syarat Allah lebih mengikat dan dapat diandalkan.”
Aisha ingin membeli Barirah dan dia (Nabi) pergi keluar untuk shalat. Ketika dia kembali, dia mengatakan kepadanya bahwa mereka (tuannya) menolak untuk menjualnya kecuali dengan syarat bahwa wala'nya akan pergi kepada mereka. Rasulullah SAW menjawab, 'Wala' akan pergi kepada orang yang manumit. '” Hammam bertanya kepada Nafi` apakah suaminya (Barirah) adalah orang bebas atau seorang budak. Dia menjawab bahwa dia tidak tahu.
Bab : Apakah diperbolehkan bagi orang dari kota untuk menjual barang-barang penduduk gurun
Saya telah berjanji setia kepada Rasulullah (saw) untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasul-Nya, untuk berdoa dengan sempurna, membayar zakat, mendengarkan dan mematuhi (perintah Allah dan Nabi-Nya), dan memberi nasihat yang baik kepada setiap Muslim.
Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah saw bersabda, 'Jangan pergi menemui karavan di jalan (untuk membeli barang-barang mereka tanpa memberi tahu mereka harga pasar); seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang-barang penduduk gurun atas nama yang terakhir. ' Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas, 'Apa maksudnya dengan tidak menjual barang-barang penduduk gurun oleh penduduk kota? ' Dia berkata, “Dia seharusnya tidak menjadi perantara. '”
Bab : Barangsiapa membenci bahwa seorang penduduk kota harus menjual barang-barang penduduk gurun dan menagih kepadanya untuk itu
Rasulullah (saw) melarang penjualan barang-barang penduduk gurun oleh penduduk kota.
Bab : Seorang penduduk kota tidak boleh membeli barang untuk penghuni gurun dan membebankan komisi sebagai broker
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang pembeli tidak boleh mendesak penjual untuk mengembalikan barang belinya untuk membelinya sendiri, dan jangan mempraktikkan Najsh; dan seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang-barang penduduk gurun.”
Kami dilarang bahwa seorang penduduk kota harus menjual barang-barang dari penduduk gurun.
Bab : Dilarang bertemu karavan di jalan (untuk membeli barang jauh dari pasar)
Nabi (saw) melarang pertemuan (kafilah) di jalan dan penjualan barang oleh penduduk kota atas nama penghuni gurun.
Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas, “Apa arti dari, 'Tidak ada penduduk kota yang boleh menjual (atau membeli) untuk penghuni gurun'?” Ibnu Abbas berkata, “Itu berarti dia tidak boleh menjadi perantara.”
Siapa pun yang membeli seekor hewan yang telah dipelihara tanpa susu untuk waktu yang lama, dapat mengembalikannya, tetapi harus membayar satu Sa kurma bersamanya. Dan Nabi (saw) melarang bertemu dengan pemilik barang dalam perjalanan jauh dari pasar.
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu mencoba membatalkan pembelian satu sama lain (untuk mendapatkan manfaatnya), dan janganlah kamu pergi menemui kafilah (untuk membeli barang) (tetapi menunggu) sampai sampai ke pasar.”
Bab : Batas-batas di mana seseorang dapat melanjutkan untuk bertemu dengan karavan
Kami biasa pergi menemui karavan dan biasa membeli bahan makanan dari mereka. Nabi (saw) melarang kami untuk menjualnya sampai dibawa ke pasar.
Beberapa orang biasa membeli bahan makanan di kepala pasar dan biasa menjualnya di tempat. Rasul Allah melarang mereka untuk menjualnya sampai mereka membawanya ke tempat (mereka).
Bab : Jika seseorang memaksakan syarat dalam menjual yang bertentangan dengan hukum Islam
Aisha berkata, “Barira datang kepadaku dan berkata, 'Aku telah setuju dengan tuanku untuk membayar mereka sembilan Uqiya (dengan angsuran) satu Uqiya per tahun; tolong bantu aku. ' Saya berkata, 'Saya siap membayar seluruh jumlah sekarang asalkan tuan Anda setuju bahwa Wala Anda akan untukku. ' Jadi, Barira pergi ke tuannya dan memberi tahu mereka tentang tawaran itu tetapi mereka menolak untuk menerimanya. Dia kembali, dan pada saat itu, Rasulullah (saw) sedang duduk (hadir). Barira berkata, “Saya memberi tahu mereka tentang tawaran itu tetapi mereka tidak menerimanya dan bersikeras memiliki Wala.” Rasulullah (saw) mendengar hal itu.” Aisyah menceritakan seluruh cerita kepada Nabi. Dia berkata kepadanya, “Belilah dia dan tetapkan bahwa wala'nya akan menjadi milikmu seperti wala' adalah untuk penjaga.” “Aisha melakukannya. Kemudian Rasulullah (saw) berdiri di depan umat, dan setelah memuliakan Allah dia berkata, “Amma Ba`du (yaitu setelah itu)! Bagaimana dengan orang-orang yang memaksakan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Syarat apa pun yang tidak ada di dalam Kitab Allah adalah tidak sah sekalipun itu seratus syarat, karena keputusan Allah adalah keputusan yang benar dan kondisi-Nya adalah yang kuat (lebih kuat) dan wala' adalah bagi pemimpinnya.”