Kitab Pemurnian

كتاب الطهارة

Bab : Menstruasi

Narasi Hamnah bint Jahsh

“Saya memiliki aliran darah yang sangat kuat dan berkepanjangan. Saya pergi kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk bertanya kepadanya tentang hal itu. Dia berkata, “Ini adalah serangan dari syaitan. Maka amatilah haidmu selama enam atau tujuh hari, lalu lakukan Ghusl sampai kamu melihat bahwa kamu bersih. Berdoalah selama dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan hari dan puasa, dan itu sudah cukup. Lakukan setiap bulan seperti wanita lain menstruasi (dan dimurnikan). Tetapi jika Anda cukup kuat untuk menunda shalat Dhuhr dan memajukan shalat Asr, maka buatlah Ghusl ketika Anda dimurnikan dan gabungkan shalat Dhuhr dan Asr bersama-sama; kemudian tunda shalat Maghrib dan lanjutkan shalat Isya, dan lakukan Gusl dan gabungkan kedua shalat itu, lakukanlah demikian. Lakukan itu, lalu basuhlah saat fajar dan shalat fajar. Demikianlah kamu dapat berdoa dan berpuasa jika kamu memiliki kemampuan untuk melakukannya.” Dan dia berkata, “Itu adalah cara yang lebih baik bagiku.” [Dilaporkan oleh lima imam kecuali An-Nasa'i, At-Tirmidhi mengangkatnya sebagai Sahih (suara)]

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Umm Habiba bint Jahsh mengeluh kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang aliran darah yang berkepanjangan. Dia berkata kepadanya, “Jauhilah (dari shalat) selama haid normal Anda menghalangi Anda (dari shalat), dan setelah itu dia harus melakukan shusl (dan shalat)”. (Dia biasa mandi untuk setiap doa). [Dilaporkan oleh Muslim.]

Dalam versi lain oleh Al-Bukhari, dia (ﷺ) berkata

“Dan lakukanlah wudhu untuk setiap shalat.” Abu Dawud dan yang lainnya menyampaikan narasi serupa.

Diriwayatkan Umm `Atiyah (RAA)

Setelah kami murni, kami tidak menganggap cairan kuning atau berlumpur sebagai sesuatu (yaitu darah menstruasi) [Dilaporkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud dan kata-katanya adalah dari Abu Dawud].

Narasi Anas (RAA)

Orang-orang Yahudi tidak makan bersama seorang wanita selama haid, maka Nabi -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata: “Lakukan segala sesuatu selain hubungan seksual (dengan istrimu)”. [Dilaporkan oleh Muslim.]

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Ketika saya sedang menstruasi, Nabi saw akan memerintahkan saya untuk membungkus diri saya (dengan Izar, yang merupakan gaun yang dikenakan di bawah pinggang) dan akan mulai membelai saya. Dilaporkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (RAA)

Rasulullah -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata tentang seorang suami yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya selama haid, “Dia harus membayar satu dinar atau setengah dinar sebagai sedekah.” [Dilaporkan oleh lima imam. Al-Hakim dan Ibnu Al-Qattan menganggapnya sebagai Sahih (suara).]

Diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri (RAA)

Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah ketika seorang wanita sedang menstruasi, dia tidak shalat dan tidak berpuasa?” [12] [Dilaporkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Ini adalah bagian dari hadis yang panjang]

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Ketika kami tiba di sebuah tempat bernama Sarif, saya mengalami menstruasi dan Nabi -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata kepadaku, “Kamu harus melakukan apa yang dilakukan seorang peziarah, kecuali berkeliling sampai kamu menjadi suci (yaitu melakukan ghusl).” [Dilaporkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan itu adalah bagian dari hadis yang panjang.]

Diriwayatkan oleh Mu'adh Ibn Jabal (RAA)

Dia bertanya kepada Nabi -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Apakah yang halal bagi seorang pria terhadap istrinya ketika dia sedang menstruasi?” Dan dia menjawab, “Apa yang ada di atas pembungkus pinggang (Izar).” [13] [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan dinilai sebagai Da'if.]

Dalam versi lain dari Abu Da'ud

“Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat (dilewatkan selama periode pendarahan).”