Kantor Komandan dan Qadi
كتاب الإمارة والقضاء
Bab : Kasus dan Deposisi - Bagian 2
Bahz b. Hakim, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Nabi memenjarakan seorang pria karena curiga. Abu Dawud mengirimkannya, dan Tirmidhi dan Nasa'i menambahkan bahwa setelah itu membiarkannya pergi.
Bab : Kasus dan Deposisi - Bagian 3
'Abdallah b. az-Zubair mengatakan bahwa Utusan Allah memberikan keputusan bahwa kedua musuh harus dibuat untuk duduk di depan hakim. Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya.