Kantor Komandan dan Qadi

كتاب الإمارة والقضاء

Bab : Kasus dan Deposisi - Bagian 2

Bahz b. Hakim, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Nabi memenjarakan seorang pria karena curiga. Abu Dawud mengirimkannya, dan Tirmidhi dan Nasa'i menambahkan bahwa setelah itu membiarkannya pergi.

Bab : Kasus dan Deposisi - Bagian 3

'Abdallah b. az-Zubair mengatakan bahwa Utusan Allah memberikan keputusan bahwa kedua musuh harus dibuat untuk duduk di depan hakim. Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya.