Puasa

كتاب الصوم

Bab : Menjaga Puasa Bebas dari Ketidaksempurnaan - Bagian 3

Thabit al-Bunani mengatakan bahwa ketika Anas b. Malik ditanya apakah mereka tidak setuju untuk menangkupi seseorang yang sedang berpuasa pada masa utusan Tuhan dia menjawab, “Tidak, kecuali jika itu memiliki efek melemah.” Bukhari menuliskannya.

Bukhari mengatakan tanpa isnad lengkap bahwa Ibnu 'Umar dulu menangkupi dirinya ketika dia berpuasa. Kemudian dia meninggalkannya dan menangkupi dirinya di malam hari.

'Ata' berkata, “Jika seseorang membilas mulutnya dan mengeluarkan air di dalamnya, menelan air liurnya dan apa pun yang tersisa di dalamnya tidak membahayakan dirinya; tetapi orang tidak boleh mengunyah permen karet, karena meskipun saya tidak mengatakan bahwa dia berbuka [jika] dia menelan air liur yang dihasilkan oleh permen karet, dia tetap dilarang melakukannya.” Bukhari menuliskannya dalam judul pasal.

Bab : Puasa Wisatawan - Bagian 1

'Aisyah berkata bahwa Hamza b. 'Amr al-Aslami yang sangat mengabdi pada puasa bertanya kepada Nabi apakah dia harus berpuasa ketika sedang dalam perjalanan, dan menerima jawaban, “Puasalah jika kamu suka, atau berbuka puasamu jika kamu suka.” (Bukhari dan Muslim.)

Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ketika mereka pergi melakukan ekspedisi dengan utusan Tuhan pada tanggal enam belas bulan Ramadhan beberapa berpuasa dan beberapa membatalkan puasa mereka, tetapi tidak ada pihak yang menemukan kesalahan dengan yang lain. Muslim menularkannya.

Jabir mengatakan bahwa dalam perjalanan, utusan Tuhan melihat kerumunan orang dan seorang pria yang telah ditempatkan di tempat teduh. Ketika menanyakan alasannya dan diberitahu bahwa dia sedang berpuasa dia berkata, “Puasa saat sedang dalam perjalanan bukanlah bagian dari kebenaran.” (Bukhari dan Muslim.)

Anas mengatakan bahwa dalam perjalanan bersama Nabi ketika beberapa dari mereka berpuasa dan yang lain berbuka puasa, mereka turun di panggung pada hari yang panas, dan sementara mereka yang berpuasa pingsan, mereka yang telah melanggar puasa mereka bangkit dan mendirikan tenda dan menyirami binatang buas, kemudian utusan Allah berkata, “Mereka yang berbuka puasa mereka mendapatkan semua pahala hari ini.” (Bukhari dan Muslim.)

Ibnu Abbas mengatakan utusan Allah meninggalkan Madinah untuk pergi ke Mekah dan berpuasa sampai dia mencapai 'Usfan. Kemudian dia meminta air, dan mengangkatnya ke atas agar orang-orang dapat melihatnya, dia membatalkan puasanya dan tidak melanjutkan puasanya sampai dia sampai di Mekah, dan itu adalah pada bulan Ramadhan. Ibnu Abbas pernah berkata, “Rasul Allah telah berpuasa dan membatalkan puasanya, maka barangsiapa yang menghendaki boleh berpuasa dan siapa yang menghendaki maka berbuka puasanya.” (Bukhari dan Muslim.) Dalam versi oleh Muslim dari Jabir dikatakan bahwa dia minum setelah sholat sore.

Bab : Puasa Wisatawan - Bagian 2

Anas b. Malik al-Ka'bi melaporkan Rasulullah berkata, “Allah telah menyerahkan setengah dari shalat kepada musafir, dan puasa kepada musafir, wanita yang menyusui bayi dan wanita yang hamil.” Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa'i dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Salama b. al-Muhabbiq melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang memiliki binatang yang menunggang kuda yang membawanya ke tempat dia bisa mendapatkan makanan yang cukup, dia harus berpuasa Ramadhan di mana pun dia berada ketika itu datang.” Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Puasa Wisatawan - Bagian 3

Jabir mengatakan bahwa utusan Allah pergi ke Mekah pada bulan Ramadhan pada tahun Penaklukan, dan dia dan orang-orang berpuasa sampai dia datang ke Kura'al-Ghamim.* Kemudian dia memanggil secangkir air yang dia angkat sampai orang-orang melihatnya, lalu dia minum. Sesudah itu diberitahukan kepadanya bahwa beberapa di antara orang-orang itu terus berpuasa, dan berkata: “Mereka itulah orang-orang yang fasik, mereka itulah orang-orang yang fasik.” *Sebuah wadi dua tahap dari Mekah dalam perjalanan ke Medina.Muslim mentransmisikannya.

'Abd ar-Rahman b. 'Auf melaporkan Rasulullah berkata, “Orang yang berpuasa di bulan Ramadhan saat bepergian adalah seperti orang yang berbuka puasa ketika tidak bepergian.” Ibnu Majah mengirimkannya.

Hamza b. 'Amr al-Aslami mengatakan kepada utusan Tuhan bahwa dia mendapati dirinya cukup kuat untuk berpuasa saat bepergian dan bertanya apakah akan salah baginya untuk melakukannya. Dia diberitahu bahwa izin telah diberikan oleh Tuhan yang besar dan mulia, sehingga jika ada yang bertindak atas hal ini dia melakukannya dengan baik, tetapi jika ada yang ingin berpuasa dia tidak akan bersalah atas dosa. Muslim menularkannya.

Bab : Menyelesaikan apa yang telah diabaikan - Bagian 1

'Aisyah berkata bahwa ketika dia menjalani puasa Ramadhan untuk menebus puasa, dia hanya bisa melakukannya di Sha'ban. Yahya b. Sa'id berkata bahwa maksudnya ini karena dia dijauhkan dari itu karena tugasnya kepada Nabi. (Bukhari dan Muslim.)

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berpuasa ketika suaminya hadir tanpa izinnya, * dan dia tidak boleh mengizinkan siapa pun masuk rumahnya tanpa izinnya.” *Ini tidak mengacu pada Ramadhan, tetapi puasa supererogatori.Muslim menularkannya.

Mu'adha al-Adawiya mengatakan bahwa ketika dia bertanya kepada 'Aisyah mengapa seseorang yang sedang menstruasi harus menebus puasanya tetapi tidak untuk shalat, dia menjawab, “Itu terjadi pada kami, dan kami diperintahkan untuk menebus puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk menebus shalat.” Muslim menularkannya.

'Aisyah melaporkan utusan Tuhan berkata, “Jika seseorang mati ketika puasa tidak terpenuhi darinya, ahli warisnya harus berpuasa atas namanya.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Menyelesaikan apa yang telah diabaikan - Bagian 2

Nafi', atas otoritas Ibnu 'Umar, melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang meninggal ketika puasa di bulan Ramadhan tidak dipenuhi olehnya, orang miskin harus diberi makan atas namanya sebagai pengganti setiap hari.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan bahwa benar ini tidak lebih jauh dari Ibnu 'Umar.

Bab : Menyelesaikan apa yang telah diabaikan - Bagian 3

Malik mengatakan dia mendengar bahwa Ibnu Umar dulu ditanya apakah seseorang boleh berpuasa atau berdoa atas nama orang lain, dan menjawab, “Seseorang tidak boleh berpuasa atau berdoa atas nama orang lain.” Dia menuliskannya dalam al-Muwatta'.

Bab : Puasa Sukarela - Bagian 1

'Aisyah berkata, “Utusan Allah biasa berpuasa sedemikian rupa sehingga kami pikir dia tidak akan pernah berpuasa, dan dia akan pergi tanpa puasa sedemikian rupa sehingga kami pikir dia tidak akan pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat rasul Allah berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah melihatnya berpuasa lebih dari pada bulan Syaban.” Dalam sebuah versi dia mengatakan dia biasa berpuasa seluruh Sya'ban, yaitu dia akan berpuasa semua kecuali sedikit Sha'ban. (Bukhari dan Muslim.)