Transaksi Bisnis

كتاب البيوع

Bab : Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 2

Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang penjualan anggur sampai mereka menjadi hitam dan penjualan biji-bijian sampai menjadi sulit. Demikianlah Tirmidhi dan Abu Dawud menularkannya dari Anas. Penambahan yang ada di al-Masabih, yaitu, perkataannya bahwa dia melarang penjualan kurma sampai matang, hanya terjadi dalam versi mereka dari Ibnu 'Umar yang mengatakan bahwa dia melarang penjualan pohon palem sampai buahnya matang. Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi hasan gharib.

Ibnu 'Umar berkata Nabi melarang menjual hutang untuk dibayar di masa mendatang untuk yang lain (Ini memungkinkan seseorang yang tidak dapat membayar hutang ketika harus memiliki perpanjangan periode dengan imbalan jumlah tambahan yang harus dibayarkan; atau ketika seseorang setuju untuk menjual barang yang seseorang berutang kepadanya untuk uang yang orang lain berutang kepada pembeli. Daraqutni mengirimkannya.

'Amr b. Shu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah melarang jenis transaksi di mana uang sungguh-sungguh dibayarkan (Pengaturan di mana uang sungguh-sungguh diperlakukan sebagai bagian dari harga jika kesepakatan selesai tetapi dipertahankan jika tidak selesai). Malik, Abu Dawud dan Ibnu Majah menyampaikannya.

Ali mengatakan Rasulullah melarang kontrak paksa, yang melibatkan beberapa ketidakpastian, dan penjualan buah sebelum matang. Abu I Dawud mengirimkannya.

Anas mengatakan bahwa seorang pria dari Kilab bertanya kepada Nabi tentang menyewa kuda jantan untuk menutupi seorang wanita dan dia melarangnya; tetapi ketika dia berkata, “Utusan Tuhan, kami meminjamkan kuda jantan untuk menutupi seorang wanita dan diberi hadiah,” dia memberinya izin untuk menerima hadiah. Tirmidhi mengirimkannya.

Hakim b. Hizam mengatakan Rasulullah melarangnya menjual apa pun yang tidak ada di miliknya. Tirmidhi mengirimkannya. Dalam versi Abu Dawud dan Nasa'i, dia berkata, “Utusan Tuhan, seorang pria datang kepada saya dan ingin saya menjual sesuatu kepadanya, tetapi saya tidak memilikinya dan jadi saya membelinya untuknya dari pasar.” Dia menjawab, “Janganlah kamu menjual apa yang tidak kamu miliki.”

Abu Huraira mengatakan Rasulullah melarang dua transaksi digabungkan menjadi satu (Melakukan pembayaran sebagian dengan janji sisanya nanti

atau menjual barang dengan harga yang dinyatakan dengan syarat pembeli menjual barang dengan harga yang dinyatakan. Malik, Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.

'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu tawar-menawar. Hal ini ditransmisikan dalam Sharh as-Sunna.

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Ketentuan pinjaman yang dikombinasikan dengan penjualan tidak diperbolehkan, atau dua syarat yang berkaitan dengan satu transaksi, atau keuntungan yang timbul dari sesuatu yang tidak menjadi tanggung jawab seseorang (Sebuah barang milik penjual sampai transaksi selesai, dan selama masih dalam kepemilikannya, dia adalah orang yang memperoleh keuntungan darinya atau menanggung kerugian apa pun. Pembeli tidak dapat mengklaim keuntungan sampai dia memiliki barang atau menjual apa yang tidak ada dalam kepemilikan Anda. Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi sahih.

Ibnu Umar berkata bahwa dia biasa menjual unta di An-Naqi'untuk dinar dan mengambil dirham untuk mereka, dan menjual dengan dirham dan mengambil dinar untuk mereka. Dia pergi kepada Nabi dan menyebutkan hal itu kepadanya, dan dia menjawab, “Tidak ada salahnya mengambilnya dengan tarif saat ini selama Anda tidak berpisah meninggalkan sesuatu yang masih harus diselesaikan.” Tirmidhi, Abu Dawud, Nasa'i dan Darimi mentransmisikannya.

Al-'Adda' b. Khalid b. Haudha mengeluarkan dokumen tentang hal ini

Inilah yang dibawa al-'Adda' b. Khalid b. Haudha dari Muhammad, Rasulullah. Dia membeli darinya seorang budak, atau seorang wanita budak, tanpa penyakit atau kejahatan, atau sesuatu yang tidak haram*, transaksi antara dua Muslim. Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib.* Ini mungkin karakter buruk dari pihak budak atau perbudakan yang melanggar hukum.

Anas berkata bahwa Rasul Allah menawarkan untuk dijual kain pelana (kain wol yang diletakkan di atas unta di bawah pelana), dan bejana minum, berkata, “Siapa yang akan membeli kain pelana dan bejana minum ini?” Seorang pria menawarkan untuk mengambilnya seharga satu dirham dan Nabi bertanya apakah ada yang mau memberi lebih. Seorang pria menawarkan kepadanya dua dirham dan dia menjualnya kepadanya. Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Bab : Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 3

Wathila b. al-Asqa' mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah berkata, “Jika seseorang menjual barang yang cacat tanpa menarik perhatiannya, dia akan tetap berada di bawah kemarahan Tuhan,” atau, “malaikat akan terus mengutuknya.” Ibnu Majah mengirimkannya.

Bab : Bab - Bagian 1

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membeli pohon palem setelah mereka telah dibuahi, buahnya adalah milik penjual kecuali pembeli membuat ketentuan; dan jika seseorang membeli seorang budak yang memiliki properti, hartanya adalah milik penjual kecuali pembeli membuat ketentuan.” Muslim mentransmisikannya dan Bukhari mentransmisikan sesuatu dengan efek yang sama seperti bagian pertama saja.

Jabir dijo

Saya sedang bepergian dengan seekor unta saya yang telah menjadi lelah ketika Nabi lewat dan memukulnya, dengan hasil bahwa unta itu berjalan seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dia kemudian berkata, “Jual itu kepadaku dengan wuqiya*”. Saya setuju, tetapi membuat ketentuan bahwa saya harus diizinkan untuk mengendarainya pulang. Kemudian ketika saya tiba di Madinah, saya membawa unta kepadanya dan dia membayar saya harganya dengan uang siap pakai. Dalam sebuah versi dia berkata, “Dia memberi saya harganya dan mengembalikannya kepada saya.” Dalam versi Bukhari dia berkata kepada Bilal, “Bayar dia dan berikan sesuatu yang ekstra,” jadi dia memberikan uang itu dengan menambahkan qirat (koin kecil, mungkin di sini berarti enam belas dirham). (Bukhari dan Muslim.) * Ini dan bentuk uqiya yang lebih umum digunakan di bawah ini dalam tradisi dari 'A'isha adalah jumlah yang setara dengan empat puluh dirham.

'A'isha berkata Barira datang memberitahunya bahwa dia telah mengatur untuk membeli kebebasannya untuk sembilan uqiya; satu dibayar setiap tahun, dan memintanya untuk membantunya. 'Aisyah menjawab, “Jika kaummu bersedia untuk menghitung mereka semua sekaligus dan membebaskan kamu, aku akan melakukannya, dan aku akan memiliki hak untuk mewarisi darimu.” Dia pergi kepada kaumnya, tetapi mereka bersikeras bahwa hak untuk mewarisi darinya harus menjadi milik mereka, jadi Rasul Tuhan berkata, “Ambillah dia dan bebaskan dia.” Kemudian dia berdiri di antara orang-orang, dan setelah memuji dan memuji Allah, dia berkata, “Untuk melanjutkan

Apa yang terjadi dengan orang-orang yang membuat kondisi yang tidak ada dalam Kitab Tuhan? Sesuatu yang tidak ada di dalam Kitab Allah adalah sia-sia. Bahkan jika ada seratus syarat, keputusan Tuhan lebih valid dan kondisi Tuhan lebih mengikat. Hak warisan hanya milik orang yang telah membebaskan seseorang.” (Bukhari dan Muslim.)

Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah melarang menjual atau memberikan hak warisan dari seorang budak yang dibebaskan. (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Bab - Bagian 2

Makhlad b. Khufaf dijo

Saya membeli seorang budak dan membuatnya mendapatkan sesuatu untuk saya, tetapi setelah itu saya menemukan cacat dalam dirinya dan kemudian saya membawa kasus tentang dia kepada 'Umar b. 'Abd al-'Aziz, yang memutuskan untuk mendukung saya bahwa saya harus mengembalikannya, tetapi melawan saya bahwa saya harus mengembalikan apa yang telah dia usahakan. Oleh karena itu saya pergi ke 'Urwa dan memberitahunya, dan dia menjawab bahwa dia akan pergi malam itu kepadanya dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah diberitahu oleh 'A'isha bahwa Rasul Allah telah memberikan penghakiman dalam kasus yang sama bahwa setiap keuntungan diberikan kepada orang yang memikul tanggung jawab*. 'Urwa pergi kepadanya, dan dia memberi keputusan atas kebaikan saya bahwa saya akan menerima keuntungan dari orang yang telah dia putuskan terhadap saya. '- Al-Kharaj menawar daman. Setelah penjualan, setiap keuntungan yang diperoleh adalah milik pembeli. Itu ditransmisikan dalam syariah as-sunnah.

'Abdallah b. Mas'ud melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika dua orang yang mengatur transaksi bisnis tidak setuju, keputusan ada pada penjual, tetapi pembeli memiliki hak untuk memilih apakah dia akan mengkonfirmasi ini*.” Tirmidhi mengirimkannya. Dalam versi Ibnu Majah dan Darimi dia berkata, “Ketika dua orang yang mengatur transaksi bisnis tidak setuju, komoditas hadir dan tidak dapat membuktikan kasusnya, keputusan ada pada penjual, atau mereka berdua mungkin menolak transaksi.” * Penjual bersumpah bahwa dia benar. Pembeli dapat setuju atau bersumpah bahwa dia benar. Dalam contoh terakhir qadi membatalkan kesepakatan.

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membatalkan penjualan dengan seorang Muslim, Tuhan akan membatalkan slipinya* pada hari kebangkitan.” * Allah akan mengampuni kesalahannya. Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya; dan itu terjadi dalam Syariah as-Sunna dengan kata-kata dalam al-Masabih atas otoritas Shuraih ash-Syami dalam bentuk mursal.