Kitab Haji

كتاب مناسك الحج

Bab : Jika Tempat Tinggal Seseorang Berada Dalam Batas Miqat

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi menetapkan Dhulaifah sebagai Miqat untuk rakyat Madinah, Al-Juhfah untuk orang-orang Ash-Shamham, Yalmlam untuk rakyat Yaman, dan Qarn untuk orang-orang Najd. Mereka itu untuk mereka dan bagi orang-orang yang melewati mereka yang bukan dari kaumnya, berniat untuk melakukan haji atau umrah. Jika tempat tinggal seseorang berada di dalam batas Miqat, maka (ia harus masuk ihram) dari mana ia memulai perjalanannya, dan ini juga berlaku untuk penduduk Mekah.

Bab : Berhenti Berkemah di Akhir Malam di Dhulaifah.

Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Umar menceritakan bahwa ayahnya berkata

“Rasulullah bermalam di Dzulhulaifah, di mana dia memulai haji dengan tindakan ini, dan dia shalat di Masjid di sana.” ()

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar bahwa

Ketika Rasulullah berada di Dzul-Hulaifah, seseorang datang kepadanya dan diberitahu kepadanya: “Kamu berada di lembah yang diberkati.” ()

Diriwayatkan dari Ibnu Umar

Bahwa Rasulullah berhenti di lembah yang berada di Dzulhulaifah dan shalat di sana. ()

Bab : Al-Baida

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

Rasulullah shalat Zuhr di Al-Baida kemudian naik ke gunung Al-Baida; dan memulai Talbiyah untuk haji dan umrah, ketika dia telah shalat Zuhr (Daif)

Bab : Melakukan Ghusl untuk Memprakarsai Ihrams

Diriwayatkan dari Asma bin 'Umais bahwa

dia melahirkan Muhammad bin Abi Bakr as-Siddiq di Al-Baida, Abu Bakr memberi tahu Rasulullah tentang hal itu, dan dia berkata: “Katakan padanya untuk melakukan Gusl lalu mulai Talbiyah.”

Diriwayatkan dari Abu Bakr

Bahwa dia pergi haji bersama Rasulullah pada Ziarah Perpisahan, dan istrinya Asma' bint 'Umais al-Khath'amiyyah bersamanya. Ketika mereka berada di Dhulaifah, Asma melahirkan Muhammad bin abi Bakr. Abu Bakr. Datang kepada Nabi dan memberitahunya, dan Rasulullah menyuruhnya untuk memberitahunya untuk melakukan Ghusl, kemudian memulai Talbniyah untuk haji, dan melakukan semua yang dilakukan orang-orang, kecuali bahwa dia tidak boleh mengelilingi Rumah. ()

Bab : Ghusl dari Muhrim

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas dan Al-Miswar bin Makhramah bahwa

mereka memiliki perbedaan pendapat tentang al-Abwa. Ibnu Abbas berkata: “Mahrim (peziarah di Ihram) boleh membasuh kepalanya.” Al-Miswar berkata: “Dia seharusnya tidak mencuci kepalanya.” Ibnu 'Abbas mengirim saya (narator) ke Abu Ayyub Al-Ansari untuk bertanya kepadanya tentang hal itu. Saya menemukannya menampilkan Ghusl di depan sumur, disaring dengan kain. Saya menyambutnya dengan Salam dan berkata: “Abdullah bin 'Abbas telah mengirim saya kepada Anda untuk bertanya kepada Anda bagaimana Rasulullah biasa mencuci kepalanya ketika dia berada di Ihram.” Abu meletakkan tangannya di atas kain dan menurunkannya, sampai kepalanya muncul, lalu dia menyuruh seseorang untuk memurnikan air di kepalanya. Kemudian dia menggosok kepalanya dengan tangannya, bolak-balik, dan berkata: “Inilah yang saya lihat Rasulullah lakukan.”

Bab : Larangan Mengenakan Pakaian yang Diwarnai Peperangan dan Kunyit Saat di Ihram

Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Rasulullah melarang para Muhrim mengenakan pakaian yang diwarnai dengan kunyit atau perang.”

Diriwayatkan dari Salim bahwa ayahnya berkata

“Rasulullah ditanya pakaian apa yang harus dipakai oleh para Muhrim. Beliau berkata: “Janganlah ia mengenakan kemeja, atau pakaian yang terbakar, atau celana panjang, atau Imamah atau pakaian apa pun yang telah disentuh oleh peperangan atau safron, atau Khuff kecuali orang yang tidak dapat menemukan sandal. Jika dia tidak dapat menemukan sandal, maka biarlah dia memotongnya sampai mereka lebih rendah dari pergelangan kaki, (sahih)

Bab : Mengenakan Jubah di Ihram

Diriwayatkan dari Safwan bin Umayyah, dari ayahnya bahwa dia berkata

“Saya berharap bahwa saya dapat melihat Rasulullah ketika wahyu turun kepadanya. Sementara kami berada di Al-Jirranah dan Nabi berada di tenda, Wahyu turun kepadanya dan 'Umar memberi isyarat kepada saya untuk datang. Jadi saya meletakkan kepala saya ke dalam tenda. Seorang pria datang kepadanya yang memasuki Ihram dengan mengenakan seruan: “Wahai Rasulullah, apa yang kamu katakan tentang seorang pria yang masuk ihram dengan mengenakan jubah?” Kemudian (karena pertanyaan ini) Wahyu datang. Nabi mulai menarik napas dalam-dalam, dan ketika itu selesai dia berkata: 'Di manakah orang yang bertanya kepadaku sekarang? ' Orang itu dibawa kepadanya, dan dia berkata: 'Adapun Jubbah, lepaskan, dan mengenai wangi, basuhlah, lalu masuklah ke dalam Ihram. (Sahih) Obrolan 30. Larangan Mengenakan Kemeja Dalam Ihram

Bab : Larangan Mengenakan Kemeja Di Ihram

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar bahwa

Seorang pria bertanya kepada Rasulullah “Pakaian apa yang bisa dipakai oleh para Muhrim?” Rasulullah SAW bersabda: “Mereka tidak boleh mengenakan kemeja atau imamah, atau celana, atau burnoui, atau khuff - kecuali seseorang tidak dapat menemukan sandal, sehingga dia mungkin memakai khuff. Tapi dia harus memotongnya agar lebih rendah dari pergelangan kaki. Dan janganlah mereka memakai apa pun yang telah disentuh oleh safron atau perang.”

Bab : Larangan Memakai Celana di Ihram

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa seorang pria berkata

“Ya Rasulullah, pakaian apa yang harus kita kenakan ketika kita memasuki Ihram?” Beliau berkata: “Janganlah kamu mengenakan kemeja, atau imamah, atau celana, atau Khuff kecuali seseorang tidak dapat menemukan sandal, dalam hal ini dia harus memotongnya (Khuff) sehingga mereka berada di bawah pergelangan kaki atau pakaian apa pun yang telah disentuh oleh perang atau safron.

Bab : Konsesi Mengizinkan Celana Dipakai Oleh Orang Yang Tidak Dapat Menemukan Izar.

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Saya mendengar Nabi menyampaikan khutbah dan dia berkata

'Celana (diperbolehkan) untuk orang yang tidak dapat menemukan seorang Izar, dan Khuff untuk orang yang tidak dapat menemukan sandal untuk dipakai di Ihram. ;

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Saya mendengar Rasulullah berkata

“Barangsiapa yang tidak dapat menemukan seorang Izar, hendaklah dia memakai celana panjang, dan siapa yang tidak dapat menemukan sandal, hendaklah dia memakai kain.”

Bab : Larangan Perempuan Menutupi Wajah Therir di Ihram

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata, “Seorang pria berdiri dan berkata

“Wahai Rasulullah! Pakaian apa yang Engkau perintahkan untuk kami pakai di Ihran?” Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu memakai baju atau celana, atau imamah, atau burnous, atau Khuff kecuali jika seseorang tidak memiliki sandal, dalam hal ini biarlah dia memakai khuff yang berada di bawah pergelangan kaki. Dan janganlah kamu memakai pakaian apa pun yang telah disentuh oleh safron atau peperangan. Dan wanita tidak boleh menutupi wajah mereka ketika di Ihram, atau memakai sarung tangan.”

Bab : Larangan Memakai Burnouse di Ihram

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar bahwa

Seorang pria bertanya kepada Rasulullah, pakaian apa yang harus dipakai oleh para Muhrim? Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu mengenakan kemeja, atau imamah, atau celana, atau luka bakar, atau khuff kecuali jika seseorang tidak memiliki sandal, dalam hal ini biarlah dia memakai khuff, dan memotongnya sehingga mereka berada di bawah pergelangan kaki. Dan janganlah kamu memakai pakaian apa pun yang telah disentuh oleh safron atau peperangan.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Seorang pria bertanya kepada Rasulullah pakaian apa yang harus kita kenakan ketika kita memasuki Ihram. Beliau berkata: “Jangan memakai baju, atau celana, atau imamah, atau burnousis, atau Khuff kecuali seseorang tidak memiliki sandal, dalam hal ini dia harus mengenakan Khuff yang berada di bawah pergelangan kaki. Dan janganlah kamu memakai pakaian apa pun yang telah disentuh oleh peperangan atau safron.

Bab : Larangan Mengenakan Imamah di Ihram

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata, “Seorang pria datang kepada Nabi dan berkata

“Apa yang harus kita pakai ketika kita memasuki Ihram?” Beliau berkata: “Janganlah kamu mengenakan kemeja, atau imamah, atau celana panjang, atau kelelawar, atau Khuff kecuali kamu tidak dapat menemukan sandal. Jika Anda tidak dapat menemukan sandal, maka kenakan sesuatu yang ada di bawah pergelangan kaki.

Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Seorang pria datang kepada Nabi dan berkata: 'Apa yang harus kita pakai ketika kita memasuki Ihram? ' Beliau berkata: “Janganlah kamu mengenakan kemeja, atau imamah, atau burnousis, atau celana, atau khuff kecuali jika tidak ada sandal; jika tidak ada sandal, maka kenakan Khuff yang berada di bawah pergelangan kaki. Dan janganlah kamu memakai pakaian apa pun yang telah diwarnai dengan peperangan atau kunyit, atau yang telah disentuh oleh peperangan atau safron.