Kitab Sumpah (qasamah), Pembalasan dan Uang Darah

كتاب القسامة

Bab : Penyebutan Diyah Dalam Perak

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa

Nabi memerintahkan bahwa dua belas ribu (harus diberikan) sebagai Diyah. (Haha)

Bab : Diyah Seorang Wanita

Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata

“Rasulullah SAW bersabda: 'Uang darah seorang wanita (jika terluka) seperti uang darah seorang pria, sampai sepertiga dari Diyah (untuk nyawanya).”

Bab : Diyah Bagi Orang yang Tidak Percaya

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata

“Rasulullah SAW berkata: 'Uang darah untuk Ahl Adh-Dhimmah adalah setengah dari uang darah untuk Muslim, dan mereka adalah orang Yahudi dan Kristen.”

Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari 'Abdullah bin 'Amr, bahwa Rasulullah berkata

“Uang darah untuk orang yang tidak percaya adalah setengah uang darah untuk orang percaya.” (Hassan)

Bab : Diyah untuk Mukatab

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Rasulullah memerintahkan bahwa Diyah untuk seorang Mukatab yang terbunuh harus (setara) dengan Diyah untuk orang bebas, sebanding dengan jumlah yang telah dilunasi (untuk membeli kebebasannya).”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa

Nabi Allah memerintahkan bahwa Diyah untuk seorang Mukatab harus (setara) dengan Diyah untuk orang bebas, sebanding dengan jumlah yang telah dia bayar (untuk membeli kebebasannya).

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Rasulullah memerintahkan bahwa dalam kasus seorang Mukatab, Diyah harus (setara) dengan Diyah untuk orang bebas, sebanding dengan jumlah yang telah dia bayar (untuk membeli kebebasannya).” (Dar'if)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi berkata

“Mukatab bebas sejauh yang telah dilunasi (untuk membeli kebebasannya); hukuman Hadd harus dilakukan padanya sebanding dengan jumlah yang telah dia bayar (untuk membeli kebebasannya); dan dia mewarisi sebanding dengan jumlah yang telah dia bayar (untuk membeli kebebasannya).”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa

Seorang Mukatab terbunuh pada waktu Rasulullah dan dia memerintahkan agar Diyah dibayar (setara) dengan Diyah untuk orang bebas, (sebanding dengan jumlah yang telah dia bayar untuk membeli kebebasannya).

Bab : Diyah Untuk Janin Wanita

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa

Seorang wanita melemparkan beberapa kerikil dan menjebak wanita lain, dan dia keguguran. Rasulullah SAW menetapkan lima puluh ekor domba untuk anaknya. Dan pada hari itu, dia melarang melempar kerikil.

“Abdullah bin Buraidah menceritakan bahwa

Seorang wanita melemparkan kerikil ke wanita lain dan wanita yang terkena mengalami keguguran. Masalah itu diajukan kepada nabi dan dia menetapkan uang darah untuk anaknya sebesar lima ratus domba. Dan pada hari itu, dia melarang melempar kerikil. (Sahih) Abu 'Abdurrahman (an-Nasa'i) berkata: “Ini adalah kesalahan, dan haruslah bahwa maksudnya adalah seratus unta. Dan larangan melempar kerikil telah dikaitkan dari 'Abdullah bin Buraidah, dari 'Abdullah bin Mughaffal.

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mughaffal bahwa dia melihat seorang pria melemparkan kerikil dan dia berkata

“Jangan melempar kerikil, karena Nabi Allah melarang melempar kerikil,” atau “dia tidak suka melempar kerikil.” Kahmas (salah satu narator) tidak yakin.

Hamal bin Malik dijo

“Rasulullah memerintahkan bahwa seorang budak (harus diberikan sebagai Diyah) untuk janin.” Tawus berkata: “Seekor kuda akan menggantikan budak.”

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

“Rasulullah memerintahkan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal. Kemudian wanita yang kepadanya dia telah memutuskan bahwa budak harus diberikan mati, dan Rasulullah memerintahkan bahwa harta miliknya adalah milik anak-anak dan suami, dan bahwa uang darah harus dibayar oleh Asabahnya.

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

“Dua wanita Hudhail bertengkar, dan salah satu dari mereka melemparkan batu ke yang lain dan membunuhnya dan anak di dalam rahimnya. Mereka merujuk perselisihan itu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan bahwa Diyah untuk janinnya adalah budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah wanita itu dibayar oleh 'Aqilah (kerabat laki-laki di pihak ayah). Dan dia menjadikan anak-anaknya dan orang-orang yang bersama mereka menjadi ahli warisnya. Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Hudhali berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana saya bisa membayar uang darah untuk orang yang tidak makan atau minum, atau berteriak orang seperti itu harus diwaspadai.” Rasulullah SAW bersabda: “Ini adalah salah satu saudara para peramal” karena cara berirama di mana dia berbicara.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

Ada dua wanita Hudhail pada masa Rasulullah, salah satunya melemparkan sesuatu ke yang lain dan menyebabkan dia keguguran. Rasulullah memerintahkan agar seorang budak laki-laki atau perempuan dibayar untuk itu.

Diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyab bahwa

Rasulullah memerintahkan bahwa untuk janin yang dibunuh di dalam rahim ibu, seorang budak laki-laki atau perempuan diberikan (sebagai Diyah). Orang yang melawan dia mengeluarkan putusan ini berkata: “Bagaimana saya bisa membayar uang darah untuk orang yang tidak makan atau minum, atau berteriak atau menangis (pada saat kelahiran)? Yang seperti itu harus diabaikan.” Rasulullah SAW bersabda: “Ini adalah salah satu peramal.”

Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah bahwa

Seorang wanita memukul rekan istrinya dengan tiang tenda dan membunuhnya, dan dia (wanita yang terbunuh) hamil. Dia dibawa kepada Nabi, dan Rasulullah memerintahkan bahwa 'Asabah pembunuh harus membayar Diyah, dan seorang slavae (harus dibayar) untuk janin. Asabahnya berkata: “Haruskah Diyah dibayar untuk orang yang tidak makan atau minum, atau berteriak atau menangis (pada saat kelahiran)? Yang seperti itu harus diabaikan.” Nabi berkata: “Ayat berima seperti ayat Badui.”

Bab : Deskripsi Membunuh Itu Mirip dengan Pembunuhan yang Disengaja, Dan Siapa Yang Harus Membayar Diyah Untuk Janin Dan Untuk Pembunuhan yang Mirip Dengan Pembunuhan yang Disengaja, Dan Menyebutkan Berbagai Kata-kata yang Dilaporkan Dalam Narasi Ibrahim dari 'Ubaid bin Nudailah Dari Al-Mughirah

Diriwayatkan bahwa Al-Mughirah bin Shu'bah berkata

“Seorang wanita memukul rekan istrinya, yang sedang hamil, dengan tiang tenda dan membunuhnya, Rasulullah memerintahkan bahwa 'Asahab Pembunuh harus membayar Diyah dan memberikan seorang budak (sebagai Diyah) anak di dalam rahimnya. Salah seorang dari asaba si pembunuh berkata: “Apakah saya harus membayar uang darah untuk orang yang tidak makan atau minum, atau berteriak atau menangis (pada saat kelahiran)? Yang seperti itu harus diabaikan. Rasulullah SAW bersabda: “Ayat berirama seperti ayat Badui?” dan dia menyuruh mereka membayar Diyah

Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah bahwa

Ada dua rekan istri, salah satunya memukul yang lain dengan tenda orang-orang dan membunuhnya. Rasulullah memerintahkan bahwa Diyah harus dibayar oleh 'Asabah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyah) untuk anak di dalam rahimnya. Orang Badui berkata: “Apakah kamu menghukum aku karena orang yang tidak makan atau minum, atau berteriak atau menangis (pada saat kelahiran)? Yang seperti itu harus dilebihkan/” Dia berkata: “Ayat berima seperti ayat jahiliyah,” dan dia memutuskan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai Diyah) untuk anak di dalam rahimnya.