Buku Transaksi
كتاب البيوع
Bab : Larangan mencegat pedagang
Hadis ini telah dilaporkan tentang kewibawaan 'Ubaidullah.
Jangan bertemu dengan pedagang (di jalan).
Jangan memenuhi barang dagangan (di jalan).
Jangan bertemu dengan pedagang di jalan dan melakukan transaksi bisnis dengannya, dan siapa pun yang bertemu dengannya dan membeli darinya (dan jika itu dilakukan, lihat) bahwa ketika pemilik (barang dagangan) datang ke pasar (dan menemukan bahwa dia telah dibayar lebih murah) dia memiliki pilihan (untuk menyatakan transaksi batal demi hukum).
Bab : Larangan penduduk kota menjual atas nama badui
Penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang dari gurun (dengan maksud untuk mengambil keuntungan dari ketidaktahuannya tentang kondisi pasar kota). Dan Zuhair melaporkan dari Nabi (صلى الله عليه وسلم) bahwa dia melarang penduduk kota untuk menjual atas nama orang itu dari padang pasir.
Para penunggang (membawa barang dagangan) tidak boleh ditemui di jalan, dan penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang padang pasir. Narator melaporkan. Aku berkata kepada Ibnu 'Abbas: Apa yang sebenarnya dimaksud dengan kata-kata ini-"Penduduk kota untuk manusia padang pasir"? Dia berkata: Bahwa dia harus bekerja sebagai perantara atas namanya.
Penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang dari padang gurun, tinggalkan orang-orang sendirian, Allah akan memberi mereka persediaan dari satu sama lain. Yahya melaporkannya dengan sedikit perubahan kata.
Jabir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan hadis serupa dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melalui rantai pemancar lainnya.
Kami dilarang bahwa seorang penduduk kota harus menjual untuk orang dari padang pasir, bahkan jika dia adalah saudara laki-laki atau ayahnya.
Kami dilarang bahwa seorang penduduk kota harus menjual untuk orang dari padang pasir.
Bab : Putusan penjualan Al-Musarrah (Hewan yang susu ambingnya dibiarkan menumpuk)
Dia yang membeli seekor kambing yang ambingnya terikat harus kembali bersamanya, memerah susunya, dan, jika dia puas dengan susunya, dia harus mengembalikannya, jika tidak, dia harus mengembalikannya bersama dengan satu sa' kurma.
Dia yang membeli kambing dengan ambing terikat memiliki pilihan untuk mempertahankan kambing itu jika dia menginginkannya atau mengembalikannya dalam waktu tiga hari, dan jika dia mengembalikannya, dia harus melakukannya bersama dengan sa' kurma.
kebohongan yang membeli kambing yang ambingnya terikat memiliki opsi untuk mengembalikannya dalam waktu tiga hari. Jika dia mengembalikannya, dia harus membayar satu sa' kurma. Gandum tidak penting.
Dia yang membeli seekor kambing yang ambingnya terikat memiliki dua hidangan tersisa untuknya. Dia dapat menyimpannya, dan jika dia mau dapat mengembalikannya bersama dengan sa' kurma dan bukan gandum.
"Dia yang membeli kambing punya pilihan...."
Dari hadits yang dilaporkan oleh Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) kepada kami dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) salah satunya adalah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Jika salah satu di antara kamu membeli unta betina yang ambingnya diikat, dia memiliki dua pilihan untuknya setelah memerah susu (untuk mempertahankannya) atau mengembalikannya dengan sa' kurma.
Bab : Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya
Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memilikinya.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan melalui rantai pemancar yang sama.
Dia yang membeli hujan makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memilikinya. Ibnu Abbas (Allah ridha kepada mereka) berkata: Saya menganggap segala sesuatu seperti makanan (sejauh menyangkut prinsip ini).
Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya, sampai dia menimbangnya (dan kemudian memilikinya). Aku (Tawus) berkata kepada Ibnu Abbas (Allah ridha kepada mereka): Mengapa demikian? Kemudian dia berkata: Tidakkah kamu melihat bahwa mereka (orang-orang) menjual biji-bijian makanan dengan emas untuk waktu yang ditentukan. Abu Kuraib tidak menyebutkan waktu yang ditentukan.