Buku Transaksi
كتاب البيوع
Bab : Orang yang menjual kurma yang ada kurma
Jika ada yang membeli pohon palem setelah ditanami, buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli membuat proviso.
Pohon mana pun yang dibeli dengan akarnya, dan jika ditanami, buahnya akan menjadi milik orang yang telah mencangkokkannya kecuali jika persediaan ditetapkan oleh pembeli.
Barangsiapa mencangkokkan pohon itu dan kemudian menjual akarnya, buahnya akan menjadi milik orang yang mencangkoknya kecuali jika persediaan diletakkan oleh pembeli.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Nafi, dengan rantai pemancar yang sama.
Barangsiapa membeli pokok setelah dibuahi, buahnya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika persediaan telah ditetapkan oleh pembeli (bahwa itu akan menjadi miliknya), dan barangsiapa membeli budak, hartanya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika persediaan telah ditetapkan oleh pembeli (bahwa itu akan diserahkan kepadanya bersama budak).
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas al Zuhri.
Ibnu Umar melaporkan tentang otoritas ayahnya sebagai Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dengan mengatakan demikian.
Bab : Larangan Muhaqalah dan Muzabanah dan Mukhabarah: dan menjual hasil sebelum kebaikannya muncul, dan Mu'awamah: yang menjual bertahun-tahun sebelumnya
Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muhaqala. dan Muzabana, Mukhibara dan penjualan buah-buahan sampai kondisinya menjadi jelas, dan (dia memerintahkan) bahwa (barang-barang) tidak boleh dijual kecuali untuk dinar dan dirham kecuali dalam kasus araya.
Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang jenis penjualan seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Jabir menjelaskan (istilah-istilah ini) untuk kami. Adapun Mukhabara adalah di mana gurun diberikan oleh seseorang kepada orang lain dan dia melakukan investasi di dalamnya dan kemudian mendapat bagian dari hasil bumi. Menurutnya (Jabir), Muzabana adalah penjualan kurma segar di pohon untuk kurma kering dengan ukuran, dan Muhaqala dalam pertanian menyiratkan bahwa seseorang harus menjual tanaman tegak untuk biji-bijian dengan ukuran.
Apakah Engkau menanggung Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) menyebutkan bahwa dia telah mendengarnya langsung dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)? Dia berkata: Ya.
Apa yang dimaksud dengan pematangan? Dia berkata: Itu berarti bahwa mereka menjadi merah atau menjadi kuning dan layak untuk dimakan.
Penjualan bertahun-tahun ke depan adalah Mu'awama, dan membuat luar biasa tetapi dia membuat pengecualian araya.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Jabir (Allah ridho kepadanya) dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم). tetapi dia tidak menyebutkan transaksi bertahun-tahun (ke depan) yang menyiratkan Mu'awama.
Jabir b. Abdullah (Allah ridho kepada mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penyewaan tanah, dan menjual terlebih dahulu selama bertahun-tahun dan menjual buah-buahan sebelum matang.
Bab : Kira (menyewa tanah)
Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang penyewaan tanah.
Dia yang memiliki tanah harus mengolahnya sendiri, tetapi jika dia tidak mengolahnya sendiri, maka dia harus membiarkan saudaranya mengolahnya.
Dia, yang memiliki kelebihan tanah (dalam miliknya) harus menggarapnya, atau dia harus meminjamkannya kepada saudaranya untuk keuntungan, tetapi jika dia menolak untuk menerimanya, dia harus mempertahankannya.
Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang pengambilan sewa atau bagian tanah.
Dia yang memiliki tanah harus mengolahnya, tetapi jika dia tidak merasa mungkin untuk mengolahnya, atau mendapati dirinya tidak berdaya untuk melakukannya, dia harus meminjamkannya kepada saudara Muslimnya, tetapi dia tidak boleh menerima sewa darinya.