Buku Transaksi

كتاب البيوع

Bab : Orang yang menjual kurma yang ada kurma

Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jika ada yang membeli pohon palem setelah ditanami, buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli membuat proviso.

Nafi melaporkan tentang otoritas Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Pohon mana pun yang dibeli dengan akarnya, dan jika ditanami, buahnya akan menjadi milik orang yang telah mencangkokkannya kecuali jika persediaan ditetapkan oleh pembeli.

Ibnu Umar (Allah ridho kepada mereka) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Barangsiapa mencangkokkan pohon itu dan kemudian menjual akarnya, buahnya akan menjadi milik orang yang mencangkoknya kecuali jika persediaan diletakkan oleh pembeli.

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Nafi, dengan rantai pemancar yang sama.

Abdullah b. Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Massenger Allah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan

Barangsiapa membeli pokok setelah dibuahi, buahnya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika persediaan telah ditetapkan oleh pembeli (bahwa itu akan menjadi miliknya), dan barangsiapa membeli budak, hartanya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika persediaan telah ditetapkan oleh pembeli (bahwa itu akan diserahkan kepadanya bersama budak).

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas al Zuhri.

Ibnu Umar melaporkan tentang otoritas ayahnya sebagai Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dengan mengatakan demikian.

Bab : Larangan Muhaqalah dan Muzabanah dan Mukhabarah: dan menjual hasil sebelum kebaikannya muncul, dan Mu'awamah: yang menjual bertahun-tahun sebelumnya

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muhaqala. dan Muzabana, Mukhibara dan penjualan buah-buahan sampai kondisinya menjadi jelas, dan (dia memerintahkan) bahwa (barang-barang) tidak boleh dijual kecuali untuk dinar dan dirham kecuali dalam kasus araya.

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang jenis penjualan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Mukhabara dan Muhaqala, dan Muzabana, dan penjualan buah sampai layak untuk dimakan, dan penjualannya hanya dengan dirham dan dinar. Pengecualian dibuat dalam kasus 'araya. Kata Ata'

Jabir menjelaskan (istilah-istilah ini) untuk kami. Adapun Mukhabara adalah di mana gurun diberikan oleh seseorang kepada orang lain dan dia melakukan investasi di dalamnya dan kemudian mendapat bagian dari hasil bumi. Menurutnya (Jabir), Muzabana adalah penjualan kurma segar di pohon untuk kurma kering dengan ukuran, dan Muhaqala dalam pertanian menyiratkan bahwa seseorang harus menjual tanaman tegak untuk biji-bijian dengan ukuran.

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Muhaqala, dan Muzabana, dan Mukhabara, dan pembelian kurma sampai buahnya matang (pematangan berarti warnanya menjadi merah atau kuning, atau layak untuk dimakan). Dan Muhaqala menyiratkan bahwa tanaman di ladang dibeli untuk biji-bijian sesuai dengan ukuran adat. Muzabana menyiratkan bahwa kurma harus dijual untuk kurma kering dengan mengukurnya dengan wisqs, dan al-Mukhabara adalah (bagian), mungkin sepertiga atau seperempat (dalam produksi) atau semacamnya. Zaid (salah satu perawi) berkata kepada Ata' b. Abu Rabah (perawi lainnya)

Apakah Engkau menanggung Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) menyebutkan bahwa dia telah mendengarnya langsung dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)? Dia berkata: Ya.

Jabir b. Abdullah (Allah ridhanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Muzabana dan Muhaqala, dan Mukhabara, dan penjualan buah-buahan sampai matang. Aku (perawi) berkata kepada Sa'id (perawi lainnya)

Apa yang dimaksud dengan pematangan? Dia berkata: Itu berarti bahwa mereka menjadi merah atau menjadi kuning dan layak untuk dimakan.

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Muhaqala dan Muzabana dan Mu'awama dan Mukhabara. (Salah satu narator) 'Katanya

Penjualan bertahun-tahun ke depan adalah Mu'awama, dan membuat luar biasa tetapi dia membuat pengecualian araya.

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Jabir (Allah ridho kepadanya) dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم). tetapi dia tidak menyebutkan transaksi bertahun-tahun (ke depan) yang menyiratkan Mu'awama.

Jabir b. Abdullah (Allah ridho kepada mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penyewaan tanah, dan menjual terlebih dahulu selama bertahun-tahun dan menjual buah-buahan sebelum matang.

Bab : Kira (menyewa tanah)

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang penyewaan tanah.

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang memiliki tanah harus mengolahnya sendiri, tetapi jika dia tidak mengolahnya sendiri, maka dia harus membiarkan saudaranya mengolahnya.

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan beberapa sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memiliki kelebihan tanah. Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia, yang memiliki kelebihan tanah (dalam miliknya) harus menggarapnya, atau dia harus meminjamkannya kepada saudaranya untuk keuntungan, tetapi jika dia menolak untuk menerimanya, dia harus mempertahankannya.

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang pengambilan sewa atau bagian tanah.

Jabir (Allah ridho kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang memiliki tanah harus mengolahnya, tetapi jika dia tidak merasa mungkin untuk mengolahnya, atau mendapati dirinya tidak berdaya untuk melakukannya, dia harus meminjamkannya kepada saudara Muslimnya, tetapi dia tidak boleh menerima sewa darinya.