Buku Transaksi

كتاب البيوع

Bab : Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya

Ibnu 'Umar (Allah ridhanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memilikinya sepenuhnya.

Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Kami biasa membeli biji-bijian makanan selama masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia (Nabi Suci) kemudian akan mengirim kepada kita seseorang yang memerintahkan kita untuk membawanya (biji-bijian makanan) ke tempat yang tidak lain dari tempat di mana kita telah membelinya sebelum kita menjualnya.

Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sebelum memilikinya. Dia (perawi) berkata: Kami biasa membeli biji-bijian makanan dari kafilah dalam jumlah besar, tetapi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kami untuk menjualnya kembali sampai kami memindahkannya ke tempat lain.

Ibnu 'Umar (Allah ridhanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memiliki sepenuhnya (setelah mengukurnya).

Ibnu 'Umar radhi'ahi allahu 'antulah melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda,

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memilikinya.

Ibnu 'Umar radhi.yallahu 'anhu, melaporkan bahwa mereka dipukuli pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) jika mereka membeli biji-bijian makanan dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya di tempat itu tanpa memindahkannya (ke tempat lain).

Salim b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa ayahnya telah mengatakan ini

Saya melihat orang-orang dipukuli selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) jika mereka membeli biji-bijian makanan dalam jumlah besar, dan kemudian menjualnya di tempat itu sebelum membawanya ke tempat mereka. Hadis ini diriwayatkan atas otoritas 'Ubaidullah b. Abdullah b. 'Umar melalui rantai pemancar lain (dan kata-katanya adalah): "Ayahnya (Ibnu 'Umar) biasa membeli biji-bijian makanan dalam jumlah besar dan kemudian membawanya kepada kaumnya."

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia mengukurnya. Dalam riwayat Abu Bakar di sana kata adalah Ibta' bukan Ishtara.

Abu Huraira (Allah shallallahu 'alaihi dia) dilaporkan telah berkata kepada Marwan

Sudahkah Anda membuat transaksi yang melibatkan bunga sah? Setelah itu Marwan berkata: Aku belum melakukan itu. Setelah itu Abu Huraira (صلى الله عليه وسلم) berkata: Kamu telah membuat transaksi itu sah hanya dengan bantuan dokumen, sedangkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi biji-bijian makanan sampai kepemilikan penuh dari mereka. Marwan kemudian berbicara kepada orang-orang dan melarang mereka melakukan transaksi semacam itu (seperti yang dilakukan dengan bantuan dokumen). Sulaiman berkata: Saya melihat para penjaga merebut (dokumen-dokumen ini) dari orang-orang.

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika Anda membeli biji-bijian makanan, jangan menjualnya sampai Anda memilikinya.

Bab : Larangan menjual tumpukan kurma yang beratnya tidak diketahui

Jabir b. Abdullah (Allah ridhanya) dilaporkan telah mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan tumpukan kurma yang beratnya tidak diketahui sesuai dengan berat kurma yang diketahui.

Hadis ini diriwayatkan atas kewibawaan Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) tetapi dengan variasi ini sehingga tidak disebutkan tanggal-tanggal (yang ditemukan) di akhir hadis sebelumnya.

Bab : Menegaskan bahwa kedua belah pihak dalam suatu transaksi memiliki opsi (membatalkannya) saat mereka masih bersama

Ibnu 'Umar (Allah ridhanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Kedua belah pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah; kecuali dalam transaksi yang telah dilakukan tunduk pada hak para pihak untuk membatalkannya.

Hadits ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Ibnu 'Umar (Allah ridho kepada mereka) melalui rantai pemancar yang lain.

Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan thcm) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika dua orang melakukan transaksi, masing-masing dari mereka berhak untuk membatalkannya selama mereka tidak terpisah dan bersama-sama (di tempat transaksi); atau jika yang satu memberi yang lain hak (untuk membatalkan transaksi) Tetapi jika yang satu memberi yang lain pilihan, transaksi dilakukan dengan kondisi ini (yaitu seseorang memiliki hak untuk membatalkan transaksi), itu menjadi mengikat. Dan jika mereka dipisahkan setelah mereka membuat tawar-menawar dan tidak ada dari mereka yang membatalkannya, bahkan transaksi itu mengikat.

Abdullah b. 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika dua orang masuk ke dalam transac. , masing-masing dari mereka memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka tidak dipisahkan, atau transaksi mereka saling memberi (sebagai syarat) hak untuk membatalkan, dan jika transaksi mereka, memiliki hak untuk membatalkannya, transaksi menjadi mengikat. Ibnu Abi Umar menambahkan bahwa setiap kali dia (Ibnu Umar) melakukan transaksi dengan seseorang dengan maksud untuk tidak melanggarnya, dia berjalan beberapa saat dan kemudian kembali kepadanya.

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Tidak ada transaksi antara dua orang yang memasuki transaksi sampai mereka berpisah, tetapi hanya jika ada opsi untuk membatalkannya.

Bab : Kejujuran dalam penjualan dan pengungkapan cacat

Hakim b. Hazim (Allah berkenan kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Kedua belah pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah; dan jika mereka mengatakan kebenaran dan memperjelas segalanya, mereka akan diberkati dalam transaksi mereka; tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan apa pun, berkat atas transaksi mereka akan dihapuskan.

Sebuah hadis seperti ini telah disampaikan atas kewenangan Hakim b. Hizam (Imam Muslim) berkata

Hakim b. Hizam lahir di dalam Ka'bah dan hidup selama seratus dua puluh tahun.

Bab : Orang yang tertipu dalam transaksi

Abdullah b. Dinar meriwayatkan bahwa dia mendengar Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) berkata

Seorang pria menyebutkan kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bahwa dia tertipu dalam transaksi bisnis, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Ketika kamu melakukan transaksi, katakanlah: Jangan ada upaya untuk menipu.