Buku Transaksi

كتاب البيوع

Bab : Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Nafi' dengan rantai pemancar yang sama.

Yahya b. Sa'id melaporkan hadis ini dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan perubahan ini

'Ariyya menyiratkan bahwa pohon kurma harus disumbangkan kepada orang-orang dan kemudian mereka menjualnya dengan takaran kurma kering.

Zaid b Thabit (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal transaksi al-'ariyya (untuk menukar tanggal) dengan kurma dengan ukuran. Yahya berkata

'Ariyya menyiratkan bahwa seseorang harus membeli kurma segar di pohon untuk dimakan keluarganya dibandingkan dengan kurma kering.

Zaid b. Thabit (Allah ridho kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal transaksi 'ariyya dan itu menyiratkan penjualan (kurma kering untuk kurma segar) sesuai dengan ukuran.

Ubaidullah melaporkan hadis ini dengan sedikit perubahan kata pada otoritas yang sama (seperti yang dikutip di atas).

Nafi, melaporkan hadits ini dengan rantai pemancar yang sama menyatakan bahwa Messengtr Allah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal transaksi 'ariyya (untuk pertukaran komoditas yang sama) dengan ukuran.

Bashair b. Yasir melaporkan tentang otoritas beberapa sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di antara anggota keluarganya di antaranya adalah Sahl b. Abu Hathma bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pembelian kurma segar terhadap kurma kering dan bahwa itu adalah Riba dan ini adalah Muzabana, tetapi dia membuat pengecualian dari 'ariyya (sumbangan) satu atau dua pohon dalam hal ini anggota keluarga menjual kurma kering dan membeli kurma segar untuk memakannya.

Bushair b. Yasar melaporkan tentang otoritas beberapa Sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bahwa ia membebaskan transaksi, 'ariyya (dari pertukaran langsung satu jenis) setelah mengukur kurma kering (dengan imbalan kurma segar).

Bushair b. Yasir melaporkan tentang otoritas beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari kalangan anggota keluarganya bahwa ia melarang (pertukaran langsung suatu komoditas yang memiliki kualitas yang berbeda) tetapi dengan perubahan bahwa Isyaq dan Ibnu Muthanna menggunakan kata Zabn sebagai pengganti ot Riba dan Ibnu Abu 'Umar menggunakan kata Riba (kepentingan).

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan atas otoritas Sahl b. Abu Hathma.

Sahl b. Abu Hathma melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muzabana, yaitu pertukaran kurma segar dengan kurma kering. kecuali dalam kasus mereka yang telah memberikan sumbangan beberapa pohon. Bagi merekalah konsesi telah diberikan.

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah memberikan pengecualian transaksi 'ariyya yang berukuran kurang dari lima wasq atau hingga lima wasq (perawi Dawud ragu apakah itu lima atau kurang dari lima).

Ibnu Umar (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muzabana, dan Muzabana menyiratkan penjualan kurma segar untuk kurma kering dengan mengukurnya dan penjualan kismis dengan takaran untuk anggur.

'Abdullah (lahir Umar) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang Muzabana, yaitu membeli kurma segar (pada) pohon untuk kurma kering dengan ukuran, dan membeli anggur untuk kismis dengan takaran dan penjualan ladang jagung untuk jagung dengan takaran

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang kewibawaan 'Ubaidullah dengan rantai pemancar yang sama.

Ibnu 'Umar radhi.a.'anhu melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muzabana, dan Muzabana adalah penjualan kurma kering dengan takaran untuk kurma segar dan penjualan kismis dengan takaran untuk anggur dan penjualan semua Pelabuhan buah-buahan berdasarkan perhitungan.

Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muzabana, dan Muzabana menyiratkan penjualan kurma kering untuk kurma segar di pohon dengan ukuran yang pasti (membuatnya jelas) bahwa jika bertambah maka itu adalah milik saya dan jika kurang, itu adalah tanggung jawab saya.

Sebuah hadis seperti ini telah ditransmisikan atas otoritas Ayyub.

Abdullah (lahir Umar) (Allah ridha kepada mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang mazabana, dan itu menyiratkan bahwa seseorang harus menjual buah-buahan segar dari kebunnya (untuk buah-buahan kering) atau, jika itu kurma segar, untuk kurma kering dengan ukuran, atau jika itu adalah anggur untuk kismis atau jika itu adalah jagung di ladang untuk jagung kering dengan takaran Dia (Nabi Suci) sebenarnya melarang semua transaksi tersebut. Qutaiba telah menceritakannya dengan sedikit variasi kata-kata.

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Nafi dengan rantai pemancar lainnya.