Buku Transaksi

كتاب البيوع

Bab : Orang yang tertipu dalam transaksi

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas 'Abdullah b. Dinar dengan rantai pemancar yang sama tetapi kata-kata ini tidak ditemukan di dalamnya." Ketika dia membeli, dia harus mengatakan

Seharusnya tidak ada upaya untuk menipu."

Bab : Larangan menjual hasil bumi sebelum kebaikannya muncul

Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan buah-buahan sampai mereka jelas dalam kondisi baik, dia melarangnya baik kepada penjual maupun pembeli.

Rantai lain tentang otoritas Ibnu 'Umar meriwayatkan hal yang sama dengan hadis di atas.

Ibnu 'Umar radhi.yallahu 'antulah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan pohon-pohon palem (yaitu pohon-pohon kurma) sampai kurma mulai matang, dan bulir jagung sampai putih dan aman dari hawar. Dia melarang penjual dan pembeli.

Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan membeli buah sampai kondisinya yang baik menjadi jelas, dan (bahaya) hawar tidak ada lagi. Dia berkata: Kondisinya yang baik menjadi jelas menyiratkan bahwa itu menjadi merah atau kuning.

Hadis ini dilaporkan atau otoritas Yahya dengan rantai pemancar yang sama sampai" sampai kondisi baiknya menjadi jelas," tetapi kebohongan tidak menyebutkan apa yang terjadi selanjutnya (kata-kata ini).

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu 'Umar melalui rantai pemancar lainnya.

Nafi, melaporkan tentang otoritas Ibnu Umar (Allah berkenan kepada mereka) sebuah hadis seperti yang diriwayatkan sebelumnya.

Ibnu Umar radhi.yallahu 'anu allahu 'anhu, melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan membeli buah-buahan (di pohon) sampai kondisinya yang baik menjadi jelas.

Dalam hadis yang disampaikan atas otoritas Shu'ba dinyatakan bahwa Ibnu Umar (Allah berkenan kepada mereka) ditanya apakah kondisi baik yang tersirat. Katanya

Ketika (bahaya) hawar tidak ada lagi.

Jabir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (atau melarang kami) menjual buah-buahan sampai matang dalam kondisi baik.

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan buah sampai kondisinya yang baik.

Abu Bakhtari melaporkan

Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas (Allah berkenan kepada mereka) tentang penjualan kurma. Dia berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan kurma pohon sampai seseorang memakannya atau dimakan (yaitu layak untuk dimakan) atau sampai mereka ditimbang (atau diukur). Saya berkata: Apa artinya: "Sampai ditimbang"? Kemudian seseorang yang bersamanya (Ibnu Abbas) berkata: Sampai dia mampu menyimpannya bersamanya (setelah mencabutnya).

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan menjual buah-buahan itu sampai kondisinya yang baik menjadi jelas."

Ibnu Umar (Allah ridho akan mereka) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan buah-buahan sampai kondisinya yang baik menjadi jelas dan pembelian kurma untuk kurma.

Zaid b. Thabit (Allah berkenan kepadanya) mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal penjualan yang dikenal sebagai al-araya, ada penambahan kata tuba'a dalam hadis yang disampaikan oleh Ibnu Numair.

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan membeli buah sampai kondisinya bersih, dan jangan membeli kurma segar. Sebuah hadis seperti ini telah dilaporkan oleh Ibnu 'Umar melalui rantai pemancar lain.

Bab : Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya

Sa'id b. al-Musayyib mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi Af Muzabana dan Muhaqala. Muzabana berarti bahwa kurma segar di pohon harus dijual dibandingkan kurma kering. Muhaqala menyiratkan bahwa gandum di dalam telinga harus dijual dengan gandum dan mendapatkan tanah sewa untuk gandum (yang diproduksi di dalamnya). Dia (perawi) mengatakan bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) memiliki bantuan

Salim berkata: Abdullah memberitahukan kepadaku tentang kewenangan Zaid b. Thabit, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah memberikan konsesi setelahnya dalam hal transaksi ariyya di mana kurma kering dapat ditukar dengan kurma baru, tetapi dia tidak mengizinkannya dalam kasus lain.

Zaid b. Thabit (Allah ridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memberikan kelonggaran dalam hal 'ariyya untuk menjual kurma kering (dengan) kurma segar setelah mengukurnya.

Zaid b. Thabit melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal transaksi 'ariyya yang menurutnya anggota rumah tangga memberikan kurma kering sesuai dengan takaran dan kemudian makan kurma segar (sebagai gantinya)