Kitab Musaqah
كتاب المساقاة
Bab : Perintah untuk membunuh anjing, dan pembatalannya. Larangan memelihara anjing, kecuali untuk berburu, bertani, (menggembalakan) ternak dan sejenisnya
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan pembunuhan anjing dan kemudian berkata: apa masalahnya dengan mereka (orang-orang Madinah)? Bagaimana anjing mengganggu mereka (warga Madinah)? Dia kemudian mengizinkan keehing anjing untuk berburu dan (perlindungan) kawanan.
Dalam hadits yang disampaikan atas kewibawaan Yahya, beliau (Nabi Suci) mengizinkan pemeliharaan anjing untuk (perlindungan) kawanan, untuk berburu dan (perlindungan) tanah budidaya.
Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu kehilangan setiap hari dari perbuatannya yang sama dengan dua qirat.
Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk berburu atau mengawasi kawanan, kehilangan dua qirat hadiahnya setiap hari.
Ibnu 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda bahwa Dia yang memelihara seekor anjing selain untuk berburu atau untuk mengawasi kawanan kehilangan perbuatannya (setara dengan) dua qirat setiap hari.
Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu akan kehilangan dua qirat dari perbuatan baiknya setiap hari. 'Abdullah dan Abu Huraira juga berkata: Atau anjing yang dimaksudkan untuk mengawasi ladang.
Dia yang memelihara seekor anjing selain yang dimaksudkan untuk berburu atau untuk melindungi kawanan akan kehilangan dua qirat dari perbuatannya setiap hari. Salim berkata: Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) biasa berkata: Atau anjing itu dimaksudkan untuk mengawasi ladang, dan dia adalah pemilik tanah.
Siapa pun di antara pemilik rumah memelihara seekor anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu kehilangan dua qirat dari perbuatannya setiap hari.
Dia yang memelihara seekor anjing daripada yang dimaksudkan untuk mengawasi ladang atau ternak atau berburu akan kehilangan satu qirat setiap hari dari pahalanya (dengan Tuhan).
Dia yang memelihara seekor anjing yang tidak dimaksudkan untuk berburu atau untuk mengawasi anitmal atau untuk mengawasi ladang akan kehilangan dua qirat setiap hari dari hadiahnya; dan tidak disebutkan tentang ladan-ladang dalam hadis yang disampaikan oleh Abu Tahir.
Dia yang memelihara seekor anjing kecuali yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan, atau untuk berburu atau untuk mengawasi ladang. Dia kehilangan dua qirat hadiah setiap hari. Zuhri berkata: Kata-kata Abu Huraira (Allah ridho kepadanya) disampaikan kepada Ibnu Umar yang berkata: Semoga Allah rahmat Abu Huraira; dia memiliki ladang.
Dia yang memelihara seekor anjing akan kehilangan perbuatannya sama dengan satu qirat setiap hari. kecuali (satu dipelihara) untuk mengawasi ladang atau kawanan.
Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira.
Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Yahya b. Abu Kathir dengan rantai pemancar yang sama.
Dia yang memelihara seekor anjing, tetapi tidak dimaksudkan untuk berburu atau mengawasi kawanan, akan kehilangan satu qirat hadiah setiap hari.
Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa memelihara seekor anjing (selain itu) yang sangat diperlukan untuk mengawasi ladang atau hewan akan kehilangan satu qirat dari perbuatannya setiap hari. As-Sa'ib b Yazid (salah satu perawi) berkata: Apakah kamu mendengarnya dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)? Dia berkata: Ya. oleh Tuhan masjid ini.
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Sufyan b. Abu Zuhair al-Shana'i.
Bab : Diperbolehkannya penghasilan cupper
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menangkupkan dirinya. Perjamuannya adalah Abu Taiba dan dia (Nabi Suci) memerintahkan untuk memberinya dua sa jagung. Dia (Nabi Suci) berbicara dengan anggota keluarganya dan mereka meringankan beban Kharaj (pajak) darinya (yaitu mereka membuat tuduhan atas kemauan mereka sendiri). Dia (Rasul Allah) bersabda: (Pengobatan) terbaik yang kamu ambil adalah bekam, atau itu adalah pengobatan terbaikmu.
Perawatan terbaik yang Anda dapatkan adalah bekam. atau kayu gaharu dan jangan menyiksa anak-anak Anda dengan menekan uvula mereka.
Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) menyerukan perjamuan muda milik kami. Dia menutupnya dan dia (Nabi Suci) memerintahkan agar dia dibayar satu sa' atau satu mudd atau dua mudd (gandum). Dikatakan (bahwa biaya tinggi) dan pengurangan biaya dilakukan.