Kitab Musaqah
كتاب المساقاة
Bab : Diperbolehkannya penghasilan cupper
Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menangkupkan dirinya dan dia membayar biaya pemangkas itu dan dia memasukkan obat ke lubang hidungnya.
Budak Bani Bayada menangkupkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan dia memberinya upahnya, dan berbicara dengan tuannya dan dia mengurangi biayanya, dan jika penghasilan ini melanggar hukum, Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tidak akan memberikannya.
Bab : Larangan menjual anggur
Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berpidato di Madinah. Dia berkata: Wahai orang-orang, Allah memberikan petunjuk (larangan) anggur. dan Dia mungkin akan segera memberi perintah tentang hal itu. Jadi dia yang memiliki sesuatu darinya harus menjualnya, dan memperoleh manfaat darinya. Dia (perawi) berkata: Kami menunggu beberapa saat bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Sesungguhnya Allah Ta'ala telah melarang anggur. Jadi siapa yang mendengar ayat ini dan dia membawa sesuatu darinya, dia tidak boleh meminumnya atau menjualnya. Dia (perawi) berkata: Orang-orang kemudian membawa apa pun yang mereka miliki di jalan-jalan Madinah dan menumpahkannya.
Seseorang mempersembahkan kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kulit air kecil anggur. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: Apakah kamu tahu bahwa Allah telah melarangnya? Dia berkata: Tidak. Dia kemudian berbisik kepada orang lain. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bertanya kepadanya apa yang telah dia bisikkan. Dia berkata: Aku menyarankan dia untuk menjualnya, lalu dia (Nabi Suci) berkata: Sesungguhnya Dia yang melarang minumnya telah melarang penjualannya juga. Dia (perawi) berkata: Dia membuka kulit air sampai apa yang terkandung di dalamnya tumpah.
'Abd al-Rahman b. Wa'ala meriwayatkan hal ini atas otoritas 'Abdullah b. Abbas.
Ketika ayat-ayat penutup Sura Baqara diturunkan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar dan membacakannya kepada orang-orang dan kemudian melarang mereka untuk berdagang anggur.
Ketika ayat-ayat penutup Sura Baqara yang berkaitan dengan Riba diturunkan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pergi ke masjid dan dia melarang perdagangan anggur.
Bab : Larangan menjual anggur, daging mati, daging babi dan berhala
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang penjualan anggur, bangkai, babi dan berhala, Dikatakan "Rasulullah, kamu melihat bahwa lemak bangkai itu digunakan untuk melapisi perahu dan mempernis kulit dan orang-orang menggunakannya untuk tujuan penerangan, lalu dia berkata: Tidak, itu dilarang, Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Semoga Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung membinasakan orang-orang Yahudi; ketika Allah melarang penggunaan lemak bangkai bagi mereka, mereka melelehkannya, lalu menjualnya dan menggunakan harganya (yang diterima darinya).
'Ata' melaporkan kepadaku bahwa dia mendengar Jabir (lahir 'Abdullah) mengatakan bahwa dia telah mendengar itu dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada Tahun Kemenangan.
Berita ini sampai kepada Umar bahwa Samura telah menjual anggur, lalu dia berkata: Semoga Allah menghancurkan Samura; tidakkah dia tahu bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Biarlah ada kutukan Allah atas orang-orang Yahudi bahwa lemak dinyatakan dilarang bagi mereka, tetapi mereka melelehkannya dan kemudian menjualnya"?
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewenangan 'Amr b. Dinar dengan rantai pemancar yang sama.
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi karena Allah melarang penggunaan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan menggunakan harga mereka.
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi karena Allah melarang penggunaan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan menggunakan harganya.
Bab : Riba (riba, bunga)
Jangan menjual emas untuk emas, kecuali untuk sejenis, dan jangan menambah sesuatu darinya pada sesuatu; dan jangan menjual perak kecuali suka untuk suka, dan jangan menambah sesuatu dari itu pada sesuatu, dan jangan menjual sesuatu untuk uang siap pakai untuk diberikan nanti.
'Abdullah (lahir 'Umar) pergi dan aku bersama dengan orang milik Bani Laith memasuki (rumah) Sa'id al-Khudri, dan dia ('Abdullah b. Umar) berkata: Aku telah diberitahu bahwa kamu mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan perak dengan perak kecuali dalam hal yang sama untuk yang sama, dan penjualan emas dengan emas kecuali dalam hal yang sama untuk bersama. Abu Sa'id menunjuk ke arah mata dan telinganya dengan jari-jarinya dan berkata: Mataku melihat, dan telingaku mendengarkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berfirman: Jangan menjual emas dengan emas, dan jangan menjual perak dengan perak kecuali dalam hal yang serupa dengan yang sama, dan jangan menambah sesuatu darinya pada sesuatu, dan jangan menjual sesuatu untuk uang yang sudah siap. tidak hadir, tetapi tangan ke tangan.
Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Abu Sa'id al-Khudri melalui rantai pemancar lainnya.
Jangan menjual emas dengan emas dan perak untuk berat perak untuk berat atau dengan kualitas yang sama.
Jangan menjual satu dinar seharga dua dinar dan satu dirham seharga dua dirham.
Bab : Tukarkan dan Jual Emas dengan Perak di tempat
Aku datang mengatakan siapa yang siap untuk menukar dirham (dengan emasku), lalu Talha b. Ubaidullah (Allah berkenan kepadanya) (ketika dia duduk bersama 'Umar b. Khattib) berkata: Tunjukkan kepada kami emasmu dan kemudian datanglah kepada kami (di kemudian hari). Ketika hamba kami akan datang, kami akan memberikan perakmu (dirham untukmu). Kemudian 'Umar b. al-Khattib (Allah ridhanya) bersabda: Tidak sama sekali. Demi Allah, berikanlah dia perak (koin). atau kembalikan emasnya kepadanya, karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Tukar perak dengan emas (memiliki unsur) kepentingan di dalamnya. kecuali jika (ditukar) di tempat; dan gandum untuk gandum adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di tempat: jelai untuk gandum adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di tempat; tanggal untuk tanggal adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di Tempat.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Zuhri dengan rantai pemancar yang sama.