Kitab Musaqah

كتاب المساقاة

Bab : Menjual Unta dan Menetapkan bahwa seseorang dapat menungganginya

Jabir melaporkan

Kami pergi dari Mekah ke Madinah bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ketika unta saya jatuh sakit, dan hadis lainnya sama. (Tapi itu juga diceritakan di dalamnya:) Dia (Nabi Suci) berkata kepadaku: Juallah untamu kepadaku. Saya berkata: Tidak, tapi itu milik Anda. Dia berkata: Tidak. (tidak mungkin), tapi jual padaku. Aku berkata: Tidak, tetapi, Rasulullah, itu milikmu. Dia berkata: Tidak, tidak mungkin, tetapi jual kepada saya. Aku berkata: Kalau begitu berikanlah aku sebuah 'uqaya emas karena aku berutang itu kepada seseorang dan kemudian itu akan menjadi milikmu. Dia (Nabi Suci) berkata: Aku mengambilnya (untuk 'uqiya emas) dan kamu sampai di Madinah di atasnya. Ketika aku sampai di Madinah, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada Bilal: Berilah dia 'uqiya emas dan buatlah pembayaran tambahan juga. Dia (Jabir) berkata: Dia memberi saya 'uqiya emas dan menambahkan qirat. Dia (Jabir) berkata: Penambahan yang dibuat oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ada bersamaku (sebagai amanah suci untuk berbelsing) dan berbaring bersamaku di dalam saku sampai orang-orang Suriah mengambilnya pada Hari Harra.

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Kami bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam perjalanan dan unta saya yang dimaksudkan untuk membawa air tertinggal. Sisa hadits itu sama dan disebutkan juga: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menusuknya dan kemudian berkata kepadaku: Berkendaralah atas nama Allah. Dia terus-menerus menambahkan (dalam doa untuk saya) dan terus berkata. Semoga Allah mengampuni Anda!

Jabir (Allah ridho kepadanya) melaporkan

Unta saya menjadi lelah ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) datang kepada saya. Dia menghasutnya dan mulai melompat. Setelah itu saya mencoba menahan kendalinya sehingga saya bisa mendengarkan kata-katanya, tetapi saya tidak bisa melakukannya. Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) menemui saya dan berkata: Jual kepada saya, dan saya menjualnya seharga lima 'uqiya. Saya berkata: Dengan syarat saya dapat menggunakannya sebagai tumpangan (untuk kembali) ke Madinah. Dia (Nabi Suci) berkata: Baiklah, Anda dapat menggunakannya sebagai perjalanan ke Madinah. Ketika saya tiba di Madinah, saya menyerahkannya kepadanya dan dia menambahkan uqiya (dengan jumlah yang telah disepakati) dan kemudian mempersembahkan itu (unta) kepada saya.

Abd Mutawakkil al-Najl melaporkan dari Jabir b. 'Abdullah (Allah ridha kepada mereka) yang mengatakan

Saya menemani Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam salah satu perjalanannya (perawi berkata, dia berkata dalam Jihad), dan dia meriwayatkan sisa hadits, dan membuat tambahan ini: Dia (Nabi Suci) berkata: Jabir, sudahkah kamu menerima harganya? Aku berkata: Ya, lalu dia berkata: Hargamu dan juga unta; milikmu adalah harga dan juga unta.

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membeli seekor unta dariku seharga dua 'uqiya dan satu dirham atau dua dirham. Ketika dia sampai di Sirar (sebuah desa dekat Madinah), dia memerintahkan seekor sapi untuk disembelih dan itu disembelih, dan mereka memakannya, dan ketika dia (Nabi Suci) tiba di Madinah dia memerintahkan saya untuk pergi ke masjid dan berdoa dua rakaat, dan dia mengukur untuk saya harga unta dan bahkan membayar kelebihan kepada saya.

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan riwayat ini dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tetapi dengan variasi ini dia mengatakan

Dia (Nabi Suci) membeli unta dari saya dengan harga yang ditentukan. Dan dia tidak menyebutkan dua 'uqiya dan satu dirham atau dua dirham, dan dia memerintahkan seekor sapi (untuk disembelih) dan ia disembelih, dan kemudian dia membagikan dagingnya.

Jabir (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya

Aku telah membawa untamu seharga empat dinar, dan kamu boleh menungganginya ke Madinah.

Bab : Diperbolehkan untuk meminjamkan hewan dan disarankan untuk membayar penuh, memberikan sesuatu yang lebih baik daripada yang berutang

Abu Rafi' melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambil dari seorang pria sebagai pinjaman seekor unta muda (di bawah enam tahun). Kemudian unta-unta Sadaqa dibawa kepadanya. Dia memerintahkan Abu Rafi untuk mengembalikan unta muda kepada orang itu (sebagai pengembalian pinjaman). Abu Rafi kembali kepadanya dan berkata

Saya tidak menemukan di antara mereka tetapi unta yang lebih baik di atas usia enam tahun. Dia (Nabi Suci) berkata: Berikanlah itu kepadanya karena orang-orang terbaik adalah orang-orang terbaik dalam melunasi hutang.

Abu Rafi', budak Rasulullah yang dibebaskan (صلى الله عليه وسلم), berkata

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambil pinjaman (sisa hadits adalah sama), tetapi dengan variasi ini dia (Nabi Suci) bersabda: Baik di antara hamba-hamba Allah adalah dia yang terbaik dalam melunasi hutang.

Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berutang (sesuatu) kepada seseorang. Dia berperilaku tidak sopan dengannya. Hal ini mengganggu para sahabat Nabi (صلى الله عليه وسلم), lalu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa berhak berbicara, dan berkata kepada mereka (para sahabatnya): Belilah unta untuknya dan berikan kepadanya. Mereka berkata: Kami tidak menemukan unta (pada usia itu) tetapi unta yang berumur lebih baik dari itu. Dia berkata: Belilah itu dan berikan itu kepadanya, karena yang terbaik dari kamu atau yang terbaik di antara kamu adalah orang-orang yang terbaik dalam melunasi hutang.

Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambil seekor unta dengan cara yang dipinjamkan, dan kemudian mengembalikannya (pemberi pinjaman) unta yang sudah dewasa dan bersabda: Baik di antara kamu adalah orang-orang yang pandai melunasi hutang.

Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan

Datanglah seseorang meminta unta dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia (Nabi Suci) berkata: Berilah dia (unta) pada usia itu atau yang lebih dewasa, dan berkata: Yang terbaik di antara kamu adalah orang yang terbaik dalam melunasi hutang.

Bab : Diperbolehkannya menjual hewan untuk hewan dengan jenis yang sama dan dengan kualitas yang berbeda

Jabir (Allah ridho kepadanya) melaporkan

Datanglah seorang budak dan setia kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dalam perjalanan dia (Nabi Suci) tidak tahu bahwa dia adalah seorang budak. Kemudian datanglah tuannya dan menuntutnya kembali, lalu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Jual dia kepadaku. Dan dia membelinya untuk dua budak kulit hitam, dan dia tidak kemudian mengambil kesetiaan dari siapa pun sampai dia bertanya apakah dia seorang budak (atau orang bebas)

Bab : Gadai (Rahn) dan keizinannya apakah seseorang bepergian atau tidak

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membeli beberapa biji-bijian dari seorang Yahudi secara kredit dan memberinya mantel suratnya sebagai jaminan.

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membeli dari seorang Yahudi biji-bijian (sebagai pinjaman) dan menjaminkan mantel besinya.

'Aisyah (Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membeli dari seorang gandum Yahudi untuk waktu tertentu; dan memberinya mantel besinya sebagai jaminan.

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas 'Aisyah (Allah ridho kepadanya), melalui rantai lain ol-transmitter, tetapi tidak disebutkan (pembuatannya) dari besi.

Bab : Salam (Pembayaran di Muka)

Ibnu 'Abbas (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan bahwa ketika Nabi Allah (صلى الله عليه وسلم) datang ke Madinah, mereka membayar satu dan dua tahun di muka untuk buah-buahan, maka dia berkata

Mereka yang membayar di muka untuk apa pun harus melakukannya untuk berat tertentu dan untuk waktu tertentu.

Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) datang ke (Madinah) dan orang-orang membayar di muka (untuk buah-buahan, dll.), Dia berkata kepada mereka

Dia yang melakukan pembayaran di muka tidak boleh melakukan pembayaran di muka kecuali untuk ukuran dan berat tertentu (dan untuk jangka waktu tertentu).

Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan hadis seperti ini dengan rantai pemancar yang sama, tetapi dia tidak menyebutkan

"untuk jangka waktu tertentu".