Buku Transaksi Keuangan

كتاب البيوع

Bab : Ketika Kedua Pihak Dalam Transaksi Tidak Bersepakat Tentang Harga

'Abdullah berkata

“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Jika kedua pihak dalam suatu transaksi tidak setuju, dan tidak ada satu pun dari mereka yang memiliki bukti, maka itu adalah seperti yang dikatakan pemilik barang, atau mereka dapat membatalkannya.”

Diriwayatkan bahwa 'Abdul-Malik Bin'ubaid berkata

“Kami bersama Abu 'Ubaidah bin 'Abdullah bin Mas'ud ketika dua orang yang terlibat dalam transaksi datang kepadanya. Salah seorang di antara mereka berkata: “Aku membelinya untuk itu dan semacamnya”, dan yang lainnya berkata, “Aku menjualnya kepadanya untuk itu dan itu,” Abu 'Ubaidah berkata, “'sesuatu seperti ini dibawa kepada Ibnu Masud, dan dia berkata; Aku membawa sesuatu seperti ini kepadanya. Dia mengatakan kepada penjual untuk bersumpah, mereka dia memberi pembeli pilihan; Jika dia mau, dia bisa membelinya, dan jika dia mau dia bisa membatalkan (transaksi)”

Bab : Melakukan bisnis dengan orang-orang dari buku

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Rasulullah membeli beberapa makanan dari seorang Yahudi dengan kredit, dan dia memberinya perisai sebagai janji. “

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Rasulullah meninggal ketika perisainya berjanji dengan seorang Yahudi untuk tiga puluh Sa jelai untuk keluarganya

Bab : Menjual Mudabbar.

Dikatakan bahwa Jabir berkata

Seorang pria dari Bani 'Adhrah menyatakan bahwa seorang budaknya akan dibebaskan setelah dia meninggal. Berita tentang hal itu sampai kepada Rasulullah dan dia berkata: “Apakah Anda memiliki harta lain yang mendukungnya?” Dia berkata? Rasulullah SAW berkata, “Siapa yang akan membelinya dariku?” Nu'aim bin 'Abdullah Al-Adawi membelinya seharga delapan ratus dirham, yang dibawa dan diberikan Rasulullah kepadanya (pemilik sebelumnya). Kemudian Rasulullah berkata: “Mulailah dengan dirimu sendiri dan berikanlah sedekah kepada (dirimu sendiri). Jika ada sesuatu yang tersisa, maka berikanlah kepada keluargamu; jika ada yang tersisa dari keluargamu, maka berikanlah kepada kerabatmu; jika ada yang tersisa dari kerabatmu, maka berikanlah kepada mereka dan itu, 'Katakanlah 'Di hadapanmu, di sebelah kananmu dan di sebelah kirimu.

Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Seorang pria dari antara Ansar yang disebut Abu (Madhkur) menyatakan bahwa seorang budaknya yang disebut Ya'qub akan dibebaskan setelah dia meninggal, dan dia tidak memiliki harta lain selain dia. Rasulullah memerintahkan agar dia dibawa dan dia berkata: “Siapa yang akan membelinya?” Nu'aim bin 'Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham, kemudian dia memberikannya kepadanya dan berkata: “Jika salah seorang di antara kamu miskin, biarlah dia mulai dari dirinya sendiri; jika ada sesuatu yang tersisa, (biarlah dia berikan) kepada tanggungan; jika ada sesuatu yang tersisa, (biarlah dia memberikannya) kepada kerabatnya; dan jika ada yang tersisa, (biarlah dia berikan) di sini dan di sana.”

Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Nabi menjual Mudabbar.

Bab : Menjual Mukatib

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Barirah datang ke 'Aisha memintanya untuk membantunya dengan kontrak pembebasan. ' Aishah katanya

“Kembalilah kepada tuanmu, dan jika mereka setuju untuk membiarkan saya melunasi kontrak pembebasan Anda, dan biarkan kesetiaan Anda kepada saya, maka saya akan melakukannya” Barirah mengatakan kepada tuannya tentang itu, tetapi mereka menolak dan berkata: “Jika dia ingin mencari pahala (dengan Allah) dengan membebaskan Anda, biarkan dia melakukannya, tetapi kesetiaan Anda akan kepada kami.” Dia mengatakan kepada Rasulullah tentang hal itu, dan Rasulullah berkata kepadanya, “Belilah dia dan bebaskan dia, dan kesetiaan adalah milik orang yang membebaskan budak itu,” Kemudian Rasulullah berkata: “Apa yang terjadi dengan orang-orang yang menetapkan persyaratan yang tidak ada dalam Kitab Allah? Barangsiapa yang menetapkan sesuatu yang tidak ada di dalam Kitab Allah, maka itu tidak sah walaupun dia menetapkan seratus syarat? Ketentuan Allah lebih pantas untuk diikuti dan lebih mengisyaratkan.

Bab : Jika Mukatib Dijual Sebelum Melunasi Kontrak Pembebasan

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Barirah datang kepadaku dan berkata, 'Wahai Sishah, aku telah membuat kontrak pembebasan dengan tuanku, (untuk membeli kebebasanku) dengan imbalan sembilan Uwqiyah, satu Uwqiyah yang harus dibayar setiap tahun; tolonglah aku, 'dia belum membayar apa pun untuk kontrak pembebasannya.” 'Aisha, yang menyukainya dan ingin membantunya, berkata: 'Kembalilah kepada tuanmu dan jika mereka setuju untuk membiarkan saya membayar seluruh jumlah dan bahwa kesetiaan Anda akan kepada saya, saya akan melakukannya. ' Maka Barirah pergi kepada tuannya dan menyarankan itu kepada mereka, tetapi mereka menolak dan berkata: 'Jika dia ingin mencari pahala (dengan Allah) dengan membebaskan Anda, biarkan dia melakukannya, tetapi (kesetiaan Anda) kepada kami, 'Aisha mengatakan kepada Rasulullah tentang hal itu dan dia berkata: 'Jangan biarkan hal itu menghentikan Anda. Beli dia dan bebaskan dia, dan kesetiaan adalah milik orang yang membebaskan hamba itu. Maka dia melakukan itu, kemudian Rasulullah berdiri di hadapan manusia, memuji dan memuliakan Allah, lalu berkata: “Apa yang terjadi dengan orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Siapa yang menetapkan kondisi yang tidak ada bahkan jika ada seratus kondisi? Keputusan Allah diutamakan, dan syarat-syarat Allah mengikat. Dan kesetiaan adalah milik orang yang membebaskan para budak.”

Bab : Menjual Loyalitas (Al-Wala)

Diriwayatkan dari 'Abdullah bahwa

Rasulullah melarang menjual kesetiaan atau memberikannya.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Rasulullah melarang menjual kesetiaan atau memberikannya. (Shah)

Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Rasulullah melarang menjual kesetiaan atau memberikannya.” (Sahih)]

Bab : Jual Air

Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Rasulullah melarang menjual air.

Abu Al-Minhal dijo

“Saya mendengar Iyas bin 'Umar” - dan pada suatu kesempatan dia berkata: “Ibnu 'Abd - berkata: 'Saya mendengar Rasulullah melarang penjualan air.”

Bab : Jual Surplus Water

Diriwayatkan dari Iyas bahwa

Rasulullah melarang menjual kelebihan air. Penjaga al-Wahat menjual kelebihan air al-Wahat, dan 'Abdullah bin 'Arm tidak menyetujuinya.

Iya bin 'Abd, sahabat Nabi berkata

“Jangan menjual kelebihan air, karena Nabi melarang penjualan air surplus.”

Bab : Jual Anggur

Diriwayatkan dari Ibnu Wa'lah Misri bahwa dia bertanya kepada Ibnu 'Abbas tentang apa yang dihasilkan dari anggur. Ibn'Abbas dijo

“Seorang pria memberi Rasulullah kulit penuh anggur, dan Nabi berkata kepadanya: “Tahukah kamu bahwa Allah telah melarangnya?” Dia membisikkan sesuatu dan saya tidak mengerti apa yang dia bisikan seperti yang saya inginkan. Saya bertanya kepada seseorang yang berada di sampingnya dan Nabi berkata kepadanya, 'Apa yang Anda bisikkan? ' Dia berkata: “Saya menyuruhnya untuk menjualnya.” Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang melarang meminumnya juga melarang menjualnya.” Kemudian dia membuka bejana dan menuangkan isinya.

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Ketika ayat-ayat Riba diturunkan, Rasulullah (ﷺ) berdiri di atas Minbar dan membacakannya kepada orang-orang, kemudian dia melarang berdagang anggur.”

Bab : Jual Anjing

Abu Mas'us 'Uqbah bin 'Amr berkata

“Rasulullah melarang harga seekor kucing, hadiah seorang wanita yang berzina, dan upah seorang peramal.”

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Rasulullah bersabda - di antara hal-hal yang dilarang - “Dan harga seekor anjingnya.”