Buku Transaksi Keuangan

كتاب البيوع

Bab : Membatalkan Transaksi Jika Terjadi Gagal Panen

Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah berkata

“Barangsiapa menjual buah kemudian hasil panennya gagal, maka janganlah ia mengambil (apa pun) dari saudaranya.” (Dan dia berkata sesuatu seperti) “Mengapa ada di antara kamu yang memakan harta saudaranya yang Muslim?”

Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Nabi membatalkan transaksi dalam hal tanaman faioure.

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata

“Pada masa Rasulullah, seorang ibu menderita kehilangan beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya bertambah. Rasulullah bersabda: “Berilah dia sedekah.” Maka rakyat memberinya sedekah, tetapi itu tidak cukup untuk membayar hutangnya. Rasulullah SAW bersabda: “Ambillah apa yang kamu temukan, tetapi kamu tidak memiliki hak untuk atau lebih dari itu.”

Bab : Menjual hasil panen untuk beberapa tahun yang akan datang

Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Nabi melarang menjual hasil panen selama beberapa tahun (sebelumnya.)

Bab : Jual Kurma Segar Masih O Pohon Kurma Kering

Diriwayatkan dari Salim, dari ayahnya, bahwa

Nabi melarang menjual kurma segar yang masih ada di pohon untuk kurma kering. Ibnu Umar berkata: “Azid bin Thabit menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah mengizinkan hal itu dalam kasus 'Ayaya"'

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Rasulullah melarang muzabanah. Ad Muzabanah adalah ketika apa yang merupakan seni, puncak pohon dijual dengan jumlah tertentu dari kurma kering; jika ada lebih banyak maka saya mendapatkan, dan jika ada lebih sedikit saya kehilangan.

Bab : Jual Anggur Segar Untuk Kismis

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Utusan Allah melarang Muzabana, dan Muzabanah berarti menjual kurma segar yang masih di pohon untuk kurma kering berdasarkan ukuran, dan menjual anggur segar untuk kismis berdasarkan ukuran.

Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Rasulullah melarang Muhaqalah dan Muzabana.” (Hasan)

Diriwayatkan dari Salim bahwa ayahnya berkata

“Zaid bin Thabit mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah memberikan konsesi mengenai penjualan 'Arays.”

Kharijah bin Zaid bin Thabit menceritakan dari ayahnya bahwa

Rasulullah memberikan konsesi mengenai penjualan 'Araya mengenai kurma kering dan kurma segar.

Bab : 'Penjualan Araya Untuk Kurma Kering Berdasarkan Estimasi

Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit bahwa

Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan Araya berdasarkan perkiraan.

Zaid bin Thabit menceritakan bahwa

Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan 'Araya menjual kurma kering dengan perkiraan.

Bab : 'Penjualan Araya Untuk Tanggal Segar

Diriwayatkan oleh Zaid bin Thabit sadi

“Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan 'Araya menjual kurma segar dan kurma kering, tetapi dia tidak mengizinkan apa pun selain itu.”

Diriwayatkan dari Au Hurairah bahwa nabi memberikan konsesi yang memungkinkan perkiraan penjualan 'Ararya, selama mereka lima Wasq atau kurang dari itu

Diriwayatkan dari Sahl bin Abi Hathamah bahwa Nabi melarang menjual buah-buahan sebelum kondisinya diketahui, tetapi ia memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan 'Araya berdasarkan perkiraan, sehingga orang-orangnya bisa makan kurma segar.

Rafi bin Khadij dan Sahl Bi Abi Hathamah menceritakan bahwa Rasulullah melarang Muzabanah, yang berarti menjual kurma segar yang masih ada di pohon untuk kurma kering, kecuali dalam kasus 'Araya, yang dia berikan izin. (Sahih

Diriwayatkan dari Bashir bin Yasar bahwa para sahabat Rasulullah berkata

“Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan Araya berdasarkan perkiraan.”

Bab : Membeli Kurma Kering Dengan Kurma Segar

Diriwayatkan bahwa Sa'd berkata

“Rasulullah ditanya tentang (membeli) kurma segar dengan kurma kering, dan dia berkata kepada orang-orang di sekitarnya: “Apakah kurma segar akan berkurang (berat atau volumenya) ketika kering?” mereka menjawab ya, 'jadi dia melarang itu.”

Dikatakan bahwa Sa'd bin Malik berkata

“Rasulullah SAW ditanya tentang (membeli) berkata, 'Apakah kurma segar akan ditetapkan (dalam berat atau volume) ketika mereka mengering? “Mereka berkata 'ya jadi dia melarang'

Bab : Jual Tumpukan Kurma Kering Yang Volumenya Tidak Diketahui Untuk Tumpukan Kurma Kering Yang Volumenya Diketahui

Jabir bin Abdullahsaid

“Rasulullah melarang menjual tumpukan kurma kering yang volumenya tidak diketahui karena jumlah kurma kering yang diketahui,”