Buku Transaksi Keuangan
كتاب البيوع
Bab : Membatalkan Transaksi Jika Terjadi Gagal Panen
“Barangsiapa menjual buah kemudian hasil panennya gagal, maka janganlah ia mengambil (apa pun) dari saudaranya.” (Dan dia berkata sesuatu seperti) “Mengapa ada di antara kamu yang memakan harta saudaranya yang Muslim?”
Nabi membatalkan transaksi dalam hal tanaman faioure.
“Pada masa Rasulullah, seorang ibu menderita kehilangan beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya bertambah. Rasulullah bersabda: “Berilah dia sedekah.” Maka rakyat memberinya sedekah, tetapi itu tidak cukup untuk membayar hutangnya. Rasulullah SAW bersabda: “Ambillah apa yang kamu temukan, tetapi kamu tidak memiliki hak untuk atau lebih dari itu.”
Bab : Menjual hasil panen untuk beberapa tahun yang akan datang
Nabi melarang menjual hasil panen selama beberapa tahun (sebelumnya.)
Bab : Jual Kurma Segar Masih O Pohon Kurma Kering
Nabi melarang menjual kurma segar yang masih ada di pohon untuk kurma kering. Ibnu Umar berkata: “Azid bin Thabit menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah mengizinkan hal itu dalam kasus 'Ayaya"'
Rasulullah melarang muzabanah. Ad Muzabanah adalah ketika apa yang merupakan seni, puncak pohon dijual dengan jumlah tertentu dari kurma kering; jika ada lebih banyak maka saya mendapatkan, dan jika ada lebih sedikit saya kehilangan.
Bab : Jual Anggur Segar Untuk Kismis
Utusan Allah melarang Muzabana, dan Muzabanah berarti menjual kurma segar yang masih di pohon untuk kurma kering berdasarkan ukuran, dan menjual anggur segar untuk kismis berdasarkan ukuran.
“Rasulullah melarang Muhaqalah dan Muzabana.” (Hasan)
“Zaid bin Thabit mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah memberikan konsesi mengenai penjualan 'Arays.”
Rasulullah memberikan konsesi mengenai penjualan 'Araya mengenai kurma kering dan kurma segar.
Bab : 'Penjualan Araya Untuk Kurma Kering Berdasarkan Estimasi
Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan Araya berdasarkan perkiraan.
Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan 'Araya menjual kurma kering dengan perkiraan.
Bab : 'Penjualan Araya Untuk Tanggal Segar
“Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan 'Araya menjual kurma segar dan kurma kering, tetapi dia tidak mengizinkan apa pun selain itu.”
Diriwayatkan dari Au Hurairah bahwa nabi memberikan konsesi yang memungkinkan perkiraan penjualan 'Ararya, selama mereka lima Wasq atau kurang dari itu
Diriwayatkan dari Sahl bin Abi Hathamah bahwa Nabi melarang menjual buah-buahan sebelum kondisinya diketahui, tetapi ia memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan 'Araya berdasarkan perkiraan, sehingga orang-orangnya bisa makan kurma segar.
Rafi bin Khadij dan Sahl Bi Abi Hathamah menceritakan bahwa Rasulullah melarang Muzabanah, yang berarti menjual kurma segar yang masih ada di pohon untuk kurma kering, kecuali dalam kasus 'Araya, yang dia berikan izin. (Sahih
“Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan Araya berdasarkan perkiraan.”
Bab : Membeli Kurma Kering Dengan Kurma Segar
“Rasulullah ditanya tentang (membeli) kurma segar dengan kurma kering, dan dia berkata kepada orang-orang di sekitarnya: “Apakah kurma segar akan berkurang (berat atau volumenya) ketika kering?” mereka menjawab ya, 'jadi dia melarang itu.”
“Rasulullah SAW ditanya tentang (membeli) berkata, 'Apakah kurma segar akan ditetapkan (dalam berat atau volume) ketika mereka mengering? “Mereka berkata 'ya jadi dia melarang'
Bab : Jual Tumpukan Kurma Kering Yang Volumenya Tidak Diketahui Untuk Tumpukan Kurma Kering Yang Volumenya Diketahui
“Rasulullah melarang menjual tumpukan kurma kering yang volumenya tidak diketahui karena jumlah kurma kering yang diketahui,”