Buku Transaksi Keuangan
كتاب البيوع
Bab : Jual Dengan Lelang
Rasulullah SAW menjual mangkuk minum dan selimut (untuk kuda unta) kepada penawar tertinggi.
Bab : Mulamash
Rasulullah melarang Mulamash dan Munabadha.
Bab : Penjelasan Tentang Itu
Rasulullah melarang Mulamasah, yang berarti menyentuh pakaian tanpa melihatnya, dan Munabadha, yang merupakan tempat seseorang menjual pakaiannya kepada orang lain, dengan melemparkannya kepadanya, tanpa dia memeriksa atau melihatnya.
Bab : Munabadhah
“Rasulullah melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabddhah”
“Utusan Allah melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Mumabadha.”
Bab : Penjelasan tentang itu
“Rasulullah melarang Munabadhah dan Mulamash. Mulamasah adalah ketika dua orang bertukar pakaian satu sama lain di bawah naungan malam, masing-masing menyentuh pakaian yang lain dengan tangannya dan Munabadhah adalah ketika satu orang melemparkan pakaian kepada yang lain dan yang lain melemparkan pakaian kepadanya, dan mereka memperdagangkannya satu sama lain dengan cara itu.”
“Rasulullah melarang mulamasah, yang berarti menyentuh pakaian tanpa melihatnya; (dan dia melarang) munabadhah yang merupakan tempat seseorang menjual pakaiannya kepada orang lain dengan melemparkannya kepadanya, tanpa memeriksa atau melihatnya.”
“Rasulullah melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi, yaitu Mulamash dan Munabadhaha. Munabadha adalah ketika seseorang berkata, 'Saya melemparkan pakaian ini, dan transaksi menjadi mengikat, dan Mulamasah adalah ketika seseorang menyentuhnya dengan miliknya, tanpa membentangkannya dan memeriksanya, dan begitu dia menyentuhnya, transaksi menjadi mengikat.
“Rasulullah melarang dua jenis pakaian, dan dia melarang dua jenis transaksi bagi kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum selama jahiliyah.”
Munabadhah dan Mulamasha. Dan dia berkata bahwa Mulamasah berarti ketika satu orang berkata kepada yang lain: “Aku akan menjual pakaianku untuk pakaianmu,” dan tidak satu pun dari mereka melihat pakaian yang lain, melainkan dia hanya menyentuhnya. Dan Munabadha adalah ketika dia berkata: “Aku akan membuang apa yang aku miliki dan kamu membuang apa yang kamu miliki,” sehingga mereka membeli satu sama lain, dan tidak satu pun dari mereka tahu berapa banyak yang dimiliki yang lain, dan seterusnya.
Bab : Transaksi Hasah
“Rasulullah melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah.”
Bab : Jual Buah Sebelum Kondisinya Diketahui
“Jangan menjual buah sampai kondisinya diketahui. Dan dia melarang (baik) penjual dan pembeli (untuk melakukan transaksi seperti itu).
Rasulullah melarang menjual buah-buahan sampai kondisi mereka diketahui.
Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual buah-buahan sampai kondisinya diketahui, dan janganlah kamu menjual kurma segar (masih di pohon) untuk kurma kering.” Ibnu Shihab berkata: “Salim bin 'Abdullah menceritakan kepadaku, dari ayahnya: 'Yang dilarang oleh Rasulullah dari...” demikian pula.
Rasulullah SAW berdiri di antara kami dan berkata: “Janganlah kamu menjual buah-buahan sampai kondisinya diketahui.”
“Saya mendengar Jabir bin 'Abdullah (menceritakan) dari Nabi bahwa dia melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan (dia melarang) menjual buah-buahan sampai kondisi mereka diketahui, dan bahwa mereka hanya boleh dijual dengan Dinar dan Dirham, tetapi dia memberikan konsesi mengenai penjualan Araya:
Nabi melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan menjual buah-buahan sampai mereka layak untuk dimakan, kecuali dalam kasus 'Aray.
“Rasulullah melarang menjual buah kurma sampai mereka layak untuk dimakan.”
Bab : Membeli Buah Sebelum Kondisi Mereka Diketahui Dengan Syarat Dia Akan Memetiknya Dan Tidak Meninggalkannya Sampai Matang
Rasulullah melarang menjual buah-buahan sebelum matang. Dikatakan: “Wahai Rasulullah, apa artinya matang?” dia berkata: “Ketika mereka berubah menjadi merah.” Dan Rasulullah bersabda: “Bagaimana menurutmu jika Allah menahan buahnya (tidak mematangkan), mengapa ada di antara kamu yang mengambil harta saudaranya?”
Bab : Membatalkan Transaksi Jika Terjadi Gagal Panen
Rasulullah SAW bersabda: “Jika kamu menjual buah-buahan kepada saudaramu maka hasil panen gagal, maka tidak diperbolehkan bagimu untuk mengambil sesuatu darinya. Mengapa kamu mengambil harta saudaramu secara tidak sah?”