Buku Transaksi Keuangan
كتاب البيوع
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Nafi
“Nafi mendiktekan kepada saya, dari Ibnu Umar yang berkata: Rasulullah berkata: 'Kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, kecuali mereka berdua memilih untuk menyelesaikan transaksi. Jika keduanya telah memilih untuk menyelesaikan transaksi, maka transaksi mengikat.” (Sahih)
Rasulullah SAW bersabda: “Kedua pihak dalam suatu transaksi keduanya memiliki pilihan yang selama mereka tidak berpisah atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: 'Putuslah! ' (Sahih)
“Rasulullah SAW berkata: 'Kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah atau memilih untuk menyelesaikan transaksi.” Atau mungkin Nafi berkata: “Atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: 'Putuskanlah! “(Sahih)
“Rasulullah SAW berkata: 'Kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah atau mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi. ' Atau mungkin Nafi berkata: “Atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: 'Putuskanlah! (Sahih)
“Ketika dua orang melakukan transaksi, masing-masing dari mereka memiliki pilihan sampai mereka berpisah.” Pada satu kesempatan dia berkata: “Selama mereka belum berpisah dan yang satu tidak memberi tahu yang lain untuk memutuskan. Jika yang satu memberitahu yang lain untuk memutuskan dan mereka menyetujui sesuatu, maka transaksi itu mengikat. Jika mereka terpisah setelah melakukan transaksi dan tidak satu pun dari mereka membatalkan transaksi, maka transaksi tersebut mengikat. (Sahih)
“Saya mendengar Nafi menceritakan dari Ibnu Umar, dari Rasulullah 'kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi." Nafi berkata: “Ketika 'Abdullah membeli sesuatu yang dia suka, dia akan segera pergi.”
“Nafi menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, yang berkata: 'Rasulullah berkata: Tidak ada transaksi antara kedua belah pihak sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi."” (Sahih)
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari 'Abdullah bin Dinar
Rasulullah SAW bersabda: “Ketika dua orang bertemu untuk melakukan perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi. , '”
“Ketika dua orang bertemu untuk terlibat dalam perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka terpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”
Rasulullah SAW bersabda: “Ketika dua orang bertemu untuk melakukan perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.
“Ketika dua orang bertemu untuk terlibat dalam perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”
“Abdullah bin Dinr menceritakan kepada kami, dari Ibn'Umar, yang berkata; Rasulullah berkata; “Ketika dua orang bertemu untuk melakukan perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”
“Dua pedagang memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, atau, mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”
“Dua perdagangan memiliki pilihan selama mereka mencapai kesepakatan yang sesuai dengan mereka berdua dan mereka mengkonfirmasinya tiga kali. “
“Rasulullah SAW bersabda: “Dua pedagang memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, atau sampai mereka mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keduanya atau yang memuaskan (untuk keduanya)”
Bab : Persyaratan Bagi Kedua Pihak Dalam Transaksi untuk Memilih Sebelum Mereka Berpisah Secara Fisik
“Kedua pihak dalam suatu transaksi memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, kecuali mereka mencapai kesepakatan sebelum berpisah, dan tidak diperbolehkan untuk cepat-cepat pergi karena takut pihak lain dapat berubah pikiran.”
Bab : Kecurangan Saat Berdagang
Seorang pria mengatakan kepada Rasulullah bahwa dia selalu ditipu. Rasulullah SAW berkata kepadanya: “Ketika kamu membuat kesepakatan, katakanlah: Tidak ada niat untuk menipu.” Jadi, setiap kali orang itu melakukan kesepakatan dia berkata, 'Tidak ada niat untuk menipu. ' “(Sahih)
Ada seorang pria yang kemampuan mentalnya kurang, dan dia biasa membeli dan menjual. Keluarganya datang kepada Nabi dan berkata: “Hai Nabi Allah hentikan dia.” Maka Nabi Allah memanggilnya, dan menyuruhnya untuk tidak melakukan itu. Dia berkata: “Wahai Nabi Allah, aku tidak tahan untuk menjauh dari bisnis,” Dia berkata, “Jika kamu terlibat dalam kesepakatan maka katakanlah: 'Tidak ada niat untuk menipu. '(Sahih)
Bab : Al- Muhaffalah (Hewan yang Belum Diperah)
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kalian menjual seekor domba atau unta susu, janganlah ia menahan diri dari memerah susu itu.” (Sahih)
Bab : Melarang (menjual) al-Musarrah, dan mengikat ambing unta atau domba, dan menghindari memerah susu selama dua atau tiga hari, sampai susu berkumpul di dalamnya, meningkatkan keuntungan dari penjualan ketika terlihat bahwa ia memiliki jumlah susu yang besar
“Jangan keluar untuk menemui para penunggang kuda, dan jangan mengikat ambing unta dan merembes. Barangsiapa yang membeli sesuatu dengan cara itu, maka ada dua pilihan: jika dia mau, dia boleh menyimpannya, atau jika dia ingin mengembalikannya, dia dapat mengembalikannya bersama dengan Sa kurma.” (Sahih)