Buku Transaksi Keuangan
كتاب البيوع
Bab : Melarang (menjual) al-Musarrah, dan mengikat ambing unta atau domba, dan menghindari memerah susu selama dua atau tiga hari, sampai susu berkumpul di dalamnya, meningkatkan keuntungan dari penjualan ketika terlihat bahwa ia memiliki jumlah susu yang besar
“Barangsiapa membeli Musarraha, jika dia berkenan dengannya ketika dia memerah susu, dia boleh menyimpannya, dan jika dia tidak senang dengan itu, dia boleh mengembalikannya bersama dengan sa daters” (Sahih)
Abu al-Qasim berkata: “Siapa pun yang membeli Musarrah, dia memiliki pilihan (membatalkan kesepakatan) selama tiga hari. Jika ingin menyimpannya, dia boleh menyimpannya, dan jika dia ingin mengembalikannya, dia dapat mengembalikannya, bersama dengan Sa tanggal, bukan gandum.” (Sahih)
Bab : Penghasilan seorang budak adalah milik penjaminnya
“Rasulullah memerintahkan bahwa apa yang diperoleh seorang hamba adalah milik penjaminnya.”
Bab : Menjual Muhajir Untuk Badui
“Rasulullah melarang bertemu (para pedagang dalam perjalanan) seorang Muhajhir yang menjual untuk orang Badui, menyimpan susu di ambing binatang (untuk menaikkan harganya), menggelembungkan harga secara artifisial, seorang pria untuk mendesak pembatalan penjualan yang sudah disepakati dan seorang wanita untuk meminta agar saudara perempuannya (dalam iman) diceraikan.”
Bab : Penduduk Kota Menjual Untuk Penduduk Gurun
Nabi melarang seorang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk gurun, bahkan jika dia adalah ayah atau saudaranya. (Sahih)
“Dilarang bagi kami bagi seorang penduduk kota untuk menjual untuk penduduk gurun, bahkan jika dia adalah ayah atau saudaranya.” (Sahih)
“Dilarang bagi kami bagi seorang penduduk kota untuk menjual untuk penduduk gurun.” (Sahih)
Rasulullah SAW bersabda: “Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk penghuni hutan. Tinggalkanlah manusia itu sendiri dan biarlah Allah memberi rezeki bagi mereka satu sama lain.” (Sahih)
“Jangan pergi keluar untuk menemui para pengendara, dan jangan mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah dia sepakati untuk menjual barang-barang Anda sendiri kepadanya, jangan menaikkan harga secara artifisial, dan jangan biarkan penduduk kota menjual untuk penghuni gurun.” (Sahih)
Rasulullah melarang menggelembungkan harga secara artifisial, bertemu pedagang di jalan, dan bagi penduduk kota untuk menjual untuk penghuni gurun.” (Sahih)
Bab : Bertemu Pedagang Dalam Perjalanan
Rasulullah melarang bertemu pedagang di jalan.
“Rasulullah (ﷺ) melarang bertemu pedagang di jalan, sampai seseorang memasuki pasar bersama mereka?” Abu Usamah mengakui hal itu dan berkata: Ya.
“Apa artinya seorang penduduk kota (menjual) untuk penghuni gurun?” dia berkata: “Dia seharusnya tidak bertindak sebagai perantara untuknya,”
Rasulullah SAW bersabda: “Dan barangsiapa bertemu dengan salah satu dari mereka dan membeli darinya, penjual memiliki pilihan untuk membatalkan transaksi ketika dia datang ke pasar.”
Bab : Mendesak Penjual Untuk Membatalkan Penjualan yang Sudah Disepakati Dengan Pembeli Lain Untuk Membeli Barang Sendiri
Rasulullah SAW bersabda: “Penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk gurun, jangan menggembungkan harga secara artifisial, tidak ada pria yang boleh mendesak penjual untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan pembelian lain sehingga oleh barang itu sendiri, tidak seorang pun boleh mengajukan proposal atas usulan saudaranya dan tidak ada wanita yang boleh meminta saudara perempuannya dalam iman untuk bercerai. Serahkanlah apa yang ada di dalam kapalnya, maka dia akan mengambil bagian dari pemeliharaannya) dan supaya dia menikah di tempatnya, maka dia akan mendapatkan apa yang telah ditetapkan Allah atau dia.”
Bab : Mendesak Seseorang untuk Membatalkan Penjualan yang Telah Dia Setujui Untuk Menjual Barang Anda Sendiri
“Tidak seorang pun di antara kalian harus mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah dia sepakati dengan saudaranya untuk menjual barangnya sendiri kepadanya.”
“Jangan mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah disepakatinya untuk menjual barang-barang Anda sendiri kepadanya, kecuali dia mengingkari atau berubah pikiran.”
Bab : Menginflasi harga secara artifisial
Nabi melarang menggelembungkan harga secara artifisial.
“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Tidak seorang pria boleh mendesak siapa pun untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan saudaranya untuk menjual barangnya sendiri; penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk gurun; jangan menggembungkan harga secara artifisial; tidak boleh laki-laki melebihi saudaranya; dan tidak ada wanita yang boleh meminta saudara perempuannya (dalam iman) untuk menyerahkan apa yang ada di kapalnya (merampas dia). dari bagiannya dari pemeliharaannya),
"Tidak ada penghuni derek yang boleh menjual untuk penghuni gurun, tidak ada orang yang boleh menawar lebih dari saudaranya; dan tidak seorang wanita boleh meminta saudara perempuannya (dalam iman) diceraikan untuk menyerahkan apa yang ada di dalam mangkuknya (mencabut bagiannya dari nafkahnya)"