Buku Transaksi Keuangan

كتاب البيوع

Bab : Jual Dirham Untuk Dirham

Dikatakan bahwa Mujahid berkata

“Umar berkata: Dinar untuk Dinar, Dirham untuk Dirham, tidak ada perbedaan di antara mereka, ini adalah kewajiban yang diperintahkan Nabi kami kepada kami.”

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Emas untuk emas, berat untuk berat, seperti sejenis; dan perak untuk perak, berat untuk berat, seperti sejenis. Barangsiapa memberi lebih banyak atau mengambil lebih banyak, telah terlibat dalam Riba.”

Bab : Seling Emas Untuk Emas

Diriwayatkan dari Abu Saeed Al-Khudri bahwa Rasulullah berkata

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali seperti itu dan jangan membedakan. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sejenisnya, dan janganlah menjualnya dengan imbalan sesuatu yang akan dibayar nanti.

Diriwayatkan bahwa Abu Saeed Al-Khudri berkata

“Mataku melihat dan telingaku mendengar Rasulullah. Dan dia menyebutkan larangan (menjual) emas dengan emas dan perak untuk perak, kecuali jumlahnya sama, seperti sejenis. Dan jangan menjualnya dengan imbalan sesuatu yang akan dibayar nanti, dan jangan membedakan.”

Diriwayatkan dari 'Ata' bin Yasir bahwa

Muawiyah menjual secangkir emas atau perak lebih dari beratnya. Abu Ad-Darda' berkata: “Saya mendengar Rasulullah melarang transaksi seperti itu kecuali seperti itu.”

Bab : Jual Kalung Berisi Game Dan Emas Untuk Emas

Diriwayatkan Fadalah bin 'Ubaid berkata

“Pada hari Khaibar saya membeli kalung berisi emas dan ggem seharga dua belas dinar. Saya memisahkannya dan menemukan bahwa itu mengandung lebih dari dua belas dinar. Perkataan itu dibuat kepada Nabi dan dia berkata: “Janganlah dijual sampai dibongkar.”

Diriwayatkan bahwa Fadalah bin 'Ubad berkata

“Pada Hari Khaibar saya mendapat kalung berisi emas dan permata, dan saya ingin menjualnya. Disebutkan hal itu kepada Nabi dan dia berkata: “Pisahkan dan kemudian jual.”

Bab : Jual Perak Untuk Emas Secara Kredit.

Diriwayatkan bahwa Abu Al-Minhal berkata

“Sharik menjual beberapa perak secara kredit untuk saya. Dia datang kepadaku dan memberitahuku. Dan saya berkata: “Ini tidak benar.” Dia berkata, 'Demi Allah, saya melakukan transaksi ini di pasar dan tidak ada yang mengkritik saya. ' Jadi saya pergi ke Al-Bara bin Azib dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Dia berkata: “Nabi datang kepada kami di Madinah dan kami biasa melakukan transaksi semacam ini, tetapi dia berkata: Apa pun yang ada tangan ke tangan, tidak ada yang salah dengannya, tetapi apa yang secara kredit, adalah Riba. Kemudian dia berkata kepadaku: “Pergilah ke Zaid bin Arqam.” Jadi saya pergi kepadanya dan bertanya kepadanya, dan dia mengatakan hal yang sama.”

Abu Al-Minhal dijo

“Saya bertanya kepada Al-Bara bin 'Azib dan Zaid bin Arqam dan mereka berkata: “Kami adalah pedagang pada masa Rasulullah dan kami bertanya kepada Nabi Allah tentang pertukaran uang. Dia berkata: “Jika dilakukan tangan ke tangan tidak ada yang salah dengan itu, tetapi jika dilakukan dengan kredit maka itu tidak benar.”

Abu Al-Minhal dijo

“Saya bertanya kepada Al-Bara bin 'Azib tentang pertukaran uang. Beliau menjawab: “Tanyakan kepada Zaid bin Arqam, sesungguhnya dia lebih baik dariku dan lebih berpengetahuan”. Maka aku bertanya kepada Zaid dan dia berkata: “Mintalah Al-Barah karena dia lebih baik dariku dan lebih berpengetahuan.” Dan keduanya berkata: “Rasulullah melarang (menjual) perak dengan emas dengan kredit.”

Bab : Jual Silvder Untuk Emas Dan Jual Emas Untuk Perak

Abdurrahman bin Abi Bakrah menceritakan bahwa ayahnya berkata

“Rasulullah melarang menjual perak untuk perak dan emas untuk emas, kecuali jumlahnya sama. Dan dia mengatakan kepada kami untuk menjual emas untuk perak sesuai keinginan kami, dan perak untuk emas sesuka kami inginkan.

Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Abi Bakrah bahwa ayahnya berkata

“Rasulullah melarang kami menjual perak dengan perak kecuali jumlahnya sama, atau menjual emas dengan emas kecuali jumlahnya sama. Rasulullah SAW bersabda: “Jual emas dengan perak sesukamu, dan perak untuk emas sesuka hatimu.”

Usmah bin Zaid menceritakan bahwa Rasulullah berkata

“Tidak ada Riba kecuali dalam kredit.”

Diriwayatkan bahwa Abu Salih mendengar Abu Saeed Al-Khudri berkata

“Saya berkata kepada Ibnu Abbas: 'Apakah Anda berpikir bahwa apa yang Anda katakan adalah sesuatu yang Anda temukan dalam Kitab Allah, atau sesuatu yang Anda dengar dari Rasulullah? ' Dia berkata: “Saya tidak menemukannya dalam Kitab Allah, saya juga tidak mendengarnya dari Rasulullah, melainkan Usamah bin Zaid mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah berkata: 'Riba hanyalah kredit. '”

Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Saya dulu menjual unta di Al-Baqi dan saya akan menjual Dinar dengan imbalan Dirham. Saya datang kepada Nabi di rumah Hafsah dan berkata: “Ya Rasulullah, saya ingin bertanya kepada Anda: Saya menjual unta di Al-Baqi dan saya menjual dinar dengan imbalan Dirham. Beliau berkata: “Tidak ada salahnya jika kamu mengambil harga pada hari itu, kecuali kamu berangkat ketika masih ada urusan yang belum selesai antara kamu berdua (pembeli dan penjual).”

Bab : Menukar perak dengan emas dan emas dengan perak, dan menyebutkan kata-kata yang berbeda yang dilaporkan dalam narasi Ibnu Umar

Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Saya dulu menjual emas untuk perak, atau perak untuk emas. Saya datang kepada Rasulullah dan memberitahunya tentang hal itu, dan dia berkata: “Jika Anda membuat kesepakatan dengan teman Anda, jangan tinggalkan dia ketika masih ada ambiguitas (dalam kesepakatan) di antara Anda.”

Diriwayatkan dari Said bin Jubair bahwa

Dia tidak suka menukar Dinar dengan Dirham atau Dirham dengan Dinar.

Diriwayatkan dari Said bin Jubair, dari Ibnu 'Umar, bahwa

dia tidak melihat ada yang salah dengan memparikan Dirham dengan Dinar.

Diriwayatkan dari Ibrahim, sehubungan dengan penukaran Dirnar dengan Dirham, bahwa

dia tidak menyukainya (transaksi ini) jika dilakukan secara kredit. (Dari 'if)

Diriwayatkan dari Said bin Jubair bahwa

dia tidak melihat ada yang salah dengan itu bahkan jika itu secara kredit.