Buku Transaksi Keuangan

كتاب البيوع

Bab : Ketika Orang Kaya Butuh Waktu Lama Untuk Membayar Hutang

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian dirujuk kepada orang kaya (untuk membantu membayar hutang), ia harus menerima rujukan itu, dan (kesalahan) adalah ketika orang kaya membutuhkan waktu lama untuk membayar hutang.”

Diriwayatkan dari 'Amr bin Ash-Sharid, bahwa ayahnya berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Jika orang yang mampu menangguhkannya menunda pembayarannya, maka kehormatan dan hukumannya menjadi diperbolehkan.”

Diriwayatkan dari 'Amr bin Ash-Shrid, dari ayahnya bahwa Rasulullah berkata

“Jika seseorang yang mampu membelinya menunda pembayarannya, maka kehormatan dan hukumannya diperbolehkan.”

Bab : Transferring Hutang.

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Kesalahan adalah ketika orang kaya membutuhkan waktu lama untuk membayar hutang, dan jika salah satu dari Anda dirujuk kepada orang kaya (untuk membantu membayar hutang), dia harus menerima rujukan itu.”

Bab : Mengambil Utang Orang Lain

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, bahwa seorang pria dari antara Ansar dibawa kepada nabi untuk melakukan shalat pemakaman, dan dia berkata

“Temanmu berhutang hutang,” Abu Qutdah berkata: “Aku akan menjaminnya untuknya. “Nabi berkata: “Secara penuh?” Dia berkata: “Secara penuh.” (Sahah)

Bab : Dorongan Untuk Membayar Dengan Baik

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata

“Yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam membalasnya.”

Bab : Bersikap Baik Saat Meminta Pembayaran

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata

“Ada seorang pria yang tidak pernah berbuat baik, tetapi dia biasa meminjamkan kepada manusia dan dia berkata kepada rasul ini: “Ambillah yang dapat dibayar dengan mudah dan tinggalkan yang sulit, lepaskan mereka, dan mungkin Allah Yang Maha Perkasa dan Mahakuasa berkata kepadanya: 'Apakah kamu pernah berbuat baik? Dia berkata: Tidak, tetapi saya memiliki seorang budak dan saya biasa meminjamkan kepada orang-orang. Ketika aku mengutus dia untuk menagih hutang, aku berkata kepadanya: Ambillah apa yang bisa dia bayar dengan mudah dan tinggalkan yang sulit; lepaskan mereka, dan mungkin Allah akan melepaskan kita. Allah Ta'ala berfirman: “Aku telah melepaskanmu.”

Abu Hurairah dijo

Nabi berkata: “Seorang pria biasa meminjamkan kepada manusia, tetapi jika dia menyadari bahwa seseorang sedang mengalami kesulitan, dia akan berkata kepada budaknya: 'Lepaskan dia, mungkin Allah Yang Mahatinggi, akan melepaskan kita. ' Dan ketika dia bertemu dengan Allah, Dia melepaskannya.”

Diriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Affan berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Allah yang Maha Perkasa dan Mahakuasa, memasukkan ke surga seorang pria yang santai dalam membeli dan menjual, melunasi hutang dan meminta pembayarannya.” (Sahaih)

Bab : Kemitraan Tanpa Kontribusi

Disebutkan bahwa 'Abdullah berkata

“Sa'd, 'Ammar dan saya mengadakan kemitraan pada Hari Badr, (setuju untuk berbagi) apa yang diberikan kepada kami. “Ammar dan saya tidak mendapatkan apa-apa. Tapi dia punya dua tahanan.”

Diriwayatkan dari Salim, dari ayahnya, bahwa Rasulullah berkata

“Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, harus membebaskannya sepenuhnya dari kekayaannya sendiri, jika ia memiliki cukup kekayaan untuk menutupi harga budak.”

Bab : Kepemilikan Bersama Atau Budak

Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang hamba, dan dia memiliki kekayaan yang cukup untuk membebaskannya sepenuhnya dengan membayar harga budak itu, maka dia harus membebaskannya dengan hartanya sendiri.”

Bab : Kepemilikan Bersama Kurma

Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi berkata

“Barangsiapa di antara kamu yang memiliki tanah atau pohon kurma, hendaknya dia tidak menjualnya sebelum dia menawarkannya kepada rekannya terlebih dahulu.”

Bab : Kepemilikan Bersama Rumah

Dikatakan bahwa Jabir berkata

“Rasulullah memerintahkan bahwa pemberian pra-emisi harus diberikan dalam segala sesuatu yang dibagi di mana pemisahannya tidak jelas, apakah itu rumah atau taman. Tidak diperbolehkan menjualnya sebelum memberi tahu pasangan seseorang, yang dapat mengambilnya atau meninggalkannya, sesuai keinginannya. Dia (pemilik saham) menjualnya tanpa memberitahunya, dan kemudian dia lebih berhak untuk itu.”

Bab : Pre-emption Dan Perputusannya

Dikatakan bahwa Abu Rafi berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Tetangga memiliki hak yang lebih besar atas harta benda yang dekat.”

Diriwayatkan dari 'Amr bin Ash-Sharid, dari ayahnya, bahwa seorang pria berkata

“Ya Rasulullah, tidak ada orang lain yang memiliki bagian di negeriku, melainkan ada tetangga.” Dia berkata: “Tetangga memiliki lebih banyak hak atas properti yang dekat.”

Diriwayatkan dari Abu Salamah bahwa Rasulullah berkata

“Pra-emption berlaku dalam semua kasus di mana tanah belum dibagi. Tetapi jika batas-batas telah dikirim, dan jalan-jalan terbentang, maka tidak ada preemption.”

Dikatakan bahwa Jabir berkata

“Rasulullah menetapkan prinsip pra-emption, dan (hak) tetangga.”